25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3 Ruko Tanpa SIMB di Kawasan Ayahanda Dirubuhkan

MEDAN – Untuk kesekian kalinya, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali menindak bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Kemarin, TRTB merubuhkan 3 unit rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Ayahanda, Gang Mantri, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Untuk melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Drs Ali Tohar MSi menurunkan puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP, pegawai Kelurahan Sei Putih Barat dan Kecamatan Medan Petisah. Di samping itu beberapa petugas dari Polsekta dan Koramil setempat ikut turun guna mengamankan proses pembongkaran.

Begitu tiba di lokasi , Ali Tohar yang memimpin langsung pembongkaran sempat kesal karena sejumlah pekerja tetap saja bekerja tanpa mengacuhkan kehadiran petugas. Padahal menurut Ali Tohar, surat peringatan terakhir sudah diberikan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi.

“Kita sudah 3 kali menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Surat peringatan pertama dan kedua, isinya meminta pembangunan dihentikan dan membongkar sendiri bangunan yang telah dibangun.

Berhubung tidak ada tanggapan, maka kita layangkan surat ketiga untuk pengosongan lokasi. Ternyata surat ketiga inipun tidak ditanggapi, buktinya kita datang hari ini, para pekerja masih tetap bekerja. Mau tak mau kita akhirnya melakukan pembongkaran,” ujarnya, Rabu (6/2).

Dengan nada sedikit tinggi, Ali Tohar meminta kepada seluruh pekerja untuk menghentikan pekerjaan. Selain itu, dia juga khawatir ketika proses pembongkaran berlangsung, pecahan material bisa menciderai para pekerja. Setelah para pekerja berhenti dan keluar dari lokasi bangunan, barulah pembongkaran dimulai.

Ali Tohar meminta anggotanya membongkar bangunan dari belakang. Proses pembongkaran berjalan lancar, sebab tak satupun dari pekerja maupun pengawas bangunan yang berupaya menghalangi. Karena bagian atas bangunan belum dicor seluruhnya, petugas tanpa kesulitan melakukan pembongkaran. Cukup dengan menggunakan broti dan kayu, petugas dengan mudah merobohkan dinding belakang.

Setelah itu, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding samping yang bersebelahan langsung dengan Gang Mantri. Selanjutnya dinding depan bagian atas tidak luput dari pembongkaran. Menyusul tiang samping, meski bagian bawah sudah dihancurkan namun tiang tidak mau tumbang.

arenanya, beberapa petugas terpaksa menggunakan gerenda mesin untuk memotong besi tiang. Begitu pun tiang tetap tidak tumbang, karenaya Ali Tohar minta anggotanya mengakhiri pembongkaran.

Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar mengingatkan kepada para pekerja agar memeberitahukan pemilik bangunan untuk segera mengurus SIMB bangunan tersebut. Selama SIMB belum keluar, maka bangunan dinyatakan stanvast dan tidak boleh dikerjakan, termasuk memperbaiki dinding yang telah dirubuhkan. (ial)

MEDAN – Untuk kesekian kalinya, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali menindak bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Kemarin, TRTB merubuhkan 3 unit rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Ayahanda, Gang Mantri, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Untuk melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Drs Ali Tohar MSi menurunkan puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP, pegawai Kelurahan Sei Putih Barat dan Kecamatan Medan Petisah. Di samping itu beberapa petugas dari Polsekta dan Koramil setempat ikut turun guna mengamankan proses pembongkaran.

Begitu tiba di lokasi , Ali Tohar yang memimpin langsung pembongkaran sempat kesal karena sejumlah pekerja tetap saja bekerja tanpa mengacuhkan kehadiran petugas. Padahal menurut Ali Tohar, surat peringatan terakhir sudah diberikan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi.

“Kita sudah 3 kali menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Surat peringatan pertama dan kedua, isinya meminta pembangunan dihentikan dan membongkar sendiri bangunan yang telah dibangun.

Berhubung tidak ada tanggapan, maka kita layangkan surat ketiga untuk pengosongan lokasi. Ternyata surat ketiga inipun tidak ditanggapi, buktinya kita datang hari ini, para pekerja masih tetap bekerja. Mau tak mau kita akhirnya melakukan pembongkaran,” ujarnya, Rabu (6/2).

Dengan nada sedikit tinggi, Ali Tohar meminta kepada seluruh pekerja untuk menghentikan pekerjaan. Selain itu, dia juga khawatir ketika proses pembongkaran berlangsung, pecahan material bisa menciderai para pekerja. Setelah para pekerja berhenti dan keluar dari lokasi bangunan, barulah pembongkaran dimulai.

Ali Tohar meminta anggotanya membongkar bangunan dari belakang. Proses pembongkaran berjalan lancar, sebab tak satupun dari pekerja maupun pengawas bangunan yang berupaya menghalangi. Karena bagian atas bangunan belum dicor seluruhnya, petugas tanpa kesulitan melakukan pembongkaran. Cukup dengan menggunakan broti dan kayu, petugas dengan mudah merobohkan dinding belakang.

Setelah itu, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding samping yang bersebelahan langsung dengan Gang Mantri. Selanjutnya dinding depan bagian atas tidak luput dari pembongkaran. Menyusul tiang samping, meski bagian bawah sudah dihancurkan namun tiang tidak mau tumbang.

arenanya, beberapa petugas terpaksa menggunakan gerenda mesin untuk memotong besi tiang. Begitu pun tiang tetap tidak tumbang, karenaya Ali Tohar minta anggotanya mengakhiri pembongkaran.

Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar mengingatkan kepada para pekerja agar memeberitahukan pemilik bangunan untuk segera mengurus SIMB bangunan tersebut. Selama SIMB belum keluar, maka bangunan dinyatakan stanvast dan tidak boleh dikerjakan, termasuk memperbaiki dinding yang telah dirubuhkan. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/