30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kali Kedua, Hotel Le Polonia Mangkir, DLH Medan Dibohongi Lagi

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dibohongi lagi oleh pihak Hotel Le Polonia. Sebab, sesuai janjinya, pihak hotel melalui konsultannya akan hadir memenuhi panggilan DLH pada Kamis (5/9). Namun nyatanya mereka tidak datang.

Kepala DLH Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakn, sejak pagi, siang hingga menjelang sore (kemarin,Red), konsultan IPAL hotel tersebut tak juga datang memenuhi panggilan ke Kantor DLH Medan. Padahal, mereka telah berjanji datang “Saya sudah tunggu-tunggu dari pagi sampai sore, tapi belum juga datang tanpa memberi kabar atau alasan yang jelas,” ujar Armansyah saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Karena tak kunjung datang, kata Armansyah, dia memerintahkan pegawainya yang bertugas sebagai pengawas lapangan untuk n

mendatangi Hotel Le Polonia yang berada di Jalan Sudirman. Tujuannya, untuk mempertanyakan kenapa tidak hadir. “Pengawas yang ditugaskan menghubungi saya bahwa pihak hotel tidak bisa datang dan baru bisa hadir besok (hari ini, Red) tanpa alasan yang jelas. Gak lama, saya dihubungi lagi dan diminta datang ke sana. Saya bilang, kok mereka pula yang mengatur jadinya. Sudah jelas-jelas disampaikan surat untuk datang ke kantor memenuhi panggilan, tapi malah saya disuruhnya ke sana,” ketus Armansyah yang akrab dipanggil Bob.

Kata Armansyah, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak hotel untuk hadir memenuhi panggilan pada Jumat (6/9). Alasan Bob, karena pihaknya tidak bisa menjemput paksa. “Kalau mereka mangkir lagi, maka kita akan membahas langkah yang akan diambil untuk menindak tegas hotel tersebut. Misalnya, menutup saluran limbah yang selama ini digunakan mereka,” tegasnya.

Menurut Bob, pemanggilan yang dilakukan kepada konsultan hotel itu untuk meminta penjelasan tentang pengelolaan air limbah. “Kok bisa-bisanya air limbah dibuang ke saluran air. Kita sudah berikan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) sesuai aturan kepada pihak hotel. Di dalam dokumen tersebut, tertuang jelas bagaimana pengelolaan air limbah secara benar,” jelasnya.

Bob menambahkan, apabila konsultan hotel telah memberi penjelasan, maka akan ditentukan selanjutnya bagaimana. Sebab, dari penjelasan yang disampaikan akan diketahui pengelolaan limbah mereka seperti apa. “Ada sanksi, tentunya sanksi pidana. Makanya, kita tunggu penjelasan mereka dan dari situ diambil langkah selanjutnya,” pungkas dia.

Diketahui, mangkirnya pihak Hotel Le Polonia ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pada Senin (2/9) mereka juga tak hadir memenuhi panggilan pihak DLH Medan dengan alasan masih berada di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah menilai, pihak Hotel Le Polonia tidak kooperatif karena tidak datang memenuhi panggilan DLH Medan. Untuk itu, dinas tersebut harus bersikap tegas. “Pihak hotel jelas tidak kooperatif, selalu mengulur-ulur waktu. Kenapa mereka seperti itu, pasti ada sesuatu? Makanya, DLH harus bersikap tegas, tunjukkan wibawa dan jangan lemah,” ujar dia.

Sebelumnya, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang limbah cair yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan.

Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (ris/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dibohongi lagi oleh pihak Hotel Le Polonia. Sebab, sesuai janjinya, pihak hotel melalui konsultannya akan hadir memenuhi panggilan DLH pada Kamis (5/9). Namun nyatanya mereka tidak datang.

Kepala DLH Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakn, sejak pagi, siang hingga menjelang sore (kemarin,Red), konsultan IPAL hotel tersebut tak juga datang memenuhi panggilan ke Kantor DLH Medan. Padahal, mereka telah berjanji datang “Saya sudah tunggu-tunggu dari pagi sampai sore, tapi belum juga datang tanpa memberi kabar atau alasan yang jelas,” ujar Armansyah saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Karena tak kunjung datang, kata Armansyah, dia memerintahkan pegawainya yang bertugas sebagai pengawas lapangan untuk n

mendatangi Hotel Le Polonia yang berada di Jalan Sudirman. Tujuannya, untuk mempertanyakan kenapa tidak hadir. “Pengawas yang ditugaskan menghubungi saya bahwa pihak hotel tidak bisa datang dan baru bisa hadir besok (hari ini, Red) tanpa alasan yang jelas. Gak lama, saya dihubungi lagi dan diminta datang ke sana. Saya bilang, kok mereka pula yang mengatur jadinya. Sudah jelas-jelas disampaikan surat untuk datang ke kantor memenuhi panggilan, tapi malah saya disuruhnya ke sana,” ketus Armansyah yang akrab dipanggil Bob.

Kata Armansyah, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak hotel untuk hadir memenuhi panggilan pada Jumat (6/9). Alasan Bob, karena pihaknya tidak bisa menjemput paksa. “Kalau mereka mangkir lagi, maka kita akan membahas langkah yang akan diambil untuk menindak tegas hotel tersebut. Misalnya, menutup saluran limbah yang selama ini digunakan mereka,” tegasnya.

Menurut Bob, pemanggilan yang dilakukan kepada konsultan hotel itu untuk meminta penjelasan tentang pengelolaan air limbah. “Kok bisa-bisanya air limbah dibuang ke saluran air. Kita sudah berikan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) sesuai aturan kepada pihak hotel. Di dalam dokumen tersebut, tertuang jelas bagaimana pengelolaan air limbah secara benar,” jelasnya.

Bob menambahkan, apabila konsultan hotel telah memberi penjelasan, maka akan ditentukan selanjutnya bagaimana. Sebab, dari penjelasan yang disampaikan akan diketahui pengelolaan limbah mereka seperti apa. “Ada sanksi, tentunya sanksi pidana. Makanya, kita tunggu penjelasan mereka dan dari situ diambil langkah selanjutnya,” pungkas dia.

Diketahui, mangkirnya pihak Hotel Le Polonia ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pada Senin (2/9) mereka juga tak hadir memenuhi panggilan pihak DLH Medan dengan alasan masih berada di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah menilai, pihak Hotel Le Polonia tidak kooperatif karena tidak datang memenuhi panggilan DLH Medan. Untuk itu, dinas tersebut harus bersikap tegas. “Pihak hotel jelas tidak kooperatif, selalu mengulur-ulur waktu. Kenapa mereka seperti itu, pasti ada sesuatu? Makanya, DLH harus bersikap tegas, tunjukkan wibawa dan jangan lemah,” ujar dia.

Sebelumnya, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang limbah cair yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan.

Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/