25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Empat Pejabat BNI Ditahan

Salah Prosedur Pencairan Pinjaman Rp129 M

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat tersangka kasus pencairan pinjaman Rp129 miliar dari BNI 46 Cabang Jalan Pemuda kepada PT Bahari Dwi yang diduga melanggar standar operasi prosedural (SOP), Rabu (5/10). Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka ini sempat menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu hampir 6 jam.

Keempat tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan yakni Drs Radiasto pimpinan Sentra Kredit Mengah BNI Pemuda Medan, Bahrul Azli pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik dan Titin Indriani Relationship BNI SKM Medan.

Sementara itu, Boy Hermansyah selaku pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH MH, Boy Hermansyah telah dilakukan pemanggilan namun tidak menghiraukan panggilan tersebut dan dikabarkan telah melarikan diri yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

“Boy Hermansyah masih DPO, kita beranggapan ia tidak kooperatif. Kita sudah layangkan surat panggilan dan akan melakukan jemput paksa, namun kita belum mengetahui keberadaan Boy Hermansyah,” jelas Edi.

Lebih lanjut dikatakan Edi Irsan, keempat tersangka ini terindikasi kuat terlibat dalam penyalahgunaan kredit. “Artinya, ada kesengajaan pembobolan kredit yang telah dikucurkan sebesar Rp129 miliyar dari pengajuan Rp133 miliar oleh Boy Hermansyah selaku Dirut PT Bahari Dwi Kencana Lestari,” ucap Edi.

Disebutkannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU RI No 31 jo UU No 21 jo Pasal 55 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ditangkapnya keempat tersangka ini bukan berarti kita menghentikan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang tentunya kami urutkan siapa yang bertanggung jawab dari alur kredit. Karena kredit yang dikucurkan adalah kredit bermasalah, karena kami mengendus ada kesengajaan untuk membobol uang negara dan ini karena tidak ada unsur kehati-hatian pada pengucuran pemberian kredit pada nasabah,” katanya.
Untuk menuntaskan kasus ini, lanjut Edi, Kejatisu telah memanggil saksi-saksi yang berkompeten dan juga telah memblokir dana pada rekening semua nasabah yang telah mengucur.(rud)

Salah Prosedur Pencairan Pinjaman Rp129 M

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat tersangka kasus pencairan pinjaman Rp129 miliar dari BNI 46 Cabang Jalan Pemuda kepada PT Bahari Dwi yang diduga melanggar standar operasi prosedural (SOP), Rabu (5/10). Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka ini sempat menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu hampir 6 jam.

Keempat tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan yakni Drs Radiasto pimpinan Sentra Kredit Mengah BNI Pemuda Medan, Bahrul Azli pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik dan Titin Indriani Relationship BNI SKM Medan.

Sementara itu, Boy Hermansyah selaku pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH MH, Boy Hermansyah telah dilakukan pemanggilan namun tidak menghiraukan panggilan tersebut dan dikabarkan telah melarikan diri yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

“Boy Hermansyah masih DPO, kita beranggapan ia tidak kooperatif. Kita sudah layangkan surat panggilan dan akan melakukan jemput paksa, namun kita belum mengetahui keberadaan Boy Hermansyah,” jelas Edi.

Lebih lanjut dikatakan Edi Irsan, keempat tersangka ini terindikasi kuat terlibat dalam penyalahgunaan kredit. “Artinya, ada kesengajaan pembobolan kredit yang telah dikucurkan sebesar Rp129 miliyar dari pengajuan Rp133 miliar oleh Boy Hermansyah selaku Dirut PT Bahari Dwi Kencana Lestari,” ucap Edi.

Disebutkannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU RI No 31 jo UU No 21 jo Pasal 55 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ditangkapnya keempat tersangka ini bukan berarti kita menghentikan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang tentunya kami urutkan siapa yang bertanggung jawab dari alur kredit. Karena kredit yang dikucurkan adalah kredit bermasalah, karena kami mengendus ada kesengajaan untuk membobol uang negara dan ini karena tidak ada unsur kehati-hatian pada pengucuran pemberian kredit pada nasabah,” katanya.
Untuk menuntaskan kasus ini, lanjut Edi, Kejatisu telah memanggil saksi-saksi yang berkompeten dan juga telah memblokir dana pada rekening semua nasabah yang telah mengucur.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/