29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif, Warga Medan Diminta Cek Kesehatan Secara Rutin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya, meminta warga Kota Medan untuk melakukan cek kesehatan secara rutin di puskesmas. Hal itu harus dilakukan guna mengetahui aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki. Terkhusus untuk mereka yang memiliki BPJS Kesehatan gratis atau yang iurannya ditanggung pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Sinuraya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (6/8/2023).  Kegiatan itu digelar di dua lokasi, yakni di Jalan Perjuangan Lingkunfan 22 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Bunga Teratai Simpang Gg Teratai  3 Lingkungan 1 Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang.

“Kalau sudah punya kepesertaan BPJS gratis, perlu lah sesekali datang ke faskes nya agar tahu apakah kartu BPJS nya masih aktif atau tidak. Karena ada sistem dari pemerintah pusat yang menonaktifkan peserta yang tidak pernah dipakai, karena dianggap tidak membutuhkan,” ucap Habib.

Menurut Politisi Partai Nasdem itu, saat ini ada sekitar 5 ribu hingga 10 ribu peserta BPJS yang dibayar pemerintah, namun orangnya sudah meninggal dunia.

Selain permasalahan BPJS, lanjutnya, masih ada soal kriminalitas dan banjir yang harus diperhatikan. Namun untuk banjir, Pemko sudah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian.

Sedangkan untuk kriminalitas, pemerintah dan pihak aparat telah melakukan antisipasi dengan menyiapkan 14 unit patroli yang dilengkapi senjata. Kemudian, para kepling juga telah diminta untuk membentuk posko-posko.

“Tindakan kriminalitas itu dipengaruhi narkoba. Tapi kalau menurut saya pribadi, 75 persennya difaktori kurangnya pengawasan dari orangtua kepada anak-anak remajanya,” kata Habib.

Sementara untuk bantuan sosial dari pemerintah, Habib juga meminta warga yang merasa miskin dan belum mendapatkan bantuan agar mendaftarkan dirinya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke kelurahan.

“Sebab yang mendapatkan bansos dari pemerintah pusat itu adalah yang terdaftar di DTKS. Namun kalau sudah terdaftar tapi belum mendapatkan bantuan, kemungkinan sedang dalam antrian. Jadi bersabar saja, karena pemerintah juga punya batasan anggaran dalam memberikan bansos itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya, meminta warga Kota Medan untuk melakukan cek kesehatan secara rutin di puskesmas. Hal itu harus dilakukan guna mengetahui aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki. Terkhusus untuk mereka yang memiliki BPJS Kesehatan gratis atau yang iurannya ditanggung pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Sinuraya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (6/8/2023).  Kegiatan itu digelar di dua lokasi, yakni di Jalan Perjuangan Lingkunfan 22 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Bunga Teratai Simpang Gg Teratai  3 Lingkungan 1 Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang.

“Kalau sudah punya kepesertaan BPJS gratis, perlu lah sesekali datang ke faskes nya agar tahu apakah kartu BPJS nya masih aktif atau tidak. Karena ada sistem dari pemerintah pusat yang menonaktifkan peserta yang tidak pernah dipakai, karena dianggap tidak membutuhkan,” ucap Habib.

Menurut Politisi Partai Nasdem itu, saat ini ada sekitar 5 ribu hingga 10 ribu peserta BPJS yang dibayar pemerintah, namun orangnya sudah meninggal dunia.

Selain permasalahan BPJS, lanjutnya, masih ada soal kriminalitas dan banjir yang harus diperhatikan. Namun untuk banjir, Pemko sudah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian.

Sedangkan untuk kriminalitas, pemerintah dan pihak aparat telah melakukan antisipasi dengan menyiapkan 14 unit patroli yang dilengkapi senjata. Kemudian, para kepling juga telah diminta untuk membentuk posko-posko.

“Tindakan kriminalitas itu dipengaruhi narkoba. Tapi kalau menurut saya pribadi, 75 persennya difaktori kurangnya pengawasan dari orangtua kepada anak-anak remajanya,” kata Habib.

Sementara untuk bantuan sosial dari pemerintah, Habib juga meminta warga yang merasa miskin dan belum mendapatkan bantuan agar mendaftarkan dirinya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke kelurahan.

“Sebab yang mendapatkan bansos dari pemerintah pusat itu adalah yang terdaftar di DTKS. Namun kalau sudah terdaftar tapi belum mendapatkan bantuan, kemungkinan sedang dalam antrian. Jadi bersabar saja, karena pemerintah juga punya batasan anggaran dalam memberikan bansos itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/