Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus melakukan penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pintu ke pintu. Rencana ke depan, petugas pajak akan menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menindak Wajib Pajak besar yang tidak patuh membayar.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) BHP dan PBB, Zakaria SKom MM saat menggelar sosialisasi jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Agustus 2018 mendatang pada acara Car Free Day (CFD) melalui penampilan erobotik dengan menggelar spanduk di Jalan seputaran lapangan Merdeka Medan, Minggu (5/8) kemarin.
“Jadi langsung di terapkan Undang-Undang Penagihan Pajak aktif sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 yang sampai nantinya ke upaya sita dan lelang aset,” tegasnya.
Zakaria menjelaskan, untuk target PBB Kota Medan tahun ini sebesar Rp420 miliar dan yang baru tercapai hingga saat ini Rp175 miliar.
Dibandingkan tahun lalu, target PBB naik sekitar 15 persen. “Insya Allah sebelum jatuh tempo pembayaran PBB akhir bulan ini, kesadaran wajib pajak lebih meningkat sehingga target bisa tercapai demi percepatan dan sumber pembiayaan pembangunan daerah khususnya Kota Medan,” jelasnya. (azw/ila)