Site icon SumutPos

Kasus Bonaran Incrach, Sukran Bupati Tapteng Definitif

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Bonaran Situmeang tidak melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan di tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Begitu pun, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan PT DKI Jakarta, yang mencabut hak politik Bonaran, dalam suap terhadap hakim MK Akil Mochtar.

Mengenai hukuman kurungan, putusan PT DKI sama dengan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Bonaran empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 itu.

Dengan tidak adanya kasasi yang diajukan Bonaran maupun JPU dari KPK, maka putusan kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.

“Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi,” ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi, Kamis (8/10).

Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun.

Terpisah, anggota kuasa hukum Bonaran yang lain, Charles Hutagalung, menceritakan, sejak awal begitu keluar putusan PT DKI, memang sudah ada sinyal dari Bonaran bahwa tidak akan mengajukan banding.

“Sekitra dua minggu lalu, saya bertemu beliau (Bonaran, red), diskusi. Saat itu beliau menyatakan masih pikir-pikir, tapi yang saya tangkap arahnya memang tidak mengajukan kasasi,” terang Charles.

Sama seperti yang disampaikan Timbul, Charles juga menyebut pertimbangan Bonaran tidak mengajukan kasasi karena putusan PT DKI sama dengan putusan Pengadilan Tipikor. Hanya ditambah pencabutan hak politik saja.

Dengan telah berkekuatan tetap kasus Bonaran ini, maka sesuai UU pemda, nantinya Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan SK pemberhentian tetap mantan pengacara itu sebagai bupati Tapteng. Sekaligus, menetapkan Plt Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung naik posisi sebagai bupati definitif.

Sesuai prosedur, pengeluaran SK pemberhentian tetap Bonaran sebagai bupati dan naiknya Sukran sebagai bupati definitif, harus melalui usulan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Kembali ke soal sikap Bonaran yang tidak mengajukan kasasi. Barangkali, Bonaran juga mempertimbangkan potensi hukuman makin lama jika diproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pasalnya, majelis hakim pengadilan tipikor pada pembacaan vonis 11 Mei 2015, menyatakan Bonaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Vonis yang dijatuhkan empat tahun penjara.

Sementara, Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui. (sam)

Exit mobile version