25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Komisi C Awasi Izin Peredaran Miras

MEDAN- Komisi C DPRD Kota Medan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan menjelaskan izin peredaran minuman keras (Miras) beralkohol tingkat tinggi. Hal itu untuk mengetahui di mana saja peredaran miras tersebut.

“Kita minta ketegasan Disperindag dimana saja bisa beradar Miras ini, soalnya banyak beradar di grosir-grosir, apa sudah ada izinnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi kepada wartawan, Senin (5/12). Dikatakannya, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui secara pasti di mana saja tempat yang diperbolehkan menjual miras dan seperti apa mekanismenya. “Apa sanksinya dan seperti apa izinnya,” jelasnya.

Kepala Disperindag Kota Medan, Syafrizal menjelaskan, izin penjualan miras hanya diberlakukan di hotel bintang III, IV dan Bintang V. Sedangkan untuk izin, baru 37 izin tempat yang telah memperoleh izin resmi yang sudah terdata di Disperindag.

Syafrizal juga mengakui, adanya penjualan miras di grosir. “Tapi kalau yang seperti itu ada izin distributor dari pusat. Disperindag juga tetap melakukan penindakan dan pemberian sanksi bila ada penjualan Miras di luar ketentuan yang berlaku,” bebernya.(adl)

MEDAN- Komisi C DPRD Kota Medan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan menjelaskan izin peredaran minuman keras (Miras) beralkohol tingkat tinggi. Hal itu untuk mengetahui di mana saja peredaran miras tersebut.

“Kita minta ketegasan Disperindag dimana saja bisa beradar Miras ini, soalnya banyak beradar di grosir-grosir, apa sudah ada izinnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi kepada wartawan, Senin (5/12). Dikatakannya, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui secara pasti di mana saja tempat yang diperbolehkan menjual miras dan seperti apa mekanismenya. “Apa sanksinya dan seperti apa izinnya,” jelasnya.

Kepala Disperindag Kota Medan, Syafrizal menjelaskan, izin penjualan miras hanya diberlakukan di hotel bintang III, IV dan Bintang V. Sedangkan untuk izin, baru 37 izin tempat yang telah memperoleh izin resmi yang sudah terdata di Disperindag.

Syafrizal juga mengakui, adanya penjualan miras di grosir. “Tapi kalau yang seperti itu ada izin distributor dari pusat. Disperindag juga tetap melakukan penindakan dan pemberian sanksi bila ada penjualan Miras di luar ketentuan yang berlaku,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/