Site icon SumutPos

Operasional dan Relokasi Pasar Marelan Ditunda

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Komisi C DPRD Medan kembali menggelar RDP lanjutan terkait operasional Pasar Marelan.

SUMUTPOS.CO – Sesuai rencana dan jadwal, gedung baru Pasar Marelan akan diresmikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada hari ini. Namun sayang, dalam perjalanannya, masih terdapat sejumlah masalah terhadap pasar tradisional berbiaya Rp26 miliar tersebut. Namun untuk operasionalnya diminta ditunda dulu.

Kesepakatan ini pun terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan soal Pasar Marelan, yang diinisiasi Komisi C DPRD Medan dengan direksi PD Pasar Medan, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), dan pedagang Mini Marelan, Selasa (5/2).

“Ya, sebelum seluruh fasilitas di dalam pasar dilengkapi, ditunda dululah relokasi pedagang. Untuk peresmiannya gak masalah dilakukan cepat, karena itu merupakan bagian dari serah terima aset terhadap pasar tersebut kepada PD Pasar,” kata Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe usai RDP kepada awak media.

Pria yang akrab disapa Bayek ini menyebutkan, upaya relokasi tidak perlu dilakukan dalam waktu dekat mengingat fasilitas seperti lapak, meja dan stand untuk pedagang belum terpenuhi semua. PD Pasar pun diimbau agar mendata ulang antara pemilik kios dan pedagang lama, sebelum proses relokasi dilakukan.

“Sebenarnya masalah ini sederhana. PD Pasar atau P3TM perlu mendata pemilik meja atau kios, bukan pedagang. Sebab pedagang bisa jadi menyewa kios dari pemiliknya. Kalau pemiliknya yang didata dan diprioritaskan, sudah jelas pedagangnya akan berjualan di sana. Tapi faktanya kan tidak begitu, siapa yang bawa duit diterima saja oleh P3TM dan PD Pasar. Inilah yang membuat kacau semuanya,” terangnya.

Anggota Komisi C Kuat Surbakti dan Boydo Panjaitan, dalam RDP itu lebih menekankan agar P3TM menjelaskan dari mana perintah membangun lapak. Hal ini perlu disampaikan sebagai representasi PD Pasar dalam mengelola pedagang.  Termasuk berapa biaya per lapak yang dibebankan kepada pedagang. “Atau ada pihak lain yang bisa membangun? Apa dasarnya? Prinsip pasar itu dibangun kan agar pedagang di seputaran wilayah itu dapat berjualan. Total 791 pedagang itu wajib diakomodir semua,” tegas Boydo.

“Kalau memang ada SK-nya (penunjukkan P3TM membangun), tunjukkan kepada kami. Ini perlu supaya kita semua tahu duduk persoalannya,” sahut Kuat.

Boydo mempertanyakan, bagian mana yang diserahkan Dinas Perkim-PR atas pasar tersebut. Sebab setahu dia, pada 12 Desember 2017 aset pasar tersebut akan diserahterimakan ke PD Pasar. “PD Pasar wajib mengelola ini karena mereka adalah BUMD Pemko Medan,” katanya.

Ketua P3TM Ali Geno menjelaskan, pasar yang dibangun beserta fasilitasnya memang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ia mengakui pembangunan lapak berdasar perintah PD Pasar, dan soal harga sesuai kesepakatan pedagang sendiri. “Jadi memang ada SK dari PD Pasar. Makanya kita sanggupi lakukan pembangunan, seperti musala kita diperbaiki, sarana air dan listrik. Surat kerjasama itu ada sama PD Pasar. Kami diperintahkan secepatnya (agar fasilitas) semua harus siap. Siang dan malam kami paksakan bekerja mengejar itu,” ungkapnya.

Dukung Ditunda

Sejumlah pedagang Mini Marelan yang selama ini berjualan di sisi kanan dan kiri turut mendukung agar operasional dan relokasi ditunda, sebelum semua fasilitas di area pasar dilengkapi. Apalagi mengingat sesuai surat yang diterima pedagang dari PD Pasar, bahwa mereka diminta segera mengosongkan lapak pada 2 Februari.

“Kami bingung karena tempatnya sebagian sudah selesai, seperti meja sayur, meja ikan dan meja tahu tempe, hasilnya memuaskan tidak ada rekayasa. Tetapi kios untuk mesin penggilingan ayam, bumbu sampai sekarang tidak bisa ditempati. Atapnya belum ada dan belum selesai. Dengan harga signifikan harga sayur meja ikan Rp13 juta. Lebih baik memang ditunda dulu (operasional) sebelum kami dipindah ke dalam,” kata Sukirman selaku pedagang.

Pedagang lain, Dian Sihotang, malah mengaku sampai sekarang belum terima uang ganti rugi dari Pemko. Mewakili istrinya yang berjualan selama 30 tahun di sana, kartu kuning sudah mereka terima namun meja dan lapak belum ada.

Harusnya kata dia, pedagang lama yang punya meja lebih diutamakan ketimbang pedagang baru. “Tapi kenapa saya dipersulit, disuruh jumpai orang sana sini untuk meminta ganti rugi itu. Saya ini manusia juga, tidak perlu diperlakukan begitu. Kami sangat menghargai apa yang dibuat pemerintah. Sebab pajak yang kami tempati sudah sangat kumuh. Baru 60 persen bangunan pasar yang selesai, dimana barang kami mau diletak. Sebaiknya memang ditunda dulu (relokasi dan operasional pasar),” katanya.

Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengungkapkan hasil kesepakatan tersebut bisa dipahami dan diterima oleh pihaknya sebagai bahan evaluasi. Artinya, kata dia, untuk peresmian gedung pasar baru tetap dilakukan sedangkan proses relokasi dan operasional menunggu fasilitas di area dalam terpenuhi. “Kita akan sesuaikan waktunya lagi (untuk relokasi pedagang dan operasional pasar). Jadi biar diresmikan dulu,” katanya usai RDP.

Menjawab sejumlah pertanyaan Komisi C, Rusdi sebelumnya mengatakan yang jelas pasar baru itu belum dioperasikan mengingat hal-hal lain belum selesai, baik proses administrasi, lapak dan meja pedagang. “Persoalan ini tidak begitu besar, cuma dibesar-besarkan. Saya tetap prioritaskan 791 pedagang. Ini bangunan yang diberikan Pemko, makanya harus dimanfaatkan. Kita belajar dari pengalaman pahit seperti di Pasar Induk, dimana investor atau pedagang berdasi semua berada di sana. Tapi itu bukan masa saya. Saya tekankan, kalau dia pedagang wajib dapat (lapak). Ada surat permohonan soal harga yang kami tetapkan sendiri, dan itu sedang dibahas oleh Badan Pengawas,” katanya.

Menurutnya, memang ada royalti yang dibebankan kepada pedagang, sebagai biaya perawatan gedung pasar. Aset terhadap pasar itu pun, bilang Rusdi belum diserahkan pada pihaknya. “Pengelolaan dan kewajiban Pemko tetap ada, karena sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tanah. Pemilik tanah lalu membayar kepada pedagang. Kebijakan kami kalau pemilik tanah dapat 10 belum tentu dapat 10 (lapak). Tapi pedagang 791 merupakan prioritas utama,” katanya.

Serah Terima Pasar Marelan Sudah Dilakukan

Dikonfirmasi terpisah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan mengaku sudah serah terimakan aset gedung baru Pasar Marelan kepada Pemko Medan, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Sudah, sudah kami serah terimakan. Tanggalnya saya lupa berapa. Kira-kira akhir Januari kemarin lah,” kata Sekretaris Dinas Perkim-PR, Benny Iskandar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (6/2).

Namun pihaknya mengaku tidak tahu, apakah aset yang sudah diserahterimakan tersebut adalah aset yang terpisahkan. “Yang pasti kita sudah serah terimakan ke Pemko melalui BPKAD di akhir Januari. Tapi apakah dari BPKAD ke PD Pasar ada diteruskan, saya belum dapat informasi terkini,” katanya.

Saat disinggung masih ada bangunan gedung pasar yang belum rampung dikerjakan pihaknya, Benny menyebut dirinya juga belum tahu kondisi dan perkembangan terbaru soal itu. Namun dikatakannya, Kabid Perkim Rawal pada hari itu ada menghadiri rapat di kantor Wali Kota Medan, terkait perkembangan Pasar Marelan. “Waktu saya hubungi beliau sekitar pukul 15.00, dia bilang masih rapat di kantor kota masalah Marelan. Makanya saya belum tahu apa perkembangannya,” katanya.

Pihaknya mengakui, untuk conblock bagian depan Pasar Marelan memang belum rampung dikerjakan, sebab sementara ini dipakai sebagai lapak pedagang. Akan tetapi untuk sarana gedung yang memang jadi wewenang pihaknya, Benny menyebut belum mengetahui perkembangannya. (prn/ila)

Exit mobile version