Laporan: Sutomo Syamsu
MEDAN- Forum Honorer Indonesia (FHI) sangat mendukung rencana pemerintah terkait pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara bertahap. Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, pemerintah tidak perlu repot-repot lagi membuat payung hukum untuk pengangkatan seluruh honorer K2. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sudah bisa menjadi payung hukumnya.
“PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah cukup menjadi payung hukum. Masalah kuota dan anggaran bisa disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun,” ujar Eko kepada koran ini, Kamis (6/3).
Eko menjelaskan argumennya bahwa PP 56 sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur juga perlunnya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi CPNS. Yakni, harus lolos tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
Tapi, menurutnya, fakta menunjukkan, penentuan kelulusan mutlak menjadi kewenangan dari Menpan-RB. Ini bisa dilihat dari tidak dijadikannya hasil TKD sebagai penentu kelulusan.
“Saat ini hasil TKD tidak dijadikan dasar penentuan kelulusan, diganti dengan penilaian afirmasi. Hal ini terbukti tidak dicantumkan ranking dalam pengumuman kelulusan. Untuk itu, sebetulnya Kemenpan-RB punya kewenangan penuh terkait kelulusan dan pengangkatan, tinggal bagaimana menyesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan formasi tiap tahunnya. Dan untuk kebutuhan formasi bisa dikomparasi dengan jumlah pegawai yang pensiun,” papar Eko.
Terkait dengan harapan semua honorer K2 bakal diangkat semua, FHI juga mengingatkan adanya potensi penyusupan nama baru, yang merupakan titipan dari para pejabat. Proses verifikasi data honorer K2 yang saat ini sudah dilakukan di sejumlah daerah, harus dilakukan secara jujur.
“Kami meminta inspektorat, BKD dan BKN untuk bekerja dengan mengedepankan hati nurani dan akal sehat. Jangan sampai kawan-kawan yang memang mengabdi dikalahkan para honorer siluman yang tidak pernah mengabdi, hanya berbekal wani piro dan surat sakti pejabat,” ujar Eko.
Hal yang sama disampaikan Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi. Dia mendesak pemerintah segera mengunci data honorer K2 yang ada sekarang di dalam data base nasional. Ini penting untuk mencegah masuknya honorer dadakan yang disisipkan pejabat daerah.
“FHI meminta pemerintah segera membuat kebijakan khusus dalam menyelesaikan permasalahan nasional dengan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PNS secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Untuk itu data yang sekarang perlu dikunci,” kata Hasbi dalam keterangan persnya, kemarin.
Dijelaskannya, PP 56/2012 tidak mengamanatkan pengangkatan tenaga honorer 30 persen secara nasional. Oleh karena itu FHI mendesak pemerintah dan Komisi II DPR RI mengambil keputusan politik untuk mengangkat semua tenaga honorer K2 secara bertahap dengan pertimbangan faktor kemanusian, keadilan, keamanan khususnya di daerah-daerah rawan konflik. (adz)