25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Nonaktifan TSO sebagai Bupati Palas, Gubsu Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penonaktifan Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) dari jabatan Bupati Padanglawas (Palas) oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, berbuntut panjang. Terbaru, Gubsu Edy Rahmayadi dilaporkan oleh Donna Siregar, keponakan TSO ke Polda Sumut, Sabtu (4/6). Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Palas, Arpan Nasution, juga ikut dilaporkan.

Laporan itu bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU Nomor 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution menjelaskan, laporan kliennya tersebut terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

“Benar. Laporan di Polda itu sudah kita laporkan Hari Sabtu, jam 20:00 WIB dengan terlapor Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda Padanglawas Arpan,” kata Razman menjawab konfirmasi wartawan, Senin (6/6).

Lebih lanjut dijelaskan Razman, pasal yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. “Dan tidak tertutup kemungkinan pemalsuan surat dalam makna bukan tersurat dan yang tersirat,” sebutnya.

Menurut Razman, hukum itu tidak harus tampak nyata. “Tapi dia menimbulkan keyakinan, diduga ada niat jahat. Kalau ada niat jahat, berarti ada pemufakatan jahat, apa dasar mereka surat, surat dari siapa, surat dari sekda, surat keterangan yang menimbulkan, surat plt menjadi rujukan,” jelas Razman lagi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (6/6), membenarkan laporan itu. “Iya betul. Hari Sabtu dilaporkan, terkait Pasal 421 KUHPidana,” ujarnya.

Lalu Hadi pun mengirimkan surat tanda terima polisi bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, ter Tanggal 4 Juni 2022. “Saat ini laporannya masih sedang diproses di Polda Sumut,” tandas Hadi.

Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021. Adapun alasan penunjukan itu karena TSO menderita sakit.

Hal itu sesuai berita acara laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Palas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan, kondisi Bupati Padang Lawas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.

Gugatan TSO Sebagian Tidak Diterima PTUN

Selain melaporkan ke Polda Sumut, Bupati Palas nonakfif Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada sidang gugatan perkara tersebut, Senin (6/6) siang, majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Kristian Edni Putra SH, dengan hakim anggota Yosiano Leo haliwela SH, Ali Anwar SH MH dan panitera Zulkkfli Roni SH MH, tidak mengikutsertakan Tergugat I (Sekda Palas), Tergugat II (Ketua DPRD Palas), dan Tergugat III (Dirjen Otda Cq Biro Otda Pemprovsu) masuk dalam materi pokok perkara gugatan.

Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum Pemkab Padanglawas (Palas) yang menjadi tergugat I Sekda Arfan Nasution, menilai gugatan tersebut tidak cermat dan asal jadi. “Artinya, gugatan oleh TSO melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution tidak cermat dan asal jadi,” tegas Tim Kuasa Hukum Tergugat I, Yasafaruddin Hasibuan SH, Safran Harahap SH, Soripada Hasibuan SH usai sidang di PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Sunggal, Medan, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com.

Dijelaskan Yasafaruddin, dari sidang itu, gugatan Bupati Palas nonakfif Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) hanya diterima gugatannya terhadap Gubsu Edy Rahmayadi karena menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas, berdasarkan penerbitan surat Gubsu yakni Surat Sekda Palas No. 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintah.

“Sementara turut tergugat I, II, dan III tidak masuk dalam pokok perkara dan mereka (penggugat) diminta melakukan perbaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jadi artinya ada yang diterima namun masih dalam proses perbaikan,” jelasnya lagi.

Sementara, Safran Harahap SH menambahkan, dengan tidak diikutsertakannya Tergugat I, II, dan III oleh majelis hakim PTUN Medan, maka dinilainya Razman Arif Nasution belum menguasai perkara Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini bisa dilihat dari sidang yang berlangsung tadi. “Kalau dia (Razman Arif Nasution) mengerti pasti gugatannya tidak seperti ini, artinya sia belum menguasai perkara TUN,” tegas Safran Harahap.

Safran juga menyindir terkait pemeriksaan kesehatan yang kembali tidak dihadiri TSO kemarin di Rumah Sakit Adam Malik Medan. Menurut Safran, seharusnya kuasa hukum menyarankan agar kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan IDI atas keputusan gubernur. “Seharusnya seperti itu sebagai warna negara yang baik agar menyarankan kiennya hadir untuk menjalani pemeriksaan,” tandas Safran Harahap.

Terpisah saat ditemui di luar sidang, Razman Arif Nasution malah mengaku sangat menyayangkan persidangan ini tidak dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi dan malah mengirim orang yang tidak berkompeten. “Pemprov kan ada biro hukumnya, pemkab juga ada, kan bisa kepala biro atau wakil biro atau gubsu langsung atau juga sekda langsung yang datang, tapi yang bawahan malah yang datang, inilah yang sangat disayangkan,” kata Razman.

Perihal Tergugat I, II, dan III yang tidak dimasukkan majelis hakim sebagai objek perkara daru gugatannya, hal ini dibenarkan Razman Arif. “Tapi mereka semua itu masuk dalam uraian petitude, karena kami anggap mereka ada melakukan pelanggaran secara administrasi,” tegasnya.

Terkait pemanggilan pemeriksaan kesehatan yang kembali tidak dihadiri oleh kliennya TSO itu, dijawab Razman memang pihaknya tidak akan patuh mematuhi panggilan tersebut. “Karena ini masih dalam silang sengketa, masih dalam proses gugatan PTUN dan pidana ke Polda, jadi kita tidak mau repot-repot memenuhi panggilan (pemeriksaan kesehatan) itu,” tandasnya.

Sebelumnya, menyikapi gugatan yang dilayangkan Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, penonaktifan TSO sudah sesuai prosedur. Edy mengatakan, gugatan yang dilayangkan TSO merupakan haknya sebagai warga negara. “Menggugat kan hak dia (TSO). Silahkan saja dia gugat. Kan ada ketentuannya,” kata Edy di kantornya, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (31/5) lalu. (dwi/mbc/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penonaktifan Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) dari jabatan Bupati Padanglawas (Palas) oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, berbuntut panjang. Terbaru, Gubsu Edy Rahmayadi dilaporkan oleh Donna Siregar, keponakan TSO ke Polda Sumut, Sabtu (4/6). Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Palas, Arpan Nasution, juga ikut dilaporkan.

Laporan itu bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU Nomor 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution menjelaskan, laporan kliennya tersebut terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

“Benar. Laporan di Polda itu sudah kita laporkan Hari Sabtu, jam 20:00 WIB dengan terlapor Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda Padanglawas Arpan,” kata Razman menjawab konfirmasi wartawan, Senin (6/6).

Lebih lanjut dijelaskan Razman, pasal yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. “Dan tidak tertutup kemungkinan pemalsuan surat dalam makna bukan tersurat dan yang tersirat,” sebutnya.

Menurut Razman, hukum itu tidak harus tampak nyata. “Tapi dia menimbulkan keyakinan, diduga ada niat jahat. Kalau ada niat jahat, berarti ada pemufakatan jahat, apa dasar mereka surat, surat dari siapa, surat dari sekda, surat keterangan yang menimbulkan, surat plt menjadi rujukan,” jelas Razman lagi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (6/6), membenarkan laporan itu. “Iya betul. Hari Sabtu dilaporkan, terkait Pasal 421 KUHPidana,” ujarnya.

Lalu Hadi pun mengirimkan surat tanda terima polisi bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, ter Tanggal 4 Juni 2022. “Saat ini laporannya masih sedang diproses di Polda Sumut,” tandas Hadi.

Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021. Adapun alasan penunjukan itu karena TSO menderita sakit.

Hal itu sesuai berita acara laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Palas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan, kondisi Bupati Padang Lawas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.

Gugatan TSO Sebagian Tidak Diterima PTUN

Selain melaporkan ke Polda Sumut, Bupati Palas nonakfif Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada sidang gugatan perkara tersebut, Senin (6/6) siang, majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Kristian Edni Putra SH, dengan hakim anggota Yosiano Leo haliwela SH, Ali Anwar SH MH dan panitera Zulkkfli Roni SH MH, tidak mengikutsertakan Tergugat I (Sekda Palas), Tergugat II (Ketua DPRD Palas), dan Tergugat III (Dirjen Otda Cq Biro Otda Pemprovsu) masuk dalam materi pokok perkara gugatan.

Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum Pemkab Padanglawas (Palas) yang menjadi tergugat I Sekda Arfan Nasution, menilai gugatan tersebut tidak cermat dan asal jadi. “Artinya, gugatan oleh TSO melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution tidak cermat dan asal jadi,” tegas Tim Kuasa Hukum Tergugat I, Yasafaruddin Hasibuan SH, Safran Harahap SH, Soripada Hasibuan SH usai sidang di PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Sunggal, Medan, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com.

Dijelaskan Yasafaruddin, dari sidang itu, gugatan Bupati Palas nonakfif Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) hanya diterima gugatannya terhadap Gubsu Edy Rahmayadi karena menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas, berdasarkan penerbitan surat Gubsu yakni Surat Sekda Palas No. 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintah.

“Sementara turut tergugat I, II, dan III tidak masuk dalam pokok perkara dan mereka (penggugat) diminta melakukan perbaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jadi artinya ada yang diterima namun masih dalam proses perbaikan,” jelasnya lagi.

Sementara, Safran Harahap SH menambahkan, dengan tidak diikutsertakannya Tergugat I, II, dan III oleh majelis hakim PTUN Medan, maka dinilainya Razman Arif Nasution belum menguasai perkara Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini bisa dilihat dari sidang yang berlangsung tadi. “Kalau dia (Razman Arif Nasution) mengerti pasti gugatannya tidak seperti ini, artinya sia belum menguasai perkara TUN,” tegas Safran Harahap.

Safran juga menyindir terkait pemeriksaan kesehatan yang kembali tidak dihadiri TSO kemarin di Rumah Sakit Adam Malik Medan. Menurut Safran, seharusnya kuasa hukum menyarankan agar kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan IDI atas keputusan gubernur. “Seharusnya seperti itu sebagai warna negara yang baik agar menyarankan kiennya hadir untuk menjalani pemeriksaan,” tandas Safran Harahap.

Terpisah saat ditemui di luar sidang, Razman Arif Nasution malah mengaku sangat menyayangkan persidangan ini tidak dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi dan malah mengirim orang yang tidak berkompeten. “Pemprov kan ada biro hukumnya, pemkab juga ada, kan bisa kepala biro atau wakil biro atau gubsu langsung atau juga sekda langsung yang datang, tapi yang bawahan malah yang datang, inilah yang sangat disayangkan,” kata Razman.

Perihal Tergugat I, II, dan III yang tidak dimasukkan majelis hakim sebagai objek perkara daru gugatannya, hal ini dibenarkan Razman Arif. “Tapi mereka semua itu masuk dalam uraian petitude, karena kami anggap mereka ada melakukan pelanggaran secara administrasi,” tegasnya.

Terkait pemanggilan pemeriksaan kesehatan yang kembali tidak dihadiri oleh kliennya TSO itu, dijawab Razman memang pihaknya tidak akan patuh mematuhi panggilan tersebut. “Karena ini masih dalam silang sengketa, masih dalam proses gugatan PTUN dan pidana ke Polda, jadi kita tidak mau repot-repot memenuhi panggilan (pemeriksaan kesehatan) itu,” tandasnya.

Sebelumnya, menyikapi gugatan yang dilayangkan Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, penonaktifan TSO sudah sesuai prosedur. Edy mengatakan, gugatan yang dilayangkan TSO merupakan haknya sebagai warga negara. “Menggugat kan hak dia (TSO). Silahkan saja dia gugat. Kan ada ketentuannya,” kata Edy di kantornya, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (31/5) lalu. (dwi/mbc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/