26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lepas Rumah Sitaan, Notaris Iflina Diadukan ke Polisi

MEDAN-Notaris Iflina Roswani, SH yang berkantor di Jalan Pasundan No 56 A Medan dilaporkan korbannya, Irmayani, warga Jalan Andan Sari Marelan, Pasar VI, Kecamatan Medan Marelan belum lama ini.

Pasalnya, notaris tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan melepas barang dalam sitaan negara, dalam hal ini sebuah rumah, pada Jumat (23/11) tahun 2012 silam.

Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 78 meter persegi di Jalan Pukat Banting IV, Kecamatan Medan Tembung. Perbuatan ini didalangi mantan suami korban, Koko Susilo (saat ini DPO).

Berdasarkan pengakuan korban Irmayani, rumah tersebut menjadi sitaan negara setelah pengadilan negeri agama Medan mengabulkan perceraian mereka dengan talak tiga.

Dalam sidang perceraian itu diputuskan kalau Koko Susilo wajib menafkahi tiga anak hasil perkawinan mereka. Jika Koko Susilo tidak memenuhi kewajibannya, maka sebagai jaminannya sebuah rumah yang selama ini mereka tempati di Jalan Pukat Banting IV menjadi hak ketiga anak mereka.

“Tapi setelah kami bercerai dan pisah rumah dan tiga anak-anak kami ikut sama saya, si Koko malah tidak memenuhi kewajibannya selama berbulan-bulan untuk menafkahi tiga anak kami. Mantan suami saya malah menjual rumah itu” aku Irmayani.

Ironisnya, lanjut Irmayani, rumah yang menjadi sitaan negara tersebut bisa terjual karena peran Notaris Iflina Roswani, SH. Dalam berita acara akta jual beli yang dibuat Notaris Iflina Roswani, SH tertulis: mendapat persetujuan dari istrinya (korban,Red) yang turut hadir di hadapan saya.

“Saya tidak ada datang ke kantor Notaris Iflina dengan mantan suami untuk menyetujui akta jual beli itu. Jadi siapa wanita yang datang ke kantor Notaris Iflina? Malah di berita acara akta jual beli itu tanda tangan saya dipalsukan.

Kok bisa begitu? Notaris Iflina dan mantan suami saya sudah bekerja sama memuluskan perbuatan yang melanggar hukum. Saya minta polisi segera memanggil Notaris Iflina dan mantan suami saya,” ujar korban dengan kesal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki melalui penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan yang menangani kasus ini, Apitu M Nasir mengatakan, sepekan lalu pihaknya sudah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Notaris Ilfina Roswani, terkait penjualan barang sita jamin.

“Bila surat permohonan yang kita diajukan sekira seminggu lalu itu disetujui, maka Notaris Iflina Roswani, SH akan diperiksa karena dilaporkan oleh korban Irmayani,” ujarnya.

Untuk Koko Susilo yang juga turut dilaporkan dalam perkara itu, kata Aiptu M Nasir, pihaknya terkendala alamat tempat tinggal Koko Susilo. Pihaknya meminta dukungan korban mencari informasi keberadaan Koko. (mag-10)

MEDAN-Notaris Iflina Roswani, SH yang berkantor di Jalan Pasundan No 56 A Medan dilaporkan korbannya, Irmayani, warga Jalan Andan Sari Marelan, Pasar VI, Kecamatan Medan Marelan belum lama ini.

Pasalnya, notaris tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan melepas barang dalam sitaan negara, dalam hal ini sebuah rumah, pada Jumat (23/11) tahun 2012 silam.

Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 78 meter persegi di Jalan Pukat Banting IV, Kecamatan Medan Tembung. Perbuatan ini didalangi mantan suami korban, Koko Susilo (saat ini DPO).

Berdasarkan pengakuan korban Irmayani, rumah tersebut menjadi sitaan negara setelah pengadilan negeri agama Medan mengabulkan perceraian mereka dengan talak tiga.

Dalam sidang perceraian itu diputuskan kalau Koko Susilo wajib menafkahi tiga anak hasil perkawinan mereka. Jika Koko Susilo tidak memenuhi kewajibannya, maka sebagai jaminannya sebuah rumah yang selama ini mereka tempati di Jalan Pukat Banting IV menjadi hak ketiga anak mereka.

“Tapi setelah kami bercerai dan pisah rumah dan tiga anak-anak kami ikut sama saya, si Koko malah tidak memenuhi kewajibannya selama berbulan-bulan untuk menafkahi tiga anak kami. Mantan suami saya malah menjual rumah itu” aku Irmayani.

Ironisnya, lanjut Irmayani, rumah yang menjadi sitaan negara tersebut bisa terjual karena peran Notaris Iflina Roswani, SH. Dalam berita acara akta jual beli yang dibuat Notaris Iflina Roswani, SH tertulis: mendapat persetujuan dari istrinya (korban,Red) yang turut hadir di hadapan saya.

“Saya tidak ada datang ke kantor Notaris Iflina dengan mantan suami untuk menyetujui akta jual beli itu. Jadi siapa wanita yang datang ke kantor Notaris Iflina? Malah di berita acara akta jual beli itu tanda tangan saya dipalsukan.

Kok bisa begitu? Notaris Iflina dan mantan suami saya sudah bekerja sama memuluskan perbuatan yang melanggar hukum. Saya minta polisi segera memanggil Notaris Iflina dan mantan suami saya,” ujar korban dengan kesal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki melalui penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan yang menangani kasus ini, Apitu M Nasir mengatakan, sepekan lalu pihaknya sudah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Notaris Ilfina Roswani, terkait penjualan barang sita jamin.

“Bila surat permohonan yang kita diajukan sekira seminggu lalu itu disetujui, maka Notaris Iflina Roswani, SH akan diperiksa karena dilaporkan oleh korban Irmayani,” ujarnya.

Untuk Koko Susilo yang juga turut dilaporkan dalam perkara itu, kata Aiptu M Nasir, pihaknya terkendala alamat tempat tinggal Koko Susilo. Pihaknya meminta dukungan korban mencari informasi keberadaan Koko. (mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/