Site icon SumutPos

Randiman Belum Mau Pakai Fasilitas

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan seusai dilantik di kantor Pemprovsu, Medan, Senin (5/10).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan seusai dilantik di kantor Pemprovsu, Medan, Senin (5/10).

SUMUTPOS.CO- PELANTIKAN Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Randiman Tarigan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H Tengku Erry Nuradi berlangsung di Aula Martabe Jalan Diponegoro Medan, Senin (5/10). Namun fasilitas negara sebagai kepala daerah belum mau diterimanya.

Randiman sendiri mengaku belum mau menggunakan fasilitas negara, meskipun sudah menjadi haknya yang diperbolehkan aturan. Ia berencana mulai menggunakannya setelah mulai bertugas di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan hari ini, Selasa (6/10).

Sebagai kepala daerah, Randiman akan mendapatkan fasilitas seperti pengawalan, ajudan, mobil dinas, rumah dinas hingga segala fasilitas lain yang diberikan kepada Wali Kota. Namun dirinya masih menggunakan kendaraan pribadi miliknya serta ditemani ajudan pribadi sebagai Sekretaris DPRD Sumut.

Diketahui, pengawalan melekat diberikan kepada Wali Kota Medan sebelumnya. Jumlahnya mencapai lima orang yang terdiri dari anggota TNI dan Kepolisian (Brimob). Selain itu, juga ada ajudan pribadi dari Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan yang berstatus PNS karir. Biasanya terdiri dari dua sampai tiga orang PNS karir yang baru tamat dari IPDN.

Sementara untuk fasilitas mobil dinas yang tersedia antara lain yakni Mercy, Alphard, Land Cruiser Prado, Pand Cruiser Cygnus, Toyota Camry hingga mobil dinas mewah lain. Mobil dinas ini berada di Rumah Dinas Wali Kota di kawasan Jalan Sudirman, Medan.

“Saya sudah serahkan semuanya pada Bapak (Randiman Tarigan, Red). Tapi Bapak nggak mau. Kata Bapak, besok saja dipakai. Besok saja dikordinasikan lagi. Sementara Bapak pakai ajudan pribadi, mobil pribadi dan pulang ke rumah pribadinya. Bapak baru masuk rumah dinas, besok Selasa (hari ini),” kata Kabag Umum Setdakota Medan Andi Syahputra.

Diakuinya, semua fasilitas termasuk rumah dinas belum digunakan Randiman. Sekretaris DPRD Sumut ini masih lebih memilih tinggal di rumah pribadinya, di kawasan Pinang Baris. Meskipun menurut peraturan, hak sebagai kepala daerah sudah bisa digunakannya pasca dilantik hingga menjabat selama kurang lebih enam bulan kedepan. (bal/adz)

Exit mobile version