26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kasus Dugaan Kelainan Seks Dilakukan Kasek SDN: Inspektorat Ditenggat 1 Bulan Beri Solusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan desak Inspektorat Medan segera mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mengambil tindakan terhadap oknum JS selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 064025, Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan.Pasalnya, tindakan oknum JS dinilai telah meresahkan karena diduga memiliki perilaku kelainan homoseks.

RDP: Suasana RDP Komisi II DPRD Medan terkait tindakan Kasek SDN 064025 Jl. Flamboyan Raya, Kec. Medan Tuntungan, JS yang diduga memiliki perilaku kelainan homoseks, Rabu (6/1).

Desakan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi II Surianto didampingi Sekretaris Komisi Dhiyaul, Wakil Ketua Sudari, dan anggota Modesta Marpaung. Hadir pula Kepala Disdik Medan Adlan, Plt Kepala Inspektorat Medan, Hutasuhut, guru tetap, guru honor dan orangtua murid, Rabu (6/1).

Sudari mengatakan, terkait masalah yang sangat meresahkan itu, Inspektorat diberi tenggat waktu satu bulan untuk diberi solusi. “Disdik dan Inspektorat harus mengambil sikap dan bekerjasama,” ujarnya.

Bahkan, Ketua Komisi II Surianto menegaskan agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak perlu berlama-lama mengambil kebijakan.

“Tujuannya agar tercipta kenyamanan peroses belajar mengajar di sekolah dimaksud. Kepala Disdik Medan harus menjaga citra pendidikan di Kota Medan. Pihaknya bakal merekomendasikan pergantian JS demi kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dhyahul Hayati. Menurut dia, kasus ini sudah mencuat sejak Juli 2020. Artinya sudah beberapa bulan lalu. Namun, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Inspektorat dan Disdik. “Saya sebagai orangtua juga khawatirkan kalau anak saya sekolah di sana. Apalagi kasus ini sudah viral, Inspektorat harus cepat menangani ini, jangan ini jadi boomerang bagi dunia pendidikan kita,” ungkapnya.

Menjawab itu, Kadisdik Medan Adlan menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya tetap menyahuti dan mengumpulkan bukti untuk tindaklanjuti. “Kami tidak diam dan tentu tidak mau salah dalam mengambil keputusan. Kami arif dan bijaksana,” ujarnya.

Sedangkan Hutasuhut mengatakan, pihaknya perlu prinsip kehati-hatian. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan tetap menyahuti segala pengaduan.

Sebelumnya, orangtua murid dan guru menyampaikan kekhawatiran atas dugaan kelainan seks tersebut. Sebab jangan sampai terjadi korban terhadap murid lagi di masa mendatang.

Seperti diketahui, puluhan orangtua murid di salah satu SDN yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (23/12) mendemo JS, kepsek sekolah tersebut mundur karena diduga memiliki kelainan seksual alias penyuka sesama jenis atau homo.

Raiman, salah satu orangtua murid mengatakan, kasus ini sudah lama terjadi. Bahkan sempat viral di media sosial Facebook pada April 2020. Di mana, ada akun atas nama Jefri Simbolon yang mengungkapkan bagaimana hubungan kepsek JS dengan JU.

“Kami berembung guru dan murid agar tidak ada korban. Ini sudah diketahui ibu lurah dan camat Medan tuntungan. Dihadapan ibu lurah, JU sudah mengakui punya hubungan badan dan di hadapan kami tanggal 13 April JU mengakui semuanya,” ujarnya. (prn/ila)

Teks foto

RDP: Suasana RDP Komisi II DPRD Medan terkait tindakan Kepsek SDN 064025 Jl. Flamboyan Raya, Kec. Medan Tuntungan, JS yang diduga memiliki perilaku kelainan homoseks, Rabu (6/1). IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan desak Inspektorat Medan segera mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mengambil tindakan terhadap oknum JS selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 064025, Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan.Pasalnya, tindakan oknum JS dinilai telah meresahkan karena diduga memiliki perilaku kelainan homoseks.

RDP: Suasana RDP Komisi II DPRD Medan terkait tindakan Kasek SDN 064025 Jl. Flamboyan Raya, Kec. Medan Tuntungan, JS yang diduga memiliki perilaku kelainan homoseks, Rabu (6/1).

Desakan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi II Surianto didampingi Sekretaris Komisi Dhiyaul, Wakil Ketua Sudari, dan anggota Modesta Marpaung. Hadir pula Kepala Disdik Medan Adlan, Plt Kepala Inspektorat Medan, Hutasuhut, guru tetap, guru honor dan orangtua murid, Rabu (6/1).

Sudari mengatakan, terkait masalah yang sangat meresahkan itu, Inspektorat diberi tenggat waktu satu bulan untuk diberi solusi. “Disdik dan Inspektorat harus mengambil sikap dan bekerjasama,” ujarnya.

Bahkan, Ketua Komisi II Surianto menegaskan agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak perlu berlama-lama mengambil kebijakan.

“Tujuannya agar tercipta kenyamanan peroses belajar mengajar di sekolah dimaksud. Kepala Disdik Medan harus menjaga citra pendidikan di Kota Medan. Pihaknya bakal merekomendasikan pergantian JS demi kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dhyahul Hayati. Menurut dia, kasus ini sudah mencuat sejak Juli 2020. Artinya sudah beberapa bulan lalu. Namun, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Inspektorat dan Disdik. “Saya sebagai orangtua juga khawatirkan kalau anak saya sekolah di sana. Apalagi kasus ini sudah viral, Inspektorat harus cepat menangani ini, jangan ini jadi boomerang bagi dunia pendidikan kita,” ungkapnya.

Menjawab itu, Kadisdik Medan Adlan menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya tetap menyahuti dan mengumpulkan bukti untuk tindaklanjuti. “Kami tidak diam dan tentu tidak mau salah dalam mengambil keputusan. Kami arif dan bijaksana,” ujarnya.

Sedangkan Hutasuhut mengatakan, pihaknya perlu prinsip kehati-hatian. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan tetap menyahuti segala pengaduan.

Sebelumnya, orangtua murid dan guru menyampaikan kekhawatiran atas dugaan kelainan seks tersebut. Sebab jangan sampai terjadi korban terhadap murid lagi di masa mendatang.

Seperti diketahui, puluhan orangtua murid di salah satu SDN yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (23/12) mendemo JS, kepsek sekolah tersebut mundur karena diduga memiliki kelainan seksual alias penyuka sesama jenis atau homo.

Raiman, salah satu orangtua murid mengatakan, kasus ini sudah lama terjadi. Bahkan sempat viral di media sosial Facebook pada April 2020. Di mana, ada akun atas nama Jefri Simbolon yang mengungkapkan bagaimana hubungan kepsek JS dengan JU.

“Kami berembung guru dan murid agar tidak ada korban. Ini sudah diketahui ibu lurah dan camat Medan tuntungan. Dihadapan ibu lurah, JU sudah mengakui punya hubungan badan dan di hadapan kami tanggal 13 April JU mengakui semuanya,” ujarnya. (prn/ila)

Teks foto

RDP: Suasana RDP Komisi II DPRD Medan terkait tindakan Kepsek SDN 064025 Jl. Flamboyan Raya, Kec. Medan Tuntungan, JS yang diduga memiliki perilaku kelainan homoseks, Rabu (6/1). IST

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/