28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pasir Reklamasi Diduga Diselewengkan

fachril/sumut pos
TUMPUKAN PASIR: Pasir reklamasi diduga diseleweng-kan ke Gudang Arang, Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan ribu kubik pasir sisa dari proyek pelebaran dermaga atau reklamasi fase 1 di Pelabuhan Belawan yang dikerjakan Kemenhub, di mana sisa material pasir itu diduga telah diselewengkan ke kawasan Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Labuhan serta ke sejumlah pekarang rumah warga.

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Jece J Piris berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap penyelewengn aset negara yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya baru ini dapat informasi, yang jelas saya akan selidiki,” katanya di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Sabtu (5/1).

Dijelaskan Jece, sekitar 200 ribu kubik pasir sisa material pelebaran dermaga, merupakan aset negara. Untuk itu pasir tersebut disimpan di lahan di Desa Hamparan Perak. “Jadi pasir itu kita tumpukkan sementara, tidak boleh dijual atau diperuntukan ke pihak lain tanpa proses lelang. Setelah ada lelang baru pasir itu diserahkan kepada pihak yang memenangkan lelang,” tegasnya.

Dia mengaku, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan serta swasta telah banyak yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan pasir itu untuk penimbunan diantaranya Lantamal 1. “Namun semuanya kita tolak dengan alasan belum dilelang. Jadi kalau ada yang sudah membuang tanpa lelang terlebih dahulu, itu sebuah pelanggaran, jadi tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengawas lapangan PT Waskita Karya, Usman juga menyesalkan adanya penyelewengan pasir reklamasi tersebut. Pihaknya sebagai penanggung jawab proses pemindahan pasit itu merasa terkelabui oleh pihak jasa angkutan.

“Saya sudah bilang, pasir itu tidak boleh dialihkan kemana saja, karena itu harus ada izin dari kementrian. Yang jelas itu salah, kami coba tanyakan nanti ke pihak pengangkutan,” kata Usman.

Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman sangat menyesalkan penyelewengan pasir itu. Bahkan, ada beberapa titik pembuangan dijadikan komersil dari pihak angkutan. Sehingga, memberikan keuntungan pribadi untuk oknum tertentu.

“Kalau memamg tidak boleh dilaihkan ke lain, kenapa banyak dibuang ke tempat tertentu, bahkan diperjualbelikan. Ini kan salah, jadi kita minta kasus ini harus segera diusut,” tegas pria akrab disapa Atan. (fac/ila)

fachril/sumut pos
TUMPUKAN PASIR: Pasir reklamasi diduga diseleweng-kan ke Gudang Arang, Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan ribu kubik pasir sisa dari proyek pelebaran dermaga atau reklamasi fase 1 di Pelabuhan Belawan yang dikerjakan Kemenhub, di mana sisa material pasir itu diduga telah diselewengkan ke kawasan Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Labuhan serta ke sejumlah pekarang rumah warga.

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Jece J Piris berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap penyelewengn aset negara yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya baru ini dapat informasi, yang jelas saya akan selidiki,” katanya di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Sabtu (5/1).

Dijelaskan Jece, sekitar 200 ribu kubik pasir sisa material pelebaran dermaga, merupakan aset negara. Untuk itu pasir tersebut disimpan di lahan di Desa Hamparan Perak. “Jadi pasir itu kita tumpukkan sementara, tidak boleh dijual atau diperuntukan ke pihak lain tanpa proses lelang. Setelah ada lelang baru pasir itu diserahkan kepada pihak yang memenangkan lelang,” tegasnya.

Dia mengaku, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan serta swasta telah banyak yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan pasir itu untuk penimbunan diantaranya Lantamal 1. “Namun semuanya kita tolak dengan alasan belum dilelang. Jadi kalau ada yang sudah membuang tanpa lelang terlebih dahulu, itu sebuah pelanggaran, jadi tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengawas lapangan PT Waskita Karya, Usman juga menyesalkan adanya penyelewengan pasir reklamasi tersebut. Pihaknya sebagai penanggung jawab proses pemindahan pasit itu merasa terkelabui oleh pihak jasa angkutan.

“Saya sudah bilang, pasir itu tidak boleh dialihkan kemana saja, karena itu harus ada izin dari kementrian. Yang jelas itu salah, kami coba tanyakan nanti ke pihak pengangkutan,” kata Usman.

Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman sangat menyesalkan penyelewengan pasir itu. Bahkan, ada beberapa titik pembuangan dijadikan komersil dari pihak angkutan. Sehingga, memberikan keuntungan pribadi untuk oknum tertentu.

“Kalau memamg tidak boleh dilaihkan ke lain, kenapa banyak dibuang ke tempat tertentu, bahkan diperjualbelikan. Ini kan salah, jadi kita minta kasus ini harus segera diusut,” tegas pria akrab disapa Atan. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru