26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Bantah Curi Arus Listrik, PT PP Bayar Ganti Rugi

MEDAN-PT Perusahaan Pembangunan (PP) Indonesia yang melakukan pengerjaan proyek pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan membantah telah melakukan pencurian arus listrik seperti yang dituduhkan Polresta Medan.

Pasalnya, PT PP sudah meminta izin pemasangan daya Multi Guna, dan membayar Rp.23 juta setiap bulannya. Hal ini ditegaskan General Affairs PT PP, M Andika Indra saat ditemui di kantornya, Senin (6/1). “Kami tidak terima jika dibilang mencuri arus listrik,” katanya.

Namun dia mengakui jika mengurus pemasangan listrik kepada Sub PT PLN yang dikenalnya bernama  Budi Arsoyo.

Sayangnya, sejak Operasi Petir yang dilakukan Polresta Medan, pada Selasa (3/12) lalu, ponsel milik  Budi sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Ditanyai apakah Budi Arsoyo merupakan calo pemasangan instansi listrik, Andika tidak membantahnya. “Sudah biasa PT PP memakai jasa Budi Arsoyo. Bahkan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Siloam yang eks bangunan Dirgasurya itu pun kami memakai jasanya,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Petugas PLN selalu datang untuk mengontrol gardu listrik yang berada di antara bangunan gedung DPRD Medan dan DPRD Sumut. “PT PP sudah memasang arus listrik dengan Budi Arsoyo sejak satu tahun terakhir. Kalau memang itu salah, kenapa tidak dari dahulu dinyatakan salah dan kenapa baru sekarang diributi,” tanya pria berkumis ini.

Pun demikian Andika mengungkapkan bahwa tiga hari setelah Operasi Petir yang dilakukan Polresta Medan, PT PP sudah membayar tunggakan kepada PLN sebesar Rp. 34. 630.200. Pihaknya melakukan pembayaran, bukan karena takut disebut sebagai pencuri. Akan tetapi untuk meredam masalah ini agar tidak berkepanjangan.

Dia mengaku PT PP merasa dirugikan atas kejadian ini. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Medan, dirinya juga sudah menyebutkan nama Budi Arsoyo sebagai pihak yang melakukan pengurusan listrik.

Disinggung, apakah PT PP akan melaporkan Budi Arsoyo kepada pihak kepolisian atas tindakan penipuan ini. Andika menyebutkan pihaknya akan melakukannya, namun itu dilakukan setelah urusan dengan pihak Polresta selesai.  “Kalau urusan ini sudah selesai, kita akan buat laporan tersendiri kepada Budi Arsoyo,” akunya.

Terpisah, Manager Area PLN Medan, Abdul Haris membenarkan jika PT PP sudah melakukan ganti rugi terhadap penambahan daya listrik yang dilakukan tanpa izin.  “ Memang sudah dibayarkan PT PP atas tagihan selama 6 bulan terakhir,” katanya.

Maka dari itu pihaknya tidak akan mempermasalahkan PT PP lebih panjang di pihak kepolisian. Walau demikan dia tidak akan menghalang-halangi penyidikan yang akan dilakukan pihak Polresta Medan. “Kalau itu urusan kepolisian, kita tidak akan ikut campur,” tuturnya. (dik/ije)

MEDAN-PT Perusahaan Pembangunan (PP) Indonesia yang melakukan pengerjaan proyek pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan membantah telah melakukan pencurian arus listrik seperti yang dituduhkan Polresta Medan.

Pasalnya, PT PP sudah meminta izin pemasangan daya Multi Guna, dan membayar Rp.23 juta setiap bulannya. Hal ini ditegaskan General Affairs PT PP, M Andika Indra saat ditemui di kantornya, Senin (6/1). “Kami tidak terima jika dibilang mencuri arus listrik,” katanya.

Namun dia mengakui jika mengurus pemasangan listrik kepada Sub PT PLN yang dikenalnya bernama  Budi Arsoyo.

Sayangnya, sejak Operasi Petir yang dilakukan Polresta Medan, pada Selasa (3/12) lalu, ponsel milik  Budi sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Ditanyai apakah Budi Arsoyo merupakan calo pemasangan instansi listrik, Andika tidak membantahnya. “Sudah biasa PT PP memakai jasa Budi Arsoyo. Bahkan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Siloam yang eks bangunan Dirgasurya itu pun kami memakai jasanya,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Petugas PLN selalu datang untuk mengontrol gardu listrik yang berada di antara bangunan gedung DPRD Medan dan DPRD Sumut. “PT PP sudah memasang arus listrik dengan Budi Arsoyo sejak satu tahun terakhir. Kalau memang itu salah, kenapa tidak dari dahulu dinyatakan salah dan kenapa baru sekarang diributi,” tanya pria berkumis ini.

Pun demikian Andika mengungkapkan bahwa tiga hari setelah Operasi Petir yang dilakukan Polresta Medan, PT PP sudah membayar tunggakan kepada PLN sebesar Rp. 34. 630.200. Pihaknya melakukan pembayaran, bukan karena takut disebut sebagai pencuri. Akan tetapi untuk meredam masalah ini agar tidak berkepanjangan.

Dia mengaku PT PP merasa dirugikan atas kejadian ini. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Medan, dirinya juga sudah menyebutkan nama Budi Arsoyo sebagai pihak yang melakukan pengurusan listrik.

Disinggung, apakah PT PP akan melaporkan Budi Arsoyo kepada pihak kepolisian atas tindakan penipuan ini. Andika menyebutkan pihaknya akan melakukannya, namun itu dilakukan setelah urusan dengan pihak Polresta selesai.  “Kalau urusan ini sudah selesai, kita akan buat laporan tersendiri kepada Budi Arsoyo,” akunya.

Terpisah, Manager Area PLN Medan, Abdul Haris membenarkan jika PT PP sudah melakukan ganti rugi terhadap penambahan daya listrik yang dilakukan tanpa izin.  “ Memang sudah dibayarkan PT PP atas tagihan selama 6 bulan terakhir,” katanya.

Maka dari itu pihaknya tidak akan mempermasalahkan PT PP lebih panjang di pihak kepolisian. Walau demikan dia tidak akan menghalang-halangi penyidikan yang akan dilakukan pihak Polresta Medan. “Kalau itu urusan kepolisian, kita tidak akan ikut campur,” tuturnya. (dik/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru