26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Belawan Diminta Tes Urine

BELAWAN- Dugaan tangkap lepas bandar narkoba jenis daun ganja oleh Polres Pelabuhan Belawan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Di antara Gerakan Peduli Narkoba dan Anti Tawuran (GAPENTA) Kota Medan yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan paska ditangkap dan dibebaskannya Jarot (48), yang diduga bandar ganja warga Pasar I Rel, Kecamatan Medan Marelan.

“Semestinya polisi lebih jeli dalam melakukan penyelidikan, tidak sebatas keterangan saja. Harusnya polisi melakukan tes urine, karena berdasarkan pengakuan tersangka yang kini ditahan, barang tersebut milik pria yang kini telah dilepas petugas,” kata Djafar, Ketua Penindakan GAPENTA kota Medan, Selasa (6/3) siang.

Dia menuturkan, berdasarkan tersangka Sujangi alias Jangek (43), yang diamankan polisi dengan barang bukti 87 amplop daun ganja kering siap edar, barang bukti tersebut dibelinya dari Jarot, harusnya ini lebih didalami. “Saya menilai penyelidikan polisi terlalu lemah. Pengakuan saksi sudah ada, tapi kenapa petugas dengan mudahnya melepaskan pria yang disebutkan sebagai pemasok ganja itu,” ungkapnya.

Karenanya, Djafar meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk mengamankan kembali Jarot untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Seperti ada kejanggalan dalam kasus ini. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.(mag-17)

BELAWAN- Dugaan tangkap lepas bandar narkoba jenis daun ganja oleh Polres Pelabuhan Belawan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Di antara Gerakan Peduli Narkoba dan Anti Tawuran (GAPENTA) Kota Medan yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan paska ditangkap dan dibebaskannya Jarot (48), yang diduga bandar ganja warga Pasar I Rel, Kecamatan Medan Marelan.

“Semestinya polisi lebih jeli dalam melakukan penyelidikan, tidak sebatas keterangan saja. Harusnya polisi melakukan tes urine, karena berdasarkan pengakuan tersangka yang kini ditahan, barang tersebut milik pria yang kini telah dilepas petugas,” kata Djafar, Ketua Penindakan GAPENTA kota Medan, Selasa (6/3) siang.

Dia menuturkan, berdasarkan tersangka Sujangi alias Jangek (43), yang diamankan polisi dengan barang bukti 87 amplop daun ganja kering siap edar, barang bukti tersebut dibelinya dari Jarot, harusnya ini lebih didalami. “Saya menilai penyelidikan polisi terlalu lemah. Pengakuan saksi sudah ada, tapi kenapa petugas dengan mudahnya melepaskan pria yang disebutkan sebagai pemasok ganja itu,” ungkapnya.

Karenanya, Djafar meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk mengamankan kembali Jarot untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Seperti ada kejanggalan dalam kasus ini. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.(mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/