25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Paksakan Diri Jerat Dahlan

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

SURABAYA, SUMUTPOS.CO  – Entah karena terburu-buru atau memang memaksakan diri, materi surat dakwaan untuk Dahlan Iskan yang dibuat jaksa penyidik Kejati Jatim tidak sesuai atau malah bertentangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. Hal tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum Dahlan mempelajari surat dakwaan dan BAP yang diterimanya.

Dari dua berkas tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang sangat fatal. Sebab, materi dua berkas tersebut ternyata bertentangan. ”Sudah kami inventarisasi semuanya,” kata juru bicara Dahlan, Mursyid Murdiantoro.

Salah satu yang fatal adalah kerangka dasar pelanggaran yang dilakukan Dahlan sehingga harus dimejahijaukan. Menurut Mursyid, dalam surat dakwaan disebutkan, Dahlan melakukan pertemuan dengan Wisnu Wardhana alias WW (kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha/PWU Jawa Timur), Sam Santoso (pembeli), dan Oepojo Sardjono (pembeli) di sebuah rumah makan di Surabaya pada 2003.

Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan itu mereka membahas lahan di Kediri dan Tulungagung yang akan dijual. Juga, mereka bersepakat soal harga dua lahan tersebut.

Materi itu, menurut Mursyid, sama sekali tidak ditemukan dalam keterangan para saksi di BAP. Misalnya, Oepojo disebut sebagai salah satu pihak yang ikut hadir dalam pertemuan dan membahas harga. Dalam BAP, Oepojo sama sekali tidak menerangkan pertemuan yang membahas penjualan lahan dan kesepakatan harga.

Dalam BAP, Oepojo malah mengaku baru mengenal Dahlan setelah transaksi lahan di Kediri pada 3 Juni 2003. Oepojo juga memastikan tidak melakukan negosiasi harga maupun perundingan apa pun yang terkait dengan pembelian lahan tersebut.

Sam Santoso dalam BAP juga menyampaikan hal yang berbeda dengan yang ditulis jaksa dalam dakwaan. Dalam BAP, Sam sama sekali tidak menerangkan pertemuan dengan Dahlan, WW, dan Oepojo di rumah makan. Dalam BAP pula, dia tidak menjelaskan adanya kesepakatan harga lahan dari pertemuan tersebut.

Keterangan lebih tegas diucapkan WW. Di BAP, WW malah menegaskan tidak pernah mempertemukan pembeli dengan Dahlan. Termasuk mempertemukan Sam, yang merupakan pembeli lahan tersebut, dengan Dahlan.

Mursyid mengatakan, materi itu merupakan rekayasa jaksa untuk mengonstruksikan seolah-olah ada pengaturan harga lahan oleh Dahlan dengan pembeli. Meski sebenarnya hal itu tidak pernah ada. ”Bukti nyatanya, saksi yang disebutkan jaksa ikut pertemuan ternyata tidak pernah menerangkan seperti itu. Malah mereka membantahnya,” ucapnya.

Padahal, materi tersebut sangat mendasar. Sebab, seharusnya surat dakwaan berdasar keterangan para saksi yang tertuang dalam BAP. Mursyid mempertanyakan sumber data sehingga jaksa membuat cerita tentang adanya pertemuan tersebut.

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

SURABAYA, SUMUTPOS.CO  – Entah karena terburu-buru atau memang memaksakan diri, materi surat dakwaan untuk Dahlan Iskan yang dibuat jaksa penyidik Kejati Jatim tidak sesuai atau malah bertentangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. Hal tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum Dahlan mempelajari surat dakwaan dan BAP yang diterimanya.

Dari dua berkas tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang sangat fatal. Sebab, materi dua berkas tersebut ternyata bertentangan. ”Sudah kami inventarisasi semuanya,” kata juru bicara Dahlan, Mursyid Murdiantoro.

Salah satu yang fatal adalah kerangka dasar pelanggaran yang dilakukan Dahlan sehingga harus dimejahijaukan. Menurut Mursyid, dalam surat dakwaan disebutkan, Dahlan melakukan pertemuan dengan Wisnu Wardhana alias WW (kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha/PWU Jawa Timur), Sam Santoso (pembeli), dan Oepojo Sardjono (pembeli) di sebuah rumah makan di Surabaya pada 2003.

Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan itu mereka membahas lahan di Kediri dan Tulungagung yang akan dijual. Juga, mereka bersepakat soal harga dua lahan tersebut.

Materi itu, menurut Mursyid, sama sekali tidak ditemukan dalam keterangan para saksi di BAP. Misalnya, Oepojo disebut sebagai salah satu pihak yang ikut hadir dalam pertemuan dan membahas harga. Dalam BAP, Oepojo sama sekali tidak menerangkan pertemuan yang membahas penjualan lahan dan kesepakatan harga.

Dalam BAP, Oepojo malah mengaku baru mengenal Dahlan setelah transaksi lahan di Kediri pada 3 Juni 2003. Oepojo juga memastikan tidak melakukan negosiasi harga maupun perundingan apa pun yang terkait dengan pembelian lahan tersebut.

Sam Santoso dalam BAP juga menyampaikan hal yang berbeda dengan yang ditulis jaksa dalam dakwaan. Dalam BAP, Sam sama sekali tidak menerangkan pertemuan dengan Dahlan, WW, dan Oepojo di rumah makan. Dalam BAP pula, dia tidak menjelaskan adanya kesepakatan harga lahan dari pertemuan tersebut.

Keterangan lebih tegas diucapkan WW. Di BAP, WW malah menegaskan tidak pernah mempertemukan pembeli dengan Dahlan. Termasuk mempertemukan Sam, yang merupakan pembeli lahan tersebut, dengan Dahlan.

Mursyid mengatakan, materi itu merupakan rekayasa jaksa untuk mengonstruksikan seolah-olah ada pengaturan harga lahan oleh Dahlan dengan pembeli. Meski sebenarnya hal itu tidak pernah ada. ”Bukti nyatanya, saksi yang disebutkan jaksa ikut pertemuan ternyata tidak pernah menerangkan seperti itu. Malah mereka membantahnya,” ucapnya.

Padahal, materi tersebut sangat mendasar. Sebab, seharusnya surat dakwaan berdasar keterangan para saksi yang tertuang dalam BAP. Mursyid mempertanyakan sumber data sehingga jaksa membuat cerita tentang adanya pertemuan tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/