MEDAN- Dokter BB (58), warga Jalan Perjuangan, Medan Helvetia, yang ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi penjualan bayi terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Dokter BB yang dijadikan tersangka penjualan bayi melanggar Pasal 83 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso, Senin (6/6). (adl)