27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kejaksaan Diminta Keluarkan P-21

Terkait Penipuan Lahan Sawit 515 Hektar

MEDAN- Kasus penipuan serta penggunaan surat palsu terhadap jual beli lahan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah memenuhi unsur pidana, baik secara kelengkapan formil maupun materil, tetapi sampai saat ini kejaksaan belum juga mengeluarkan surat P-21.

Advokat Purba H Siagian SH, mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan, Selasa (6/3), mewakili kliennya Octo Bermand Simanjuntak.
“Karena kasusnya sudah memenuhi unsur pidana, semestinya pihak kejaksaaan mengeluarkan surat P-21 (lengkap) untuk proses persidangan, tetapi sampai saat ini berkas kasus itu masih tetap P-19 (belum lengkap) dan dikembalikan lagi ke penyidik Polda. Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang baru memperhatikan kasus ini,” kata dia.

Terhadap kasus penipuan lahan sawit seluas sekira 515 Ha di Madina yang dilaporkan Octo Bermand Simanjuntak terhadap Eveline Sago, Ignasius Sago dan Edysa ke Poldasu, kata Siagian, sudah memenuhi unsur pidana. Bukti kasus itu memenuhi unsur pidana, dengan penetapan Ignasius Sago sebagai tersangka oleh penyidik Poldasu dan melakukan penahanan, meski kemudian dia dialihkan menjadi status tahanan kota. Tetapi berkas tersangka diteruskan penyidik Poldasu ke Kejatisu untuk diteruskan ke Pengadilan, tetapi Kejatisu justru mengembalikan berkas ke Polda disertai berbagai alasan hukum versi Kejatisu.

Menurut Siagian, bahwa Ignasius Sago telah menggunakan akta-akta pelepasan hak dengan ganti rugi yang dibuat Notaris Soeparno, SH yang timbul dalam perjanjian kerjasama terkait lahan itu untuk mengurus ijin lokasi dan perkebunan, sehingga Octo Bermand Simanjuntak telah ditagih untuk membayar pajak penghasilan atas akta ganti rugi sebesar Rp31 miliar, sedangkan pembayaran tidak pernah diterima korban. Siagian berharap Kejatisu yang baru dapat menegakkan kebenaran yang sudah nyata, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Sumut.
Terpisah, Kasubdit Harda/Tahbang Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani dikonfirmasi wartawan mengatakan, masih tetap berupaya melengkapi kekurangan berkas pemeriksaan Ignasius Sago Cs yang sempat di kembalikan Jaksa.(azw)

Terkait Penipuan Lahan Sawit 515 Hektar

MEDAN- Kasus penipuan serta penggunaan surat palsu terhadap jual beli lahan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah memenuhi unsur pidana, baik secara kelengkapan formil maupun materil, tetapi sampai saat ini kejaksaan belum juga mengeluarkan surat P-21.

Advokat Purba H Siagian SH, mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan, Selasa (6/3), mewakili kliennya Octo Bermand Simanjuntak.
“Karena kasusnya sudah memenuhi unsur pidana, semestinya pihak kejaksaaan mengeluarkan surat P-21 (lengkap) untuk proses persidangan, tetapi sampai saat ini berkas kasus itu masih tetap P-19 (belum lengkap) dan dikembalikan lagi ke penyidik Polda. Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang baru memperhatikan kasus ini,” kata dia.

Terhadap kasus penipuan lahan sawit seluas sekira 515 Ha di Madina yang dilaporkan Octo Bermand Simanjuntak terhadap Eveline Sago, Ignasius Sago dan Edysa ke Poldasu, kata Siagian, sudah memenuhi unsur pidana. Bukti kasus itu memenuhi unsur pidana, dengan penetapan Ignasius Sago sebagai tersangka oleh penyidik Poldasu dan melakukan penahanan, meski kemudian dia dialihkan menjadi status tahanan kota. Tetapi berkas tersangka diteruskan penyidik Poldasu ke Kejatisu untuk diteruskan ke Pengadilan, tetapi Kejatisu justru mengembalikan berkas ke Polda disertai berbagai alasan hukum versi Kejatisu.

Menurut Siagian, bahwa Ignasius Sago telah menggunakan akta-akta pelepasan hak dengan ganti rugi yang dibuat Notaris Soeparno, SH yang timbul dalam perjanjian kerjasama terkait lahan itu untuk mengurus ijin lokasi dan perkebunan, sehingga Octo Bermand Simanjuntak telah ditagih untuk membayar pajak penghasilan atas akta ganti rugi sebesar Rp31 miliar, sedangkan pembayaran tidak pernah diterima korban. Siagian berharap Kejatisu yang baru dapat menegakkan kebenaran yang sudah nyata, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Sumut.
Terpisah, Kasubdit Harda/Tahbang Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani dikonfirmasi wartawan mengatakan, masih tetap berupaya melengkapi kekurangan berkas pemeriksaan Ignasius Sago Cs yang sempat di kembalikan Jaksa.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/