31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Akta Kelahiran Palsu Disita dan Digunting

MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama pemalsu akta kelahiran. Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap juga mengarahkan anggotanya untuk menyita akta kelahiran palsu dari tangan warga saat melakukan legalisir di Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda dengan cara menggunting akta kelahiran palsu.

“Saya arahkan saja anggota untuk menyita dan menggunting akta kelahiran palsu, karena akta kelahiran itu tidak berguna untuk pengurusan administrasi,” ucapnya.

Warga disarankan untuk mengurus akta kelahiran yang asli dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan mengikuti persidangan, pasalnya akta kelahiran tanpa mengikuti persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan adalah akta kelahiran palsu, di dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 32 ayat 2 dijelaskan apabila melebih usia 1 tahun ke atas, akta kelahiran bisa dikeluarkan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri setempat. (gus)

MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama pemalsu akta kelahiran. Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap juga mengarahkan anggotanya untuk menyita akta kelahiran palsu dari tangan warga saat melakukan legalisir di Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda dengan cara menggunting akta kelahiran palsu.

“Saya arahkan saja anggota untuk menyita dan menggunting akta kelahiran palsu, karena akta kelahiran itu tidak berguna untuk pengurusan administrasi,” ucapnya.

Warga disarankan untuk mengurus akta kelahiran yang asli dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan mengikuti persidangan, pasalnya akta kelahiran tanpa mengikuti persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan adalah akta kelahiran palsu, di dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 32 ayat 2 dijelaskan apabila melebih usia 1 tahun ke atas, akta kelahiran bisa dikeluarkan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri setempat. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/