MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kasus koruspi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan, hingga kini belum juga tuntas ditangani penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan. Padahal, kasus yang turut menyeret nama mantan dirut rumah sakit tersebut, Amran Lubis, diambil alih sejak Agustus 2013 lalu.
Kabar terakhir, dalam kasus ini penyidik kepolisian telah mengirimkan berkas tiga tersangka. Ketiganya adalah Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun, sampai saat ini berkasnya belum juga rampung. Pasalnya, polisi tak menyertakan sekaligus mengirim tiga tersangka ke penyidik Kejari Medan.
Kepala Unit (Kanit) Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra mengaku, pihaknya masih terus memproses kasus ini. Ia menyebut, untuk pelimpahan tiga tersangka tinggal menunggu waktu saja.”Soal korupsi alkes Pirngadi tinggal tunggu waktu aja, hanya masalah koordinasi. Artinya, tinggal proses pelengkapan berkas saja,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (6/8).
Disinggung kapan akan dilimpahkan ketiga tersangka itu, Bayu tak bisa memastikan. Perwira polisi berpangkat tiga balok emas ini lagi-lagi mengulang perkataan sebelumnya.”Pokoknya masih menunggu waktu karena masih ada yang perlu diselesaikan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Medan Erman Rudiansyah mengatakan, tiga surat dakwaan kasus korupsi di rumah sakit milik Pemko Medan ini hampir rampung. Namun, ketiga tersangka belum diserahkan.
Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TA 2012 senilai Rp2,5 miliar. Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar. Sejak penyidikan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan pada Agustus 2013 lalu, penyidik Kejari Medan berungkali mengembalikan berkas kasus ini karena dinyatakan belum lengkap.
Dalam kasus ini ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (ris/ila)