SUMUTPOS.CO- PEMPROV Sumut masih menutup rapat-rapat informasi terkait enam nama Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan dihunjuk dalam rangka Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Apalagi dari informasi yang diperoleh, 6 nama itu sudah mendapat restu dari Gubsu Gatot Pujo Nugroho, namun belum diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, sedikitnya Gubernur Gatot harus menyiapkan 14 Pj kepala daerah yang diambil dari pejabat eselon II Pemprov Sumut. Di mana ke-14 pejabat eselon II itu akan diplot sebagai bupati/wali kota yang kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan pada 2015 ini. Kota Medan termasuk yang paling telat soal ini. Karena pada 26 Juli lalu masa bakti Wali Kota Dzulmi Eldin sudah berakhir, dan terpaksa dihunjuk Pelaksana Harian (Plh) wali kota yang dirangkap Sekda Syaiful Bahri.
Sekaitan dengan ini, Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengaku sudah mengecek ke Biro Otonomi Daerah dan tidak ada masalah secara administrasi.
“Yang pasti ada yang sudah diproses calon Pj kepala daerah. Saya pikir tidak ada masalahkan,” katanya pada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (5/8).
Namun Hasban tidak menjawab gamblang terkait pengusulan itu. Termasuk soal nama-nama pejabat yang diusulkan ke Kemendagri, serta keenam nama yang sudah direstui Gubsu sehari sebelum penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. “Untuk itu saya belum bisa menyebutkan. Coba tanya langsung ke Biro Otda,” pungkasnya.
Kepala Biro Otda Setdaprovsu Jimmy Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan soal ini lebih memilih tidak berkomentar. Coba dihubungi ke nomor ponsel pribadinya, ia tidak mengangkat. Namun begitu, sebelumnya Jimmy menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada Sekda Hasban terkait pengusulan Pj kepala daerah ini. “Untuk persoalan ini saya pikir ditanyakan langsung saja ke Pak Sekda,” ucapnya, kemarin (3/8).
Di tempat terpisah, menyikapi lambatnya pengusulan Pj kepala daerah oleh Gubernur Gatot, Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar meminta Gubsu segera mengusulkan nama calon Pj yang berakhir periodenisasi ke Kemendagri. Menurut dia, sampai hari ini Gatot masih sah sebagai Gubernur Sumut, dan segala proses administrasi harus lewat tekenan politisi PKS itu.
“Saya pikir tidak ada halangan bagi beliau (Gatot), untuk mengusulkan nama calon Pj kepala daerah yang akan berakhir periodesasinya ke Kemendagri. Karena dia masih berstatus Gubsu sampai hari ini,” ujarnya di sela-sela Reses III DPRD Sumut di Kompleks Uniland Medan.
Karena itu, sebagai Anggota DPRD Sumut daerah pemilihan Kota Medan, dia juga mendesak agar Mendagri segera menetapkan nama Pj Wali Kota Medan yang sudah diusulkan Gubsu. “Yang diusulkan itu harus segera ditetapkan. Karena Pemko Medan perlu Pj Wali Kota agar kerja-kerja pemerintahan berjalan lebih baik,” ucapnya.
Selain itu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, juga meminta Gubsu segera menetapkan pejabat defenitif pada satuan kerja yang masih dijabat pelaksana tugas (plt) seperti Dinas Pertanian, Inspektorat, Dinas Sosial, Asisten Ekbang dan Badan Pendidikan dan Pelatihan. “Saya harap itu juga bisa ditunjuk Gubsu. Supaya kerja Pemprovsu seimbang dan tidak ada yang rangkap-rangkap jabatan,” pungkasnya. (prn/adz)