Buah jatuh pasti tak jauh dari pohonnya. Begitu juga dengan Jefri Andika (20), warga Jalan Masjid Taufik, Gang Samudra, Medan perjuangan. Kelakuannya tak jauh berbeda dengan ayahnya Zainuddin Alias Udin PU (51). Ayah dan anak ini ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan ganja.
Dari rumah Zainuddin alias Udin, polisi menyita 800 gram daun ganja 6 bungkus kertas tiktak, 1 unit timbangan, 1 hape dan uang Rp 830 ribu hasil penjualan daun ganja. Sedangkan dari tangan Jefri Andika (20), yang merupakan anak kandung Udin, polisi mengamankan satu paket daun ganja siap edar.
Selain bapak dan anak ini, Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni Iwan Kentong (31), warga Jalan Masjid Taufik, Gang Familli, Tegal Rejo, Medan Perjuangan dan Yophi Aditya (20) warga Jalan Masjid Taufik, Gang Pelita B, Tegal Rejo, Medan Perjuangan.
Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 1,4 kg daun ganja dan 1 unit timbangan. Sedangkan dari tangan Yophi, polisi menyita dua paket daun ganja. Saat ditangkap, Yophi sempat membuang barang bukti ke kamar mandi rumahnya.
Selanjutnya, keempat tersangka diboyong ke Mapolresta Medan guna menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, Jefri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RI yang kini masih buron.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono Sik saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (4/10) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar besar narkoba jenis daun ganja. “Para tersangka kita jerat pasal 111 ayat 1 No 35 tahun 2009 dan 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Juli Agung.(mag-7)