31 C
Medan
Saturday, February 7, 2026

Pesangon Suami Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Istri Mengadu ke Dodi Simangunsong 

MEDAN, SumutPos.co- Tangis Linda pecah, saat dia menyampaikan beban hidupnya kepada Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong. Pesangon suaminya yang diharapkan dapat untuk menyambung hidup, tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan, meski telah memenangkan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Sembari meneteskan air mata, Linda menceritakan, sudah dua tahun ini suaminya Rivai Sihombing, tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan transportasi yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Kota Medan. Suami yang sudah 24 tahun mengabdi di perusahaan transportasi itu, dipecat karena menolak gajinya dipotong.

“Waktu itu suami saya sakit, jadi sekitar 10 hari tidak masuk kerja. Jadi oleh pihak perusahaan, gaji suami saya dipotong. Suami saya keberatan. Akhirnya dia diberhentikan dari pekerjaannya,” cerita Linda ketika menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah ke-2 Tahun 2026 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari Medan Amplas, Sabtu (7/1/2026).

Menurut Linda, mereka telah memperjuangkan hak-hak suaminya ke Dinas Ketenagakerjaan. “Sudah ada keputusan dari Disnaker. Pihak perusahaan diwajibkan membayarkan hak-hak suami saya dalam tempo 14 hari setelah putusan itu, tapi pihak perusahaan tetap tak membayarkannya,” ujar warga Jalan Garu VI Gang Kutilang ini.

Bahkan, lanjut Linda, masalah ini sudah disidangkan dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan memenangkan suaminya. “Tapi perusahaan tidak juga mau membayarkan. Padahal kami sangat butuh untuk uang sekolah anak saya dan   biaya hidup sehari-hari,” ujar Linda sembari menghapus air mata yang membasahi pipinya.

Untuk itu, Linda sangat berharap agar Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong dapat membantu agar pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak suaminya sebagaimana putusan Disnaker dan Pengadilan.

Menyikapi masalah ini, Dodi Robert Simangunsong merasa prihatin. Dia mengaku akan membantu Linda melalui lembaga DPRD Medan. “Silahkan ibu buat surat pengaduan ke Komisi II DPRD Medan, nanti staf saya akan mendampingi ibu hingga masalah ini selesai,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini.

Menurut Dodi, jika sudah masuk pengaduannya ke Komisi II, maka dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi II dan Ketua Fraksi Partai Demokrat yang duduk di komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu.

“Periode yang lalu saya memang di komisi II, tapi sekarang saya di Komisi III. Begitupun, akan saya koordinasikan agar masalah ini bisa diselesaikan. Karena saya tidak suka janji-janji pemanis bibir saja,” tegasnya.

Sementara Suparmin, warga Jalan Garu III Lingkungan XI, Kelurahan Harjosari I Medan Amplas, mengeluhkan soal penolakan rumah sakit terhadap dirinya yang ingin berobat. “Saya punya penyakit gula, sudah mencapai 600-an gula saya. Waktu mau opname, tidak ada rumah sakit yang mau menerima saya. Alasan mereka tidak ada ruangan,” katanya.

Karena menggunakan kartu BPJS Kesehatan tidak ada yang mau menerima, akhirnya pria paruh baya yang bekerja menarik becak ini mengaku terpaksa berobat sebagai pasien umum. “Baru-baru ini gula saya kambuh lagi, mencapai 700. Itupun saya tidak diterima juga opname pakai BPJS. Akhirnya saya berobat umum, kena biaya 360 ribu,” terangnya.

Untuk itu, Suparmin minta kepada Dodi agar dibantu mendapatkan fasilitas saat berobat dengan BPJS. “Tolonglah dibantu kami yang sakit ini Pak. Kami yanh miskin kesehatan ini tidak diterima berobat,” ujarnya.

Menyikapi ini, Kepala Puskesmas Medan Amplas dr Muhammad Irfan Lubis mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menanyakan secara pasti alasan rumah sakit yang menolak pasien tersebut. Namun begitu, Irfan menyarankan agar Suparmin datang ke Puskesmas Medan. jika ingin berobat. “Silahkan datang ke Puskesmas, temui saya,” ujarnya.

Dalam sosialisasi Perda ini, hadir juga Plt Camat Medan Amplas Fernanda SSTP, Lurah Harjosari I Fahmi Mais Matondang, perwakilan Dinas Sosial Dimas Alfisyahri, dan ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Denai. (adz)

MEDAN, SumutPos.co- Tangis Linda pecah, saat dia menyampaikan beban hidupnya kepada Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong. Pesangon suaminya yang diharapkan dapat untuk menyambung hidup, tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan, meski telah memenangkan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Sembari meneteskan air mata, Linda menceritakan, sudah dua tahun ini suaminya Rivai Sihombing, tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan transportasi yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Kota Medan. Suami yang sudah 24 tahun mengabdi di perusahaan transportasi itu, dipecat karena menolak gajinya dipotong.

“Waktu itu suami saya sakit, jadi sekitar 10 hari tidak masuk kerja. Jadi oleh pihak perusahaan, gaji suami saya dipotong. Suami saya keberatan. Akhirnya dia diberhentikan dari pekerjaannya,” cerita Linda ketika menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah ke-2 Tahun 2026 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari Medan Amplas, Sabtu (7/1/2026).

Menurut Linda, mereka telah memperjuangkan hak-hak suaminya ke Dinas Ketenagakerjaan. “Sudah ada keputusan dari Disnaker. Pihak perusahaan diwajibkan membayarkan hak-hak suami saya dalam tempo 14 hari setelah putusan itu, tapi pihak perusahaan tetap tak membayarkannya,” ujar warga Jalan Garu VI Gang Kutilang ini.

Bahkan, lanjut Linda, masalah ini sudah disidangkan dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan memenangkan suaminya. “Tapi perusahaan tidak juga mau membayarkan. Padahal kami sangat butuh untuk uang sekolah anak saya dan   biaya hidup sehari-hari,” ujar Linda sembari menghapus air mata yang membasahi pipinya.

Untuk itu, Linda sangat berharap agar Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong dapat membantu agar pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak suaminya sebagaimana putusan Disnaker dan Pengadilan.

Menyikapi masalah ini, Dodi Robert Simangunsong merasa prihatin. Dia mengaku akan membantu Linda melalui lembaga DPRD Medan. “Silahkan ibu buat surat pengaduan ke Komisi II DPRD Medan, nanti staf saya akan mendampingi ibu hingga masalah ini selesai,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini.

Menurut Dodi, jika sudah masuk pengaduannya ke Komisi II, maka dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi II dan Ketua Fraksi Partai Demokrat yang duduk di komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu.

“Periode yang lalu saya memang di komisi II, tapi sekarang saya di Komisi III. Begitupun, akan saya koordinasikan agar masalah ini bisa diselesaikan. Karena saya tidak suka janji-janji pemanis bibir saja,” tegasnya.

Sementara Suparmin, warga Jalan Garu III Lingkungan XI, Kelurahan Harjosari I Medan Amplas, mengeluhkan soal penolakan rumah sakit terhadap dirinya yang ingin berobat. “Saya punya penyakit gula, sudah mencapai 600-an gula saya. Waktu mau opname, tidak ada rumah sakit yang mau menerima saya. Alasan mereka tidak ada ruangan,” katanya.

Karena menggunakan kartu BPJS Kesehatan tidak ada yang mau menerima, akhirnya pria paruh baya yang bekerja menarik becak ini mengaku terpaksa berobat sebagai pasien umum. “Baru-baru ini gula saya kambuh lagi, mencapai 700. Itupun saya tidak diterima juga opname pakai BPJS. Akhirnya saya berobat umum, kena biaya 360 ribu,” terangnya.

Untuk itu, Suparmin minta kepada Dodi agar dibantu mendapatkan fasilitas saat berobat dengan BPJS. “Tolonglah dibantu kami yang sakit ini Pak. Kami yanh miskin kesehatan ini tidak diterima berobat,” ujarnya.

Menyikapi ini, Kepala Puskesmas Medan Amplas dr Muhammad Irfan Lubis mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menanyakan secara pasti alasan rumah sakit yang menolak pasien tersebut. Namun begitu, Irfan menyarankan agar Suparmin datang ke Puskesmas Medan. jika ingin berobat. “Silahkan datang ke Puskesmas, temui saya,” ujarnya.

Dalam sosialisasi Perda ini, hadir juga Plt Camat Medan Amplas Fernanda SSTP, Lurah Harjosari I Fahmi Mais Matondang, perwakilan Dinas Sosial Dimas Alfisyahri, dan ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Denai. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru