Site icon SumutPos

Lapak Per Meter Rp4 Juta

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang pasar timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – PROSES relokasi pedagang Pasar Timah ke tempat penampungan sementara masih menunggu hasil banding yang diajukan pihak penggugat atas gugatan izin mendirikan bangunan (IMB) Pasar Timah ke Pengadilan.

“Kita sudah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD, Red), perwakilan Kapolrestabes Medan, Dandim, dan Kajari Medan. Saat rapat itu, dibahas beberapa poin terkait revitalisasi Pasar Timah. Dari perwakilan Kajari Medan, disarankan bahwa relokasi pedagang Pasar Timah menunggu keputusan inkrah tas gugatan yang diajukan terkait penerbitan IMB-nya,” ungkap Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan dan PD Pasar Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS di ruang Komisi C DPRD Medan, kemarin.

Sofyan memastikan, pihaknya tidak akan menunda proses relokasi bila tidak ada celah hukum yang dapat menjerat keputusan tersebut. “Kami akan bertindak, kalau memang tidak ada celah hukumnya. Memang pada rapat tersebut, terjadi perdebatan. Ada yang mendukung dan ada yang meminta menunda,” tuturnya.

Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menganggap persoalan Pasar Timah merupakan persoalan yang dibuat-buat. Dia berharap, Komisi C DPRD Medan dapat memberi rekomendasi agar pemindahan terhadap pedagang dapat segera dilakukan.

“Persoalan ini hanya persoalan yang dibuat-buat. Tidak semua pemilik lapak tidak senang untuk dipindahkan ke tempat relokasi. Hanya beberapa orang saja. Tempat relokasinya juga sangat bagus kok. Dan hanya berbatasan tembok,” ujarnya.

Senada dengan Rusdi, Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe meminta Pemko Medan melalui PD Pasar segera merelokasi pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara yang hanya berbatasan tembok dengan pasar yang lama.

“Lokasi penampungan sementara hanya bersebelahan dengan tempat pedagang yang sekarang,” sebutnya seraya meminta Ketua Komisi C DPRD Medan untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait pemindahan para pedagang tersebut.

Terpisah, pengembang Pasar Timah, Sumandi Widjaja mengungkapkan, harga kios atau lapak pedagang di lokasi relokasi bernilai Rp4 jutaan per meter.  Harga tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, dan telah mendapat persetujuan Komisi C DPRD Medan. “Per meternya itu sesuai SK Wali Kota Rp4 jutaan harganya,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (6/2).

Dijelaskan Sumandi, umumnya klasifikasi lapak maupun kios yang disediakan berukuran 2 meter x 2 meter. Ukuran tersebut sudah baku sesuai ketentuan yang berlaku. “Lebihnya itukan untuk parit 1,5 meter. Untuk parit itu tidak bisa diambil sebagai tambahan kios. Jadi itu sudah baku (ukurannya),” katanya.

Sumandi mengatakan, pihaknya ingin menata supaya lingkungan relokasi bagi pedagang Pasar Timah tidak terkena banjir. Oleh karena itu dibangunkanlah saluran pembuangan atau drainase di sekitar relokasi. “Lain hal kalau setelah dia (pedagang) sudah tempati, bila ingin menambah bola lampu atau merombak pintu, tentu dia pakai biaya sendiri. Intinya ketentuan harga dan ukuran sudah baku dan itu berdasar SK wali kota,” katanya.

Harga kios ataupun lapak itu, kata Sumandi, sebelumnya diambil dari ganti rugi yang diberikan Pemko kepada pedagang Pasar Timah. Namun kalau mau melakukan rehab atau penambahan sarana, itu menjadi tanggung jawab si pemilik kios sendiri. “Itu sudah harga standar dari wali kota.  Lain hal kalau dia punya 10 kios, 5 kios atau 3 kios, ya tinggal dikalikan saja. Intinya per meter itu harganya Rp4 jutaan. Seperti itulah gambarannya,” paparnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version