MEDAN-Seorang nenek berusia 75 tahun terpaksa duduk di kursi pesakitan. Terdakwa Denny Nurhaida Situmorang tak kuasa menahan amarahnya selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11) disebabkan masalah sepele karena telah memukul seekor anjing berukuran mini.
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi, jaksa pun menghadirkan dua orang saksi masing-masing Rini Samosir dan Herlina Manulang yang tak lain sang pemilik anjing tersebut. Dalam kesaksiannya di ruang Candra lantai tiga PN Medan itu, Rini menjelaskan saat itu terdakwa memukul anjing miliknya.
“Ketika keluar rumah saya ketahui dia memukul anjing kecil saya dengan alasan sering membuang kotoran di teras rumahnya. Selain itu, terdakwa mengeluarkan kalimat kasar seperti makanlah sama keluargamu gilak. Terdakwa ini juga sering bilang kalau bapak saya yang sudah meninggal suka selingkuh,” ujar saksi.
Tidak senang atas pernyataan tersebut, Rini pun spontan menyiramkan air kotor yang sedang ia pengang ke tubuh terdakwa. Kontan, terdakwa yang diketahui adalah pensiunan dari guru olahraga ini memegang tangan saksi dan memukuli dengan sapu lidi yang ia bawa dari rumahnya.
“Kami saat itu saling pukul. Dia memukul saya di bagian muka dan tangan. Tenaganya kuat sekali nampaknya saja dia (terdakwa) ini tua tetapi bohong. Bukti pukulannya berupa visum juga ada, dan saya sertakan di BAP ketika di kepolisian,” ungkap saksi.
Dari penuturan Rini, diketahui pula selama ini hubungan Rini dengan terdakwa tidak baik. Meski kediaman keduanya dekat, namin Rini mengaku selama ini tidak pernah berbicara atau bertegur sapa dengan terdakwa. “Kami selama ini biasa saja. Dari orangtua saya ketahui terdakwa sering menghina keluarga saya dan pernah bertengkar dengan bapak saya sebelum meninggal. Dia juga pernah bilang, bapak saya tukang selingkuh,” ujar Rini.
Usai mendengarkan keterangan Rini, hakim pun meminta keterangan Herlina Manulang yang tak lain orangtua dari Rini. Dari pengakuan Herlina, sebenarnya pihaknya sudah ingin berdamai di kepolisian, tetapi terdakwa menolak. Apalagi ujar Herlina pernyataan terdakwa kepadanya sudah keterlaluan.
“Dia bilang saya yang membunuh suaminya. Dituduhnya macam-macam saya. Anak saya Rini sebenarnya dia laporkan juga ke polisi. Dia pikir dia saja yang bisa melaporkan, saya juga bisa melaporkan. Sebelum di polisi, Kepling juga sudah meminta kami damai. Tetapi dia bilang, sebelum luka dikepalanya sembuh dia tidak akan mau berdamai,” ungkapnya.
Sementara itu, selama persidangan terdakwa yang dihadirkan JPU terlihat mengepalkan tangah dan mengarahkannya ke arah langit-langit ruangan persis seperti orang menyembah, dan mengatakan semua keterangan yang diberikan saksi bohong.
“Demi Tuhan, salah sebesar-besarnya keterangan mereka ini. Saya hanya menggertak anjingnya itu dan bukan memukulnya. Bagaimana saya mau berdamai, kepala saya ini bocor dan keluar darah dibuat anaknya. Oi amang, darah kepalaku ini berserakan di lantai ketika itu,” ujar terdakwa usai persidangan.
Dari penuturannya pula diketahui, kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Desember 2011 sekitar pukul jam 09.00 WIB. Selain itu, nenek tua ini pun diketahui saling lapor dengan Rini, lawan berduelnya saat itu. Meski demikian, polisi tidak menahan keduanya dan menyarankan untuk tetap berdamai.
Atas perbuatannya, terdakwa pun dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan terhadap Rini. “Sidang ini ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kan lebih baik kalian ini berdamai. Kalian bertetangga. Apa yang disarankan pihak kepolisian sudah tepat. Kalau damai kan kalian tidak harus repot dan berpikir seperti hari ini,” ujar ketua majelis hakim Indra menutup persidangan. (far)