MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan diminta disiplin dalam memilih dan memilah sampah sebelum dibuang. Pasalnya, tidak semua sampah harus dibuang begitu saja. Sebaliknya, ada cukup banyak sampah yang dapat dipilah, dikumpulkan dan ditukar hingga bernilai ekonomis.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Amplas, Sabtu (4/12/2021).
Untuk itu, kata Dedy, warga Kota Medan harus merubah pola pikirnya tentang sampah. Bila selama ini sampah dinilai menjiikkan, maka kali ini masyarakat dapat membuat sampah bernilai ekonmis. Bahkan dengan kerjasama yang memadai, masyarakat dapat menabung sampah dan menukarnya dengan emas.
“Mulai lah kita merubah mindset, bahwa sampah itu bukan musibah tetapi justru dapat menjadi berkah bila dikelola dengan baik. Bahkan saat ini, sampah juga dapat ditukar dengan emas,” ucap Dedy dalam kegiatan yang turut dihadiri Plt Kepala UPT IV Dinas PU Medan dan Lurah Harjosari I tersebut.
Caranya, terang Dedy, masyarakat dapat memberikan sampah jenis plastik dan sejumlah sampah jenis lainnya yang masih dapat didaur ulang ke Bank Sampah. Nantinya, setiap uang yang didapatkan akan ditabung di Pegadaian dan ditukar dengan emas. Artinya, sampah yang dipilah, dikumpulkan, dan dikelola dengan baik dapat ditukarkan dengan emas.
“Alhamdulillah, ada Bank Sampah yang telah bekerjasama dengan Pegadaian. Nilai sampah yang dikumpulkan di Bank Sampah akan di tabung di Pegadaian dan ditukar dengan emas. Saya tidak mengharuskan begitu ya, tapi itu salah satu bukti bahwa saat ini sampah bisa ditukar dengan emas, uang atau barang yang bernilai ekonomis lainnya,” kata Dedy di depan perwakilan pengelola Bank Sampah dan Pihak Pegadaian yang hadir dalam kesempatan itu.
Dengan begitu, lanjut Dedy, tingkat perekonomian masyarakat dapat meningkat hanya dengan mengelola sampah secara baik. Untuk itu, politisi Partai Gerindra Medan ini juga meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Apalagi di akhir Tahun 2021 ini dan awal Tahun 2022 nanti, Pemko Medan akan meningkatkan fasilitas persampahan dengan menyediakan tong sampah dan armada pengangkut sampah.
“Perda No.6 Tahun 2015 ini mewajibkan pemerintah untuk menyiapkan fasilitas persampahan. Alhamdulillah, Wali Kota Medan saat ini berkomitmen untuk meningkatkan semua fasilitas yang berkaitan dengan sampah. Tetapi, Perda ini juga mengatur tentang adanya sanksi bagi setiap orang atau pihak yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Dedy Aksyari Nasution ST saat membagikan souvenir kepada warga yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.6/2015, Sabtu (4/12/2021)
Dalam kegiatan yang mengikuti protokol kesehatan itu, sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhnnya tentang masalah sampah, salah satunya tentang pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari. Atas hal itu, Dedy pun menyampaikan bahwa saat ini tugas pengangkutan sampah telah berada di pihak Kecamatan.
“Saya akan koordinasikan keluhan bapak/ibu ke pihak kecamatan, sebab yang peru kita ketahui bersama, saat ini tanggungjawab pengangkutan sampah sudah ada di Kecamatan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, guna mencegah terjadinya kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan. Dedy Aksyari menggelar kegiatan Sosialisasi Perda No.6/2015 di hari Sabtu (4/12/2021) di 2 lokasi yang berbeda. Selain di Jalan Garu 1 pada pagi hari, Dedy Aksyari juga melakukan kegiatan yang sama di Jalan A.R Hakim Gg Seto Kota Medan pada siang hari.
(Map)