Pembahasan LKPj APBD 2010
Sebanyak delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) luput dari undangan untuk mempertanggung jawabkan hasil kerjanya di DPRD Medan. Akibatnya sejumlah anggota DPRD Medan menyesalkannya.
Delapan SKPD yang tak dihadirkan dalam agenda rapat gabungan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas penggunaan APBD 2010 yakni, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla), Badan Ketahanan Pangan (BKP), Badan Penanaman Modal (BPM), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta tiga Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan PD Pembangunan.
Demikian terungkap pada pertemuan rapat gabungan komisi, Jumat (6/5) di ruang rapat paripurna DPRD Medan. Pada pertemuan tersebut, delapan komisi yang tak hadir itu diketahui tak diundang dalam rapat gabungan komisi dimulai, Senin (2/5) hingga (6/5).
Akibat tak dipanggilnya delapan SKPD tersebut, anggota DPRD Medan dari Fraksi Parta Damai Sejahtera (PDS), Budiman Panjaitan menyampaikan protesnya kepada pimpinan DPRD Medan.
“Rapat gabungan komisi-komisi ini menunjukkan pimpinan dewan tidak fair, karena terkesan memilah-milah,” katanya kepada pimpinan rapat yang ketika itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, A Napitupulu. Menanggapi itu, Napitupulu berjanji mempertanyakan hal tersebut kepada setiap komisi.
Sebab, pihak yang mengundang SKPD itu ada di setiap komisi. “Ini sangat disayangkan, saya akan pertanyakan ke setiap komisi. Ada apa ini? Karena apapun ceritanya, SKPD yang tidak mengikuti rapat gabungan itu juga pengguna anggaran. Kinerja SKPD yang tak hadir harus dipertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan berkilah ketika dipertanyakan hal tersebut disengaja, melainkan tak diundangnya SKPD murni diakibatkan kelupaan komisi saja. “Ini kealpaan kami,” sebutnya.
Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut, Elfenda Ananda menegaskan, persoalan pertanggungjawaban anggaran harus dibuat secara transparan. Apabila ada kelupaan tak boleh diabaikan, delapan instansi harus dipanggil untuk mempertanggung jawabkan kerjanya. (ari/ril)