Mohon Maaf Bila Jalan Macet
Sementara pada hari ini, Selasa (6/11), sekitar 2 ribu buruh dari Medan, Deliserdang dan Binjai tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah-Sumatera Utara (APBD-SU) akan berunjukrasa ke kantor Gubernur Sumatera Utara. Dengan jumlah masa tersebut, APBD-SU memperkirakan bakal terjadi kemacetan. Karenanya, mereka meminta maaf kepada masyarakat.
“Ada 9 elemen yang bergabung dalam APBD-SU ini. Yakni Serbundo (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia), FSPI (Federasi Serikat Pekerja Industri), SBMI Sumut (Serikat Buruh Medan Independen Sumatera Utara), GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia), SBSI 1992 (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992), KPR (Kesatuan Perjuangan Rakyat), PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia), NGO OPPUK dan LBH Medan,” kata Natal Sidabutar, pimpinan aksi APBD-SU kepada wartawan, Senin (5/11).
Dikatakan Natal, mereka akan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan, lalu konvoi ke kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro. Dalam aksi itu, mereka mengerahkan 3 mobil komando, diikuti ribuan pekerja dan buruh mengendarai sepeda motor. Dia pun berharap, aksi akan berjalan damai dan tertib. “Kita ingin menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan nasib kita. Ini bentuk protes dan penolakan kita atas kenaikan UMP 8,03 persen,” sambung Natal.
Natal juga menyebutkan, penetapan formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi telah melanggar dan merampas hak serikat pekerja/serikat buruh untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah. Dengan PP 78 Tahun 2015 itu, Natal menyebut, penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga telah mereduksi kewenangan gubernur, dewan pengupahan serta peran serikat pekerja dan serikat buruh dalam penetapan upah minimum.
“Bahwa dalam PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, besaran KHL akan ditinjau dalam setiap 5 tahun sekali tidak akan memiliki arti bagi peningkatan upah pekerja atau buruh, “ tandasnya.