32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PT Allegrindo Disinyalir Buang Limbah ke Danau Toba

Sejumlah Organisasi Bersatu Desak BLH Sumut Hentikan Pencemaran

MEDAN- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara (Sumut) terus didesak untuk segera menghentikan pengoperasian PT Allegrindo yang disinyalir telah melakukan pencemaran melalui pembuangan limbah padat dan cair ke Danau Toba.
Desakan itu dilakukan oleh Advokasi Jaringan Lembaga Sumatera Utara (Aksi Jaga Sumut), yang terdiri dari delapan organisasi antara lain, LSM Cadas Indonesia, LPSDM Mindset Indonesia, Psychology Vista, Kela Irsam, Mahasiswa, Pelajar dan Cedikiawan (Mahardika) Indonesia, Ikatan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (IMAN), Indonesian for Humanitarian And Development Watch (I HAD WATCH), dan Assesment Center Public Group (ACPG), dengan akan mengirimkan surat yang langsung ditujukan kepada Kepala BLH Sumut, Hj Wan Hidayati, tertanggal 7 September 2012 (hari ini, red).

Dalam surat yang bertajuk “Solidaritas Untuk Pelestarian Danau Toba” tersebut, secara jelas tertulis “Sebagaimana aspirasi yang kami (AKSI JAGA SUMUT, red) sampaikan pada saat unjukrasa, Selasa (4/9) lalu, di Kantor BLH Provinsi Sumut, Jalan Tengku Daud, Medan, agar BLH Provsu segera menghentikan pengoperasian PT Allegrindo, karena telah melakukan pencemaran melalui pembuangan limbah padat dan cair ke Danau Toba.
Kami ingin mempertanyakan sikap BLH Provsu atas aspirasi tersebut. Sesuai visi-misi tujuan dan fungsi BLH Provsu sesuai rencana program dan kegiatan pada BLH Provsu seperti 10 program strategis BLH Sumut, sasaran pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan serta arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup 2010-2014.

Aksi Jaga Sumut menilai, hal tersebut terkait atas kepedulian terhadap keberadaan Danau Toba, terutama sejumlah umat Muslim yang menggunakan air di kawasan Danau Toba untuk kepentingan ibadah. Dimana membutuhkan ketersediaan air bersih. Bukan yang telah bercampur dengan limbah babi, yang secara sadar juga diketahui BLH Provsu, sebagai ternak haram bagi umat Muslim.

Anehnya, BLH Sumut terkesan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan dan kesalahan, yang dilakukan PT Allegrindo.
“Kami menilai, pembiaran atas penyimpangan yang dilakukan PT Allegrindo selama ini membuktikan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan. Karena itu, kami akan segera mendesak instansi penegak hukum agar segera melakukan investigasi dan audit internal terhadap kinerja BLH Provsu,” tegas Koordinator Simpul Jejaring Lembaga, Nanang Ardiansyah Lubis bersama Direktur Psikologi Vista, Hardi D, kepada wartawan, di Kantor Sekretariat Aksi Jaga Sumut, di Jalan Belibis Raya No 283 Perumnas Mandala, Medan, Kamis (6/9).

Kepala BLH Sumut, Wan Hidayati kepada Sumut Pos enggan memberikan jawaban saat dihubungi via telepon genggam maupun SMS.
Diketahui, PT Allegrindo masih membuang limbahnya ke Danau Toba. PT Allegrindo dituntut membayar ganti rugi pencemaran lingkungan. Akibat limbahnya, air Danau Toba tercemar dan masyarakat atau wisatawan sudah tidak mau lagi mandi di danau.  sebelumnya, Pembina Sahabat Lingkungan (Saling) Rado Damanik mengatakan, PT Allegrindo harus membayar ganti rugi kepada pemerintah.(ari)

Sejumlah Organisasi Bersatu Desak BLH Sumut Hentikan Pencemaran

MEDAN- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara (Sumut) terus didesak untuk segera menghentikan pengoperasian PT Allegrindo yang disinyalir telah melakukan pencemaran melalui pembuangan limbah padat dan cair ke Danau Toba.
Desakan itu dilakukan oleh Advokasi Jaringan Lembaga Sumatera Utara (Aksi Jaga Sumut), yang terdiri dari delapan organisasi antara lain, LSM Cadas Indonesia, LPSDM Mindset Indonesia, Psychology Vista, Kela Irsam, Mahasiswa, Pelajar dan Cedikiawan (Mahardika) Indonesia, Ikatan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (IMAN), Indonesian for Humanitarian And Development Watch (I HAD WATCH), dan Assesment Center Public Group (ACPG), dengan akan mengirimkan surat yang langsung ditujukan kepada Kepala BLH Sumut, Hj Wan Hidayati, tertanggal 7 September 2012 (hari ini, red).

Dalam surat yang bertajuk “Solidaritas Untuk Pelestarian Danau Toba” tersebut, secara jelas tertulis “Sebagaimana aspirasi yang kami (AKSI JAGA SUMUT, red) sampaikan pada saat unjukrasa, Selasa (4/9) lalu, di Kantor BLH Provinsi Sumut, Jalan Tengku Daud, Medan, agar BLH Provsu segera menghentikan pengoperasian PT Allegrindo, karena telah melakukan pencemaran melalui pembuangan limbah padat dan cair ke Danau Toba.
Kami ingin mempertanyakan sikap BLH Provsu atas aspirasi tersebut. Sesuai visi-misi tujuan dan fungsi BLH Provsu sesuai rencana program dan kegiatan pada BLH Provsu seperti 10 program strategis BLH Sumut, sasaran pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan serta arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup 2010-2014.

Aksi Jaga Sumut menilai, hal tersebut terkait atas kepedulian terhadap keberadaan Danau Toba, terutama sejumlah umat Muslim yang menggunakan air di kawasan Danau Toba untuk kepentingan ibadah. Dimana membutuhkan ketersediaan air bersih. Bukan yang telah bercampur dengan limbah babi, yang secara sadar juga diketahui BLH Provsu, sebagai ternak haram bagi umat Muslim.

Anehnya, BLH Sumut terkesan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan dan kesalahan, yang dilakukan PT Allegrindo.
“Kami menilai, pembiaran atas penyimpangan yang dilakukan PT Allegrindo selama ini membuktikan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan. Karena itu, kami akan segera mendesak instansi penegak hukum agar segera melakukan investigasi dan audit internal terhadap kinerja BLH Provsu,” tegas Koordinator Simpul Jejaring Lembaga, Nanang Ardiansyah Lubis bersama Direktur Psikologi Vista, Hardi D, kepada wartawan, di Kantor Sekretariat Aksi Jaga Sumut, di Jalan Belibis Raya No 283 Perumnas Mandala, Medan, Kamis (6/9).

Kepala BLH Sumut, Wan Hidayati kepada Sumut Pos enggan memberikan jawaban saat dihubungi via telepon genggam maupun SMS.
Diketahui, PT Allegrindo masih membuang limbahnya ke Danau Toba. PT Allegrindo dituntut membayar ganti rugi pencemaran lingkungan. Akibat limbahnya, air Danau Toba tercemar dan masyarakat atau wisatawan sudah tidak mau lagi mandi di danau.  sebelumnya, Pembina Sahabat Lingkungan (Saling) Rado Damanik mengatakan, PT Allegrindo harus membayar ganti rugi kepada pemerintah.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/