25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Acam Guru Tak Dapat SK

Saber Pungli-Ilustrasi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Para guru honerer yang tergabung dalam orga-nisasi Ikatan Guru Honor (IGH), merasa telah dipungli sejak masuk organisasi IGH. Tak hanya itu, jika mereka tak ikut masuk organisasi IGH, mereka diancam tidak akan mendapatkan SK Walikota Medan dan tidak akan mendapatkan upah menurut UMK Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala.

“Komisi B DPRD Medan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Kamis (6/9). Pemanggilan ini terkait adanya dugaan kutipan yang dilakukan Disdik kepada guru honorer se-Kota Medan,” kata Rajuddin Sagala.

Adanya dugaan kutipan tersebut diketahui setelah beberap guru honor mengadu kepada Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala, kemarin. Beberapa guru honorer datang mengadu dan keberatan dengan adanya organisasi Ikatan Guru Honor (IGH) yang dilakukan Disdik Kota Medan. Sebab, dibalik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam.

“Guru honor yang tidak masuk dalam IGH diancam tidak akan mendapatkan SK Walikota Medan dan tidak akan mendapatkan upah menurut UMK. Parahnya lagi, di dalam SK IGH tersebut tercantum nama saya selaku Ketua Komisi B DPRD Medan dan mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri sebagai pembina IGH,” kata Rajuddin.

Rajuddin Sagala mengaku heran dan geram namanya dicantumkn tanpa ada konfirmasi. “Kok bisa ada nama saya, padahal selama ini pihak IGH sendiri tidak pernah menghubungi atau memberi klarifikasi. IGH itu pun juga telah disebarluaskan lewat facebook, ada apa dibalik ini semua,” tanya Rajuddin.

Disebutkan anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera ini, dalam IGH tersebut telah terdaftar 84 orang guru honorer. Apabila, ada guru honorer yang ingin bergabung di IGH, maka Disdik Kota Medan mengutip uang pendaftaran sebesar Rp50 ribu dan iuran bulanan sebesar Rp10 ribu.

Anehnya lagi, tidak dijelaskan apa fungsi dan tujuan iuran bulanan tersebut dikutip.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Komisi B DPRD Medan, apa maksudnya dan juga intimidasi terhadap guru honor. Saya menduga, ada muatan politis dibalik terbentuknya IGH ini,” cetusnya.

Rajuddin mengatakan, guru honorer jangan dijadikan kambing hitam dengan ancaman tidak mendapatkan SK Walikota serta gaji menurut UMK. Bila yang dijanjikan tidak terealisasi, bagaimana Disdik Medan mempertanggungjawabkannya.

Sementara, pengurus IGH Medan, Rifan Almuhar membantah tuduhan Rajuddin, baik itu mencatut namanya dan juga melakukan pengutipan terhadap sejumlah guru honor.”Perlu kami sampaikan kepada publik dalam hal ini masyarakat Kota Medan, dengan tegas kami nyatakan organisasi Ikatan Guru Honor tidak pernah melakukan pemaksaan dan pengutipan apapun kepada para guru honor. Kami juga tidak melakukan pengancaman untuk mendapatkan SK Walikota dan hal yang tidak benar lainnya,” kata Rifan kepada wartawan.

Rifan mengaku, kehadiran organisasi IGH seluruhnya bertujuan memperjuangkan hak-hak para guru honor agar lebih diperhatikan oleh pemerintah. Sebab, organisasi IGH ini hadir sebagai wadah tempat bernaungnya para guru honor.

“Kami tidak pernah mengancam para guru honor, mau masuk silahkan bila tidak ya tidak apa-apa. Bagaimana kami bisa melakukan penekanan bila tidak masuk IGH tidak dapat SK Walikota, karena organisasi ini pun tidak memiliki hubungan sentral langsung dengan wali kota. Apalagi, upah sementara kami saja masih di bawah UMK,” sebut Rifan.

Terkait tudingan pencatutan nama Ketua Komisi B, kata Rifan, pihaknya bersedia mencoret bila tidak setuju. “Sebelum pembentukan IGH, pada 9 Agustus kami sudah mengirimkan surat untuk audensi sebanyak dua kali tapi tidak dibalas. Sehingga, kami meminta saran kepada Kadis Pendidikan Kota Medan akhirnya posisi Ketua Komisi B DPRD Kota Medan dijadikan pembina tanpa ada nama. Bila memang keberatan kami siap menghapusnya,” bilang Rifan.

Rifan mengaku, organisasi IGH resmi telah sah secara hukum diakui. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) yang secara hukum juga telah mengatur adanya iuran. “Jadi, yang namanya pengutipan dan adanya pemaksaan, kembali kami tegaskan tidak ada dan itu fitnah,” tukasnya.

Ia menambahkan, IGH hadir tidak ada sarat kepentingan apapun. Artinya, murni organisasi para guru honor untuk berjuang bersama. “Tidak ada unsur paksaan dan kepentingan apapun termasuk unsur politik, semuanya murni untuk memperjuangkan nasib para guru honor,” pungkasnya. (ris/ila)

Saber Pungli-Ilustrasi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Para guru honerer yang tergabung dalam orga-nisasi Ikatan Guru Honor (IGH), merasa telah dipungli sejak masuk organisasi IGH. Tak hanya itu, jika mereka tak ikut masuk organisasi IGH, mereka diancam tidak akan mendapatkan SK Walikota Medan dan tidak akan mendapatkan upah menurut UMK Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala.

“Komisi B DPRD Medan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Kamis (6/9). Pemanggilan ini terkait adanya dugaan kutipan yang dilakukan Disdik kepada guru honorer se-Kota Medan,” kata Rajuddin Sagala.

Adanya dugaan kutipan tersebut diketahui setelah beberap guru honor mengadu kepada Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala, kemarin. Beberapa guru honorer datang mengadu dan keberatan dengan adanya organisasi Ikatan Guru Honor (IGH) yang dilakukan Disdik Kota Medan. Sebab, dibalik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam.

“Guru honor yang tidak masuk dalam IGH diancam tidak akan mendapatkan SK Walikota Medan dan tidak akan mendapatkan upah menurut UMK. Parahnya lagi, di dalam SK IGH tersebut tercantum nama saya selaku Ketua Komisi B DPRD Medan dan mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri sebagai pembina IGH,” kata Rajuddin.

Rajuddin Sagala mengaku heran dan geram namanya dicantumkn tanpa ada konfirmasi. “Kok bisa ada nama saya, padahal selama ini pihak IGH sendiri tidak pernah menghubungi atau memberi klarifikasi. IGH itu pun juga telah disebarluaskan lewat facebook, ada apa dibalik ini semua,” tanya Rajuddin.

Disebutkan anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera ini, dalam IGH tersebut telah terdaftar 84 orang guru honorer. Apabila, ada guru honorer yang ingin bergabung di IGH, maka Disdik Kota Medan mengutip uang pendaftaran sebesar Rp50 ribu dan iuran bulanan sebesar Rp10 ribu.

Anehnya lagi, tidak dijelaskan apa fungsi dan tujuan iuran bulanan tersebut dikutip.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Komisi B DPRD Medan, apa maksudnya dan juga intimidasi terhadap guru honor. Saya menduga, ada muatan politis dibalik terbentuknya IGH ini,” cetusnya.

Rajuddin mengatakan, guru honorer jangan dijadikan kambing hitam dengan ancaman tidak mendapatkan SK Walikota serta gaji menurut UMK. Bila yang dijanjikan tidak terealisasi, bagaimana Disdik Medan mempertanggungjawabkannya.

Sementara, pengurus IGH Medan, Rifan Almuhar membantah tuduhan Rajuddin, baik itu mencatut namanya dan juga melakukan pengutipan terhadap sejumlah guru honor.”Perlu kami sampaikan kepada publik dalam hal ini masyarakat Kota Medan, dengan tegas kami nyatakan organisasi Ikatan Guru Honor tidak pernah melakukan pemaksaan dan pengutipan apapun kepada para guru honor. Kami juga tidak melakukan pengancaman untuk mendapatkan SK Walikota dan hal yang tidak benar lainnya,” kata Rifan kepada wartawan.

Rifan mengaku, kehadiran organisasi IGH seluruhnya bertujuan memperjuangkan hak-hak para guru honor agar lebih diperhatikan oleh pemerintah. Sebab, organisasi IGH ini hadir sebagai wadah tempat bernaungnya para guru honor.

“Kami tidak pernah mengancam para guru honor, mau masuk silahkan bila tidak ya tidak apa-apa. Bagaimana kami bisa melakukan penekanan bila tidak masuk IGH tidak dapat SK Walikota, karena organisasi ini pun tidak memiliki hubungan sentral langsung dengan wali kota. Apalagi, upah sementara kami saja masih di bawah UMK,” sebut Rifan.

Terkait tudingan pencatutan nama Ketua Komisi B, kata Rifan, pihaknya bersedia mencoret bila tidak setuju. “Sebelum pembentukan IGH, pada 9 Agustus kami sudah mengirimkan surat untuk audensi sebanyak dua kali tapi tidak dibalas. Sehingga, kami meminta saran kepada Kadis Pendidikan Kota Medan akhirnya posisi Ketua Komisi B DPRD Kota Medan dijadikan pembina tanpa ada nama. Bila memang keberatan kami siap menghapusnya,” bilang Rifan.

Rifan mengaku, organisasi IGH resmi telah sah secara hukum diakui. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) yang secara hukum juga telah mengatur adanya iuran. “Jadi, yang namanya pengutipan dan adanya pemaksaan, kembali kami tegaskan tidak ada dan itu fitnah,” tukasnya.

Ia menambahkan, IGH hadir tidak ada sarat kepentingan apapun. Artinya, murni organisasi para guru honor untuk berjuang bersama. “Tidak ada unsur paksaan dan kepentingan apapun termasuk unsur politik, semuanya murni untuk memperjuangkan nasib para guru honor,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/