MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menambah kuota 100 ribu jaminan kesehatan gratis berupa BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada APBD Kota Medan Tahun 2022, namun masih ada saja warga Kota Medan, khususnya warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
 Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jermal 11, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/8/2022).
 Untuk itu, Dedy yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu meminta masyarakat Kelurahan Denai untuk memanfaatkan program penambahan kuota BPJS PBI yang disiapkan Pemko Medan.
 “Dari kegiatan ini kita ketahui bersama, masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum terlindungi jaminan kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Saya berharap, masyarakat bisa pro aktif untuk memanfaatkan program penambahan kuota BPJS PBi ini,” ucap Dedy dihadapan OPD terkait, pihak kecamatan dan kelurahan yang hadir dalam kegiatan itu.
 Dijelaskan Dedy, program penambahan kuota BPJS PBI tersebut sengaja dibuat untuk mengejar target Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan paling lambat tahun 2024. Dengan begitu nantinya, seluruh masyarakat Kota Medan dapat memiliki jaminan kesehatan dan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis pada faskes-faskes yang melayani pasien BPJS di Kota Medan.
 “Nantinya, hanya dengan membawa KTP, masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Targetnya, UHC ini dapat terealisasi paling lambat tahun 2024,” ujarnya.
 Selain itu, Dedy juga meminta kepada setiap Kepala Lingkungan, Kelurahan, Kecamatan, hingga OPD terkait untuk terus mensosialisasikan adanya program penambahan kuota BPJS PBI tersebut. Tak cuma sosialisasi, setiap kepala lingkungan juga diminta untuk ikut membantu dan memfasilitasi masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkannya.
 Pada kesempatan itu, salah seorang warga, Heri mengeluhkan sulitnya mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS PBI atau gratis. Pasalnya untuk dapat dialihkan, iuran BPJS mandiri yang menunggak harus dilunasi terlebih dahulu.
 “Sedangkan tunggakannya sudah menahun, sejak pandemi gak kami bayar-bayar karena kesulitan ekonomi. Sekarang tunggakannya sudah banyak, gak terbayar lagi. Saat mau dialihkan ke kepesertaan gratis, katanya harus bayar tunggakan yang mandiri itu dulu, itu yang sulit. Tolong carikan solusinya Pak Dedy,” kata Heri.
 Menanggapi keluhan warga tersebut, Dedy mengaku jika BPJS Kesehatan memang menetapkan peraturan agar peserta BPJS mandiri harus melunasi iurannya terlebih dahulu sebelum dialihkan ke kepesertaan BPJS PBI. Akan tetapi, saat ini DPRD Kota Medan dan Pemko Medan tengah mencari solusi atas permasalahan itu.
 “Baik DPRD maupun Pemko Medan sedang mencari solusinya. Kami di DPRD Medan siap menganggarkan apa yang dibutuhkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. DPRD Medan juga saat ini sedang mencari solusi agar warga yang menunggak iuran BPJS nya bisa mendapatkan pelayanan rawat inap gratis di RSUD Pirngadi layaknya masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan yang berstatus pasien Unregister,” pungkasnya. (rel)