25 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

J City Abaikan Larangan Dishub Medan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi C DPRD Medan telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap portal parkir komplek perumahan J City yang berlokasi di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Manysur, Kecamatan Medan Johor.

Pasalnya, pemasangan Portal parkir oleh pengelola perumahan J City tersebut sudah menyalahi aturan tentang penggunaan fasilitas umum (Fasum). Bukan hanya itu, pemasangan portal parkir tersebut juga tanpa mengantongi izin pelataran dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan.

Pantauan wartawan sampai Minggu (6/9) kemarin, masih terlihat aktivitas pengutipan parkir dengan penggunaan portal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Renward Parapat terlihat berang mendengar informasi bahwa komplek perumahan J City yang masih mengutip uang parkir dengan metode portal pakir.

Usai mendapatkan rekomendasi dari Komisi C untuk membongkar portal parkir J City, dia mengaku langsung menyurati management perumahan tersebut untuk menghentikan pengutipan parkir.

“Sudah saya suruh hentikan kutipam parkir seperti itu, kalau mau dikutip harus dengan cara retribusi parkir tepi jalan umum. surat itu selain dikirim ke management juga ditembuskan kepada pihak Kecamatan maupun pihak Kelurahan serta Polsek setempat,” ujar Renward secara terpisah.

Mantan Sekretaris Dishub Sumut itu menambahkan, dirinya akan menginstruksikan Kepala Bidang Parkir untuk melakukan pengecekan kembali.

“Besok (Hari ini) saya suruh nanti Tambunan (Kabid Parkir) untuk mengecek. Kalau memang pengelola J City membandal, Surat Perintah Tugas (SPT) nya akan saya cabut,” tukasnya.

Pencabutan SPT, dilakukannya agar pihaknya tidak terus-menerus disalahkan karena kutipan parkir yang dilakukan J City kepada setiap masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran portal J City sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi C DPRD Medan.

Pasalnya, pembongkaran tersebut lebih tepat dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan karena berkaitan dengan pembangunan.

“Hasil koordinasi dengan Dishub, pembongkaran akan dikordinasikan ke Dinas TRTB terlebih dahulu, dan pembongkaran dilakukan setelah dilayangkan surat peringatan,” aku Sofyan.

Humas J City, Gunawan enggan memberikan komentar mengenai rekomendasi Komisi C untuk pembongkaran portal parkir.

“Supaya beritanya tidak simpangsiur bagusnya kita jumpa saja, tidak enak berbicara dari telepon,” ujar Humas J City, Gunawan ketika dikonfirmasi wartawan akhir pekan kemarin.

Gunwan mengaku tidak mengetahui adanya rapat dengar pendapat (RDP) mengenai tentang keluhan masyarakat perihal pemasangan portal parkir. “Kami tidak ada terima undangan rapat, jadi tidak tahu ada agenda rapat tersebut. Nanti saya kabari waktu pertemuannya,” tukas Gunawan.(dik/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi C DPRD Medan telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap portal parkir komplek perumahan J City yang berlokasi di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Manysur, Kecamatan Medan Johor.

Pasalnya, pemasangan Portal parkir oleh pengelola perumahan J City tersebut sudah menyalahi aturan tentang penggunaan fasilitas umum (Fasum). Bukan hanya itu, pemasangan portal parkir tersebut juga tanpa mengantongi izin pelataran dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan.

Pantauan wartawan sampai Minggu (6/9) kemarin, masih terlihat aktivitas pengutipan parkir dengan penggunaan portal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Renward Parapat terlihat berang mendengar informasi bahwa komplek perumahan J City yang masih mengutip uang parkir dengan metode portal pakir.

Usai mendapatkan rekomendasi dari Komisi C untuk membongkar portal parkir J City, dia mengaku langsung menyurati management perumahan tersebut untuk menghentikan pengutipan parkir.

“Sudah saya suruh hentikan kutipam parkir seperti itu, kalau mau dikutip harus dengan cara retribusi parkir tepi jalan umum. surat itu selain dikirim ke management juga ditembuskan kepada pihak Kecamatan maupun pihak Kelurahan serta Polsek setempat,” ujar Renward secara terpisah.

Mantan Sekretaris Dishub Sumut itu menambahkan, dirinya akan menginstruksikan Kepala Bidang Parkir untuk melakukan pengecekan kembali.

“Besok (Hari ini) saya suruh nanti Tambunan (Kabid Parkir) untuk mengecek. Kalau memang pengelola J City membandal, Surat Perintah Tugas (SPT) nya akan saya cabut,” tukasnya.

Pencabutan SPT, dilakukannya agar pihaknya tidak terus-menerus disalahkan karena kutipan parkir yang dilakukan J City kepada setiap masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran portal J City sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi C DPRD Medan.

Pasalnya, pembongkaran tersebut lebih tepat dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan karena berkaitan dengan pembangunan.

“Hasil koordinasi dengan Dishub, pembongkaran akan dikordinasikan ke Dinas TRTB terlebih dahulu, dan pembongkaran dilakukan setelah dilayangkan surat peringatan,” aku Sofyan.

Humas J City, Gunawan enggan memberikan komentar mengenai rekomendasi Komisi C untuk pembongkaran portal parkir.

“Supaya beritanya tidak simpangsiur bagusnya kita jumpa saja, tidak enak berbicara dari telepon,” ujar Humas J City, Gunawan ketika dikonfirmasi wartawan akhir pekan kemarin.

Gunwan mengaku tidak mengetahui adanya rapat dengar pendapat (RDP) mengenai tentang keluhan masyarakat perihal pemasangan portal parkir. “Kami tidak ada terima undangan rapat, jadi tidak tahu ada agenda rapat tersebut. Nanti saya kabari waktu pertemuannya,” tukas Gunawan.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/