22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Lewati Jam Malam, Pemko Kembali Bubarkan Pengunjung Cafe

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan bersama tim gabungan, kembali membubarkan sejumlah pengunjung cafe, warung, ataupun restoran, Sabtu (5/6) malam. Pasalnya, baik para pengunjung maupun pelaku usaha, masih menjalankan kegiatannya atau masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

CEK: Petugas gabungan saat melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro dalam penerapan SE Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Padahal diketahui, tindakan tersebut dilarang keras untuk dilakukan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro yang dilakukan tim, masih ada saja pelaku usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.

“Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional, sembari melakukan sosialisasi kepada seluruhn

masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ungkap Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani, Minggu (6/6).

Sebelum ke lapangan, Sabtu malam, tim gabungan melakukan apel pada pukul 21.30 WIB di halaman Kantor Wali Kota Medan. Usai apel, seluruh petugas yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro ke sejumlah lokasi usaha.

Dari Kantor Wali Kota, para petugas mengawali patrolinya di seputaran Jalan Juanda Medan, tepatnya di Hotel Paradede, di tempat tersebut petugas melihat dan memastikan tempat karaoke telah tutup. Selain itu, petugas juga memastikan restoran siap saji, KFC, yang terletak di seberang Hotel Paradede, juga telah tutup.

Petugas pun melanjutkan patrolinya ke Jalan dr Mansyur Medan, di sana pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut juga sudah menutup usahanya, satu di antaranya Champion Cafe. Selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada.

Namun ketika tim melanjutkan patrolinya ke Jalan Setiabudi Medan, para petugas menemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi, padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB.

“Pelaku usaha langsung kami minta untuk menutup usahanya, dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,” beber Ardhani.

Tak cuma itu, petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi.

“Jika ke depannya masih beroperasi, petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu kami minta kepada seluruh pelaku usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Indra Gunawan memastikan, lokasi usaha tempat makan dan minum di Kota Medan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Bila melewati dari jam itu, maka Tim Satgas Covid-19 Kota Medan akan menertibkannya.

Indra juga menjelaskan, saat itu tim gabungan juga melakukan pengawasan penerapan PPKM Mikro di seputar Jalan Sisingamangaraja Medan dan Jalan HM Joni Medan. Namun di sana, petugas menemukan masih banyaknya para pedagang kaki lima yang masih beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB.

“Kondisinya saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola usaha yang membuka usaha di 2 ruas jalan sekitar kawasan Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota itu, sembari mengingatkan untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan.

“Upaya ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Indra.

Seperti diketahui, guna menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, kembali melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik Kota Medan, Sabtu (5/6) malam.

Dalam surat edaran tersebut, satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan, cafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk makan/minum di tempat sebelum pukul 21.00 WIB, masih diperbolehkan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat usaha.

Sebelumnya, dalam melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, seluruh petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan apel di halaman Kantor Wali Kota Medan, yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis.

Dalam arahan singkatnya, Armansyah mengatakan, selama pelaksanaan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan. Untuk itu diharapkan, seluruh petugas dapat tetap bersemangat dalam bertugas.

Dia juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama dapat memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

“Dalam bertugas saya berharap petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasikan aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan, ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama,” pungkas Armansyah. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan bersama tim gabungan, kembali membubarkan sejumlah pengunjung cafe, warung, ataupun restoran, Sabtu (5/6) malam. Pasalnya, baik para pengunjung maupun pelaku usaha, masih menjalankan kegiatannya atau masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

CEK: Petugas gabungan saat melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro dalam penerapan SE Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Padahal diketahui, tindakan tersebut dilarang keras untuk dilakukan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro yang dilakukan tim, masih ada saja pelaku usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.

“Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional, sembari melakukan sosialisasi kepada seluruhn

masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ungkap Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani, Minggu (6/6).

Sebelum ke lapangan, Sabtu malam, tim gabungan melakukan apel pada pukul 21.30 WIB di halaman Kantor Wali Kota Medan. Usai apel, seluruh petugas yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro ke sejumlah lokasi usaha.

Dari Kantor Wali Kota, para petugas mengawali patrolinya di seputaran Jalan Juanda Medan, tepatnya di Hotel Paradede, di tempat tersebut petugas melihat dan memastikan tempat karaoke telah tutup. Selain itu, petugas juga memastikan restoran siap saji, KFC, yang terletak di seberang Hotel Paradede, juga telah tutup.

Petugas pun melanjutkan patrolinya ke Jalan dr Mansyur Medan, di sana pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut juga sudah menutup usahanya, satu di antaranya Champion Cafe. Selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada.

Namun ketika tim melanjutkan patrolinya ke Jalan Setiabudi Medan, para petugas menemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi, padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB.

“Pelaku usaha langsung kami minta untuk menutup usahanya, dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,” beber Ardhani.

Tak cuma itu, petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi.

“Jika ke depannya masih beroperasi, petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu kami minta kepada seluruh pelaku usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Indra Gunawan memastikan, lokasi usaha tempat makan dan minum di Kota Medan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Bila melewati dari jam itu, maka Tim Satgas Covid-19 Kota Medan akan menertibkannya.

Indra juga menjelaskan, saat itu tim gabungan juga melakukan pengawasan penerapan PPKM Mikro di seputar Jalan Sisingamangaraja Medan dan Jalan HM Joni Medan. Namun di sana, petugas menemukan masih banyaknya para pedagang kaki lima yang masih beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB.

“Kondisinya saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola usaha yang membuka usaha di 2 ruas jalan sekitar kawasan Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota itu, sembari mengingatkan untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan.

“Upaya ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Indra.

Seperti diketahui, guna menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, kembali melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik Kota Medan, Sabtu (5/6) malam.

Dalam surat edaran tersebut, satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan, cafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk makan/minum di tempat sebelum pukul 21.00 WIB, masih diperbolehkan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat usaha.

Sebelumnya, dalam melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, seluruh petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan apel di halaman Kantor Wali Kota Medan, yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis.

Dalam arahan singkatnya, Armansyah mengatakan, selama pelaksanaan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan. Untuk itu diharapkan, seluruh petugas dapat tetap bersemangat dalam bertugas.

Dia juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama dapat memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

“Dalam bertugas saya berharap petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasikan aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan, ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama,” pungkas Armansyah. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/