Kepemilikan sertifikat tanah untuk rumah ibadah menjadi perhatian pemerintah sebagai prioritas untuk diterbitkan.
Edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang hal ini pun disebut sebagai keberpihakan kepada aktivitas keagamaan di Indoensia Anggota DPRD Sumut Ramses Simbolon menyebutkan, bahwa rumah ibadah merupakan kepentingan masyarakat banyak.
Sehingga, memang untuk keberadaanya sendiri, harus ada jaminan dari negara agar terlindungi dan tidak menjadi sengketa di masa mendatang.
“Tentu dengan prioritas tersebut, merupakan niat baik dari pemerintah untuk menjamin semua rumah ibadah bisa memiliki alas hak yang jelas. Karena kan itu yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat luas,” sebut Ramses, kemarin.
Menurutnya, langkah Kementerian memberikan prioritas dimungkinkan karena beberapa faktor seperti adanya alas hak yang tidak jelas, adanya gugatan atau sengketa dari piak tertentu atau hal lain yang menyebabkan keberadaannya terganggu.
Untuk itu, perlu ada kepastian hukum yang membuat seluruh rumah ibadah semua Agama yang diakui di Indonesia terjamin keberadaannya.
“Kita melihat ini bagian dari good will dan poltical will-nya pemerintah kita. Karena memang untuk tanah bagi rumah ibadah itu, harus memprioritaskan. Khusunya kepada BPN, yang mengeluarkan sertifikat,” katanya.
Ramses juga menyebutkan dalam hal rumah ibadah, tidak seharusnya ada sengketa atas keberadaannya. Begitu juga dengan lahan yang banyak bersengketa khususnya antara masyarakat (pengarap) dengan perusahaan perkebunan (BUMN).
Baginya, rumah ibadah adalah satu hal penting yang harusnya dijaga. Apalagi, pemerintah sebagai penjamin perlu hadir untuk melindunginya.
“Saya lihat masih ada niat baik dari pemerintah. Apalagi kita tahu, saat ini tengah diusung reforma agrarian. Sehingga sikap seperti ini bisa terus berlangsung, untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya. (bal/ila)