MEDAN-Dua terdakwa pelaku penganiayaan yang tergabung dalam kelompok geng motor masing-masing berinisial NPS dan KS, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum P Siburian SH, dalam sidang lanjutan yang digelar, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6). Menurut jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, keduanya terbukti sebagai anggota geng motor yang melakukan tindakan penganiayaan secara beramai-ramai, atas korban bernama Hans Cristian Budi Hutagalung. Kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 351 jo 170 ayat 2 ke 1Â KUHP yaitu melakukan penganiayaan secara beramai-ramai. (rud)
2 Geng Motor Dituntut 5 Tahun Penjara
MEDAN-Dua terdakwa pelaku penganiayaan yang tergabung dalam kelompok geng motor masing-masing berinisial NPS dan KS, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum P Siburian SH, dalam sidang lanjutan yang digelar, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6). Menurut jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, keduanya terbukti sebagai anggota geng motor yang melakukan tindakan penganiayaan secara beramai-ramai, atas korban bernama Hans Cristian Budi Hutagalung. Kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 351 jo 170 ayat 2 ke 1Â KUHP yaitu melakukan penganiayaan secara beramai-ramai. (rud)