25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi Pembunuh Wahyuni Dipecat

MEDAN- Dalam pekan ini, lima personel kepolisian di jajaran Polresta Medan bakal di berhentikan dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat. Satu diantaranya Brigadir Erwin Panjaitan, pelaku perampok disertai pembunuh terhadap Sri Wahyuni Simangunsong pegawai Bank BRI Syariah di Jalan S Parman.

Hal ini yang diungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, Senin (5/9). Menurut Tagam, berkas acara perkara (BAP) pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong sudah lengkap tinggal dilimpah ke Jaksaan negeri Medan untuk diproses selanjutnya. “Berkas acara perkara sudah lengkap kita akan serahkan kejari Medan. Dalam minggu ini, tersangka Erwin juga akan menjalani sidang PDTH bersama 4 anggota kita di Polresta Medan yang dipimpin langsung PDTH oleh Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto. Sebelumnya, Erwin Panjaitan beserta 4 anggota yang lain juga sudah kita ajukan PDTH ke Kapolda,” ungkap Tagam.

Saat ditanya mengenai rekontruksi yang sampai ini belum dilakukan terkait kasus pembunuhan terhadap Sri Wahyuni Simangunsong, Tagam menjelaskan, rekontruksi dilakukan apabila pihak Kejaksaan Negeri Medan meminta hal tersebut. Namun hingga saat ini pihak Kejari belum meminta dilakukan rekontruksi.

Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengakui, Erwin Panjaitan bersama istrinya Ria Hutabarat dan rekannya Eva Lestari Surbakti alias Eva dan Suherman alias Embot, sudah melakukan hal yang sama sampai dua kali, terkait  perampokkan dan disertai penganiayaan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, Rizaldi Mavi.

Selain itu, pada 2007, Brigadir Erwin Panjaitan juga pernah melakukan razia pada pasangan meseum di sejumlah tempat di Kota Medan seperti tempat meseum dan hotel kelas melati dengan meminta uang kepada pasangan tersebut. Jika tidak diberikan, akan ditangkap dan dilaporkan ke keluarganya masing.

Selanjutnya pada 2009, Erwin yang pernah bertugas di Polsek Kutalimbaru juga melakukan penjambretan handpone di wilayah hukum Medan Area, Erwin divonis kurungan penjara selama tiga bulan penjara, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan.

Erwin juga pernah dipanggil Propam Polresta Medan untuk dilakukan pembinaan anggota polisi namun tidak dijalaninya terakhir pihak Polresta Medan mendisersi Erwin Panjaitan. (mag-7)

MEDAN- Dalam pekan ini, lima personel kepolisian di jajaran Polresta Medan bakal di berhentikan dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat. Satu diantaranya Brigadir Erwin Panjaitan, pelaku perampok disertai pembunuh terhadap Sri Wahyuni Simangunsong pegawai Bank BRI Syariah di Jalan S Parman.

Hal ini yang diungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, Senin (5/9). Menurut Tagam, berkas acara perkara (BAP) pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong sudah lengkap tinggal dilimpah ke Jaksaan negeri Medan untuk diproses selanjutnya. “Berkas acara perkara sudah lengkap kita akan serahkan kejari Medan. Dalam minggu ini, tersangka Erwin juga akan menjalani sidang PDTH bersama 4 anggota kita di Polresta Medan yang dipimpin langsung PDTH oleh Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto. Sebelumnya, Erwin Panjaitan beserta 4 anggota yang lain juga sudah kita ajukan PDTH ke Kapolda,” ungkap Tagam.

Saat ditanya mengenai rekontruksi yang sampai ini belum dilakukan terkait kasus pembunuhan terhadap Sri Wahyuni Simangunsong, Tagam menjelaskan, rekontruksi dilakukan apabila pihak Kejaksaan Negeri Medan meminta hal tersebut. Namun hingga saat ini pihak Kejari belum meminta dilakukan rekontruksi.

Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengakui, Erwin Panjaitan bersama istrinya Ria Hutabarat dan rekannya Eva Lestari Surbakti alias Eva dan Suherman alias Embot, sudah melakukan hal yang sama sampai dua kali, terkait  perampokkan dan disertai penganiayaan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, Rizaldi Mavi.

Selain itu, pada 2007, Brigadir Erwin Panjaitan juga pernah melakukan razia pada pasangan meseum di sejumlah tempat di Kota Medan seperti tempat meseum dan hotel kelas melati dengan meminta uang kepada pasangan tersebut. Jika tidak diberikan, akan ditangkap dan dilaporkan ke keluarganya masing.

Selanjutnya pada 2009, Erwin yang pernah bertugas di Polsek Kutalimbaru juga melakukan penjambretan handpone di wilayah hukum Medan Area, Erwin divonis kurungan penjara selama tiga bulan penjara, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan.

Erwin juga pernah dipanggil Propam Polresta Medan untuk dilakukan pembinaan anggota polisi namun tidak dijalaninya terakhir pihak Polresta Medan mendisersi Erwin Panjaitan. (mag-7)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/