32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Revisi Kenaikan PBB 100 Persen

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 100 persen. Apa tanggapan anggota dewan? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Komisi C DPRD Medan, A  Hie.

Apa tanggapan Anda soal kenaikan PBB?

Dispenda Medan harus jelas dalam menetapkan pajak jangann hanya mengejar PAD besar tetapi memberatkan warga. Jika pajak itu bisa direvisi akan lebih baik karena sudah memberatkan masyarakat. Jika nantinya Perda kenaikan PBB tidak bisa direvisi itu merupakan hak dari kadispenda yang bertugas melaksanakan perda.

Apa yang Anda lakukan?

Karenakan saya baru terpilih, jadi sampai saat ini banyak masyarakat mengadukan kenaikan PBB mencapai 100 persen. Sementara warga tidak mampu membayarnya akibat kenaikan tersebut. Lagi pula masalah kenaikan PBB ini sangat urgen. Ini merupakan agenda Komisi C. Ke depan kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kadispenda Medan, Syahrul Harahap dan Kabag Hukum Kota Medan, Ikhwan Habibi agar merevisinya. Kita akan mempertanyakan apa yang menjadi alasan kenaikan, untuk apa dibuat pajak besar jika nantinya masyarakat tidak mampu membayarnya.

Bagaimana solusinya?

Kita sebagai wakil rakyat harus membantu menyelesaikan keberatan masyarakat dengan mencari solusi yang terbaik. Padahal, sesuai peraturan Depkeu pengalian 20 persen sebagai keringanan bagi masyarakat harus diberikan. Namun sepertinya Pemko Medan melupakan pengalihan 20 persen itu. Kita tidak tahu apa yang menjadi rumusan Depkeu dalam perhitungan PBB. Akibatnya, bukan hanya masyarakat menengah bawah keberatan, pengusaha juga merasakan hal yang sama. Kalau sudah begini, Pemko harus merevisi aturan tersebut. Pemko jangan menaikkannya karena jelas memberatkan masyarakat.(*)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 100 persen. Apa tanggapan anggota dewan? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Komisi C DPRD Medan, A  Hie.

Apa tanggapan Anda soal kenaikan PBB?

Dispenda Medan harus jelas dalam menetapkan pajak jangann hanya mengejar PAD besar tetapi memberatkan warga. Jika pajak itu bisa direvisi akan lebih baik karena sudah memberatkan masyarakat. Jika nantinya Perda kenaikan PBB tidak bisa direvisi itu merupakan hak dari kadispenda yang bertugas melaksanakan perda.

Apa yang Anda lakukan?

Karenakan saya baru terpilih, jadi sampai saat ini banyak masyarakat mengadukan kenaikan PBB mencapai 100 persen. Sementara warga tidak mampu membayarnya akibat kenaikan tersebut. Lagi pula masalah kenaikan PBB ini sangat urgen. Ini merupakan agenda Komisi C. Ke depan kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kadispenda Medan, Syahrul Harahap dan Kabag Hukum Kota Medan, Ikhwan Habibi agar merevisinya. Kita akan mempertanyakan apa yang menjadi alasan kenaikan, untuk apa dibuat pajak besar jika nantinya masyarakat tidak mampu membayarnya.

Bagaimana solusinya?

Kita sebagai wakil rakyat harus membantu menyelesaikan keberatan masyarakat dengan mencari solusi yang terbaik. Padahal, sesuai peraturan Depkeu pengalian 20 persen sebagai keringanan bagi masyarakat harus diberikan. Namun sepertinya Pemko Medan melupakan pengalihan 20 persen itu. Kita tidak tahu apa yang menjadi rumusan Depkeu dalam perhitungan PBB. Akibatnya, bukan hanya masyarakat menengah bawah keberatan, pengusaha juga merasakan hal yang sama. Kalau sudah begini, Pemko harus merevisi aturan tersebut. Pemko jangan menaikkannya karena jelas memberatkan masyarakat.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/