30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Tak Mampu Berikan Neraca Pembukuan untuk Audit, Dirut PT Tanindo Subur Jaya Dipolisikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepemilikan saham PT Tanindo Subur Jaya yang dilaporkan A Sin alias Suhu sesuai Laporan polisi Nomor: LP/8/833/V/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 10 Mei 2022 dengan terlapor Susanto Lian alias Acun alias Ivan (48), warga Jalan Veteran, Medan Estate hingga kini tak dapat dituntaskan penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.

Pasalnya, pertemuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut gagal karena pihak terlapor Susanto Lian alias Ivan selaku Dirut PT Tanindo Subur Jaya diduga tidak mampu menyerahkan dokumen atau neraca perusahaan untuk dilakukan audit oleh pihak auditor.

“Kita diundang penyidik Polda Sumut untuk menghadiri penentuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh pihak kepolisian. Dalam pertemuan itu, seharusnya Dirut PT Tanindo Subur Jaya Susanto Lian alias Ivan membawa pembukuan atau neraca perusahaan supaya diserahkan kepada tim auditor untuk dilakukan audit. Namun, terlapor, Susanto Lian diduga tidak mampu menyerahkan neraca perusahaan yang diminta,” kata A Sin alias Suhu melalui kuasa hukumnya, Imran Kurniawan Silalahi dari Kantor Hukum Luhut Nadapdap, Senin (5/6) sore.

Adapun alasan Susanto Lian tidak menyerahkan neraca perusahaan karena sudah dilaporkan melalui WhatsApp (WA) grup. “Dalam pertemuan itu, Susanto Lian mengaku laporan keuangan sudah dikirim melalui WA Grup. Sementara auditor meminta neraca pembukuan diserahkan untuk dilakukan audit. Intinya pihak auditor menolak karena tidak adanya bukti dari salah satu pihak yaitu Susanto Lian alias Ivan,” terangnya.

Imran berharap, Poldasu profesional dalam menyikapi permasalahan hukum ini, apalagi dengan dugaan ketidakmampuan Susanto Lian menyerahkan neraca keuangan perusahaan kepada auditor yang ditunjuk Polda Sumut.

“Kita berharap Poldasu dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami. Apalagi klien kami ada membuat tiga laporan terhadap Susanto Lian alias Ivan yakni kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Susanto Lian alias Ivan saat ditanya sejumlah wartawan, usai dirinya dan pihak Suhu memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (5/6) siang, alasannya tidak bersedia menyerahkan neraca pembukuan perusahaan kepada tim auditor, tidak mau menjawab.

Susanto Lian juga tidak dapat menjawab alasan pembubaran perusahaan PT Tanindo Subur Jaya yang dilakukannya sendiri tanpa mengundang A Sin alias Suhu selaku Komisaris untuk melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Demikian juga tuduhan penipuan terhadapnya mencapai miliaran rupiah tidak mau menjawab.

Karena dicecar berbagai pertanyaan, Susanto Lian menuding wartawan ada menerima bayaran dari pelapor dan menuduh awak media memihak kepada pelapor. “Kalian sudah dibayar ya. Kamu sudah rekam jangan dipotong ya, naikkan kalian semua kalau sempat kamu potong berarti kamu tidak netral. Awas kalian kalau berita kalian tidak netral,” katanya dengan nada tinggi sambil memvideokan wartawan yang mewawancarai, dan buru-buru naik ke mobilnya yang terparkir di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara Happy Laia, kuasa hukum Susanto Lian mengatakan laporan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan sudah di SP3 Poldasu. Demikian juga, soal pembubaran perusahaan sudah atas persetujuan pengadilan.

Sedangkan, A Sin alias Suhu mengatakan, PT Tanindo Subur Jaya (PT TSJ) berdiri 5 Juli 2021 dengan akte pendirian perseroan terbatas Nomor 2 dengan saham Rp1 milyar, yang mana Susanto Lian dan A Sin memiliki masing-masing saham 50 persen. Akan tetapi Susanto Lian meminta kepada A Sin untuk menyertakan modal Rp750 juta dengan jabatan komisaris, sedangkan Susanto Lian sebagai direktur utama. Dengan perjanjian bagi rata hasil perusahaan.

Kemudian PT Tanindo Subur Jaya beroperasi dalam memproduksi dan menjual pupuk merk Pupuk NPK Bintang Phoska H, Super Phospat Alam SP-36 TSJ berlogo kerbau/banteng dan NPK 16-20-16 Cap plus Bunga Sawit.

“Akan tetapi, di tengah perjalanan setelah melihat produktivitas perusahaan meningkat, saya diboikot dan tidak diijinkan masuk ke dalam area gudang sejak 19 Maret 2022 dan tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan, Susanto Lian membubarkan PT Tanindo Subur Jaya tanpa melakukan RUPS dan mendirikan PT Tanindo Tetap Jaya (TTJ).

“Hak saya juga tidak sepenuhnya diberikan dia termasuk modal usaha, maka saya melaporkan Susanto Lian dalam kasus penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan dalam jabatan,” kata Suhu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Sumaryono belum bersedia memberikan konfirmasinya terkait kasus tersebut. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepemilikan saham PT Tanindo Subur Jaya yang dilaporkan A Sin alias Suhu sesuai Laporan polisi Nomor: LP/8/833/V/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 10 Mei 2022 dengan terlapor Susanto Lian alias Acun alias Ivan (48), warga Jalan Veteran, Medan Estate hingga kini tak dapat dituntaskan penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.

Pasalnya, pertemuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut gagal karena pihak terlapor Susanto Lian alias Ivan selaku Dirut PT Tanindo Subur Jaya diduga tidak mampu menyerahkan dokumen atau neraca perusahaan untuk dilakukan audit oleh pihak auditor.

“Kita diundang penyidik Polda Sumut untuk menghadiri penentuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh pihak kepolisian. Dalam pertemuan itu, seharusnya Dirut PT Tanindo Subur Jaya Susanto Lian alias Ivan membawa pembukuan atau neraca perusahaan supaya diserahkan kepada tim auditor untuk dilakukan audit. Namun, terlapor, Susanto Lian diduga tidak mampu menyerahkan neraca perusahaan yang diminta,” kata A Sin alias Suhu melalui kuasa hukumnya, Imran Kurniawan Silalahi dari Kantor Hukum Luhut Nadapdap, Senin (5/6) sore.

Adapun alasan Susanto Lian tidak menyerahkan neraca perusahaan karena sudah dilaporkan melalui WhatsApp (WA) grup. “Dalam pertemuan itu, Susanto Lian mengaku laporan keuangan sudah dikirim melalui WA Grup. Sementara auditor meminta neraca pembukuan diserahkan untuk dilakukan audit. Intinya pihak auditor menolak karena tidak adanya bukti dari salah satu pihak yaitu Susanto Lian alias Ivan,” terangnya.

Imran berharap, Poldasu profesional dalam menyikapi permasalahan hukum ini, apalagi dengan dugaan ketidakmampuan Susanto Lian menyerahkan neraca keuangan perusahaan kepada auditor yang ditunjuk Polda Sumut.

“Kita berharap Poldasu dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami. Apalagi klien kami ada membuat tiga laporan terhadap Susanto Lian alias Ivan yakni kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Susanto Lian alias Ivan saat ditanya sejumlah wartawan, usai dirinya dan pihak Suhu memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (5/6) siang, alasannya tidak bersedia menyerahkan neraca pembukuan perusahaan kepada tim auditor, tidak mau menjawab.

Susanto Lian juga tidak dapat menjawab alasan pembubaran perusahaan PT Tanindo Subur Jaya yang dilakukannya sendiri tanpa mengundang A Sin alias Suhu selaku Komisaris untuk melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Demikian juga tuduhan penipuan terhadapnya mencapai miliaran rupiah tidak mau menjawab.

Karena dicecar berbagai pertanyaan, Susanto Lian menuding wartawan ada menerima bayaran dari pelapor dan menuduh awak media memihak kepada pelapor. “Kalian sudah dibayar ya. Kamu sudah rekam jangan dipotong ya, naikkan kalian semua kalau sempat kamu potong berarti kamu tidak netral. Awas kalian kalau berita kalian tidak netral,” katanya dengan nada tinggi sambil memvideokan wartawan yang mewawancarai, dan buru-buru naik ke mobilnya yang terparkir di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara Happy Laia, kuasa hukum Susanto Lian mengatakan laporan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan sudah di SP3 Poldasu. Demikian juga, soal pembubaran perusahaan sudah atas persetujuan pengadilan.

Sedangkan, A Sin alias Suhu mengatakan, PT Tanindo Subur Jaya (PT TSJ) berdiri 5 Juli 2021 dengan akte pendirian perseroan terbatas Nomor 2 dengan saham Rp1 milyar, yang mana Susanto Lian dan A Sin memiliki masing-masing saham 50 persen. Akan tetapi Susanto Lian meminta kepada A Sin untuk menyertakan modal Rp750 juta dengan jabatan komisaris, sedangkan Susanto Lian sebagai direktur utama. Dengan perjanjian bagi rata hasil perusahaan.

Kemudian PT Tanindo Subur Jaya beroperasi dalam memproduksi dan menjual pupuk merk Pupuk NPK Bintang Phoska H, Super Phospat Alam SP-36 TSJ berlogo kerbau/banteng dan NPK 16-20-16 Cap plus Bunga Sawit.

“Akan tetapi, di tengah perjalanan setelah melihat produktivitas perusahaan meningkat, saya diboikot dan tidak diijinkan masuk ke dalam area gudang sejak 19 Maret 2022 dan tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan, Susanto Lian membubarkan PT Tanindo Subur Jaya tanpa melakukan RUPS dan mendirikan PT Tanindo Tetap Jaya (TTJ).

“Hak saya juga tidak sepenuhnya diberikan dia termasuk modal usaha, maka saya melaporkan Susanto Lian dalam kasus penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan dalam jabatan,” kata Suhu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Sumaryono belum bersedia memberikan konfirmasinya terkait kasus tersebut. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/