26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Direksi Tetap Pakai Aturan PNS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi tetap memakai aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menyelesaikan pembayaran gaji mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal. Dewas mengaku mengambil kebijakan itu setelah mendapat masukan dari tim penasehat hukum PDAM.

“Hal itu sudah rampung dan akan segera dibayarkan direksi,” ujar anggota Dewas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut, Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Selasa (6/1).

Namun Taufan membantah, pihaknya memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Saya lupa aturan itu nomor berapa, tapi yang pasti kita pakai PP tahun 1966 dan PP tahun 1979. Dan itu juga atas masukan penasehat hukum,” bebernya.

Pihaknya juga sudah memastikan kembali, segala hak Azzam segera dibayarkan oleh Pelaksana Tugas Dirut PDAM, Mangindang Ritonga. “Sudah rampung dan akan segera dibayarkan oleh direksi. Tadi juga sudah kami cek lagi ke Plt Dirut,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Public Relations PDAM Tirtanadi, Amrun mengatakan, proses pembayaran gaji Azzam sudah ada di penasehat hukum. Di mana untuk mengkaji dasar hukum sebelum menyelesaikan segala hak yang bersangkutan. Dia juga mengakui, bahwa direksi sudah mendapat intruksi dari Dewas untuk segera membayarkan gaji Azzam.

“Sedang diproses dan sudah dapat intruksi dari Dewas,” ujarnya saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (6/1).

Atas dasar itu pula, kata Amrun, direksi tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Karena aturan PNS tidak sesuai diterapkan dalam perusahaan daerah.

“Untuk itu kita menyerahkan kepada penasehat hukum. Tetapi dalam rapat kita tetap berupaya menyelesaikannya,” tutupnya. (prn/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi tetap memakai aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menyelesaikan pembayaran gaji mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal. Dewas mengaku mengambil kebijakan itu setelah mendapat masukan dari tim penasehat hukum PDAM.

“Hal itu sudah rampung dan akan segera dibayarkan direksi,” ujar anggota Dewas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut, Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Selasa (6/1).

Namun Taufan membantah, pihaknya memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Saya lupa aturan itu nomor berapa, tapi yang pasti kita pakai PP tahun 1966 dan PP tahun 1979. Dan itu juga atas masukan penasehat hukum,” bebernya.

Pihaknya juga sudah memastikan kembali, segala hak Azzam segera dibayarkan oleh Pelaksana Tugas Dirut PDAM, Mangindang Ritonga. “Sudah rampung dan akan segera dibayarkan oleh direksi. Tadi juga sudah kami cek lagi ke Plt Dirut,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Public Relations PDAM Tirtanadi, Amrun mengatakan, proses pembayaran gaji Azzam sudah ada di penasehat hukum. Di mana untuk mengkaji dasar hukum sebelum menyelesaikan segala hak yang bersangkutan. Dia juga mengakui, bahwa direksi sudah mendapat intruksi dari Dewas untuk segera membayarkan gaji Azzam.

“Sedang diproses dan sudah dapat intruksi dari Dewas,” ujarnya saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (6/1).

Atas dasar itu pula, kata Amrun, direksi tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Karena aturan PNS tidak sesuai diterapkan dalam perusahaan daerah.

“Untuk itu kita menyerahkan kepada penasehat hukum. Tetapi dalam rapat kita tetap berupaya menyelesaikannya,” tutupnya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/