Site icon SumutPos

Kantor DPM PPTSP Digeledah 3 Jam

Foto: Diva/Sumut Pos
Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (6/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (6/9).

Dari amatan di lokasi sekira pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas menggunakan rompi berwarna cokelat bertuliskan Tipikor Poldasu berada di gedung itu. Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yudha memimpin penggeledahan. Tampak mobil petugas Toyota Avanza berwarna hitam yang terparkir di belakang kantor itu mengeluarkan dua kotak plastik untuk dibawa ke dalam kantor.

Selama tiga jam mereka melakukan penggeledahan. Tak banyak yang mau memberikan keterangan. Salah seorang petugas keamanan yang ditanya soal kedatangan tim Tipikor Poldasu meyebut, penggeledahan itu diduga setelah penangkapan kemarin. “Ini kasus OTT kemarin, polisi lagi mencari berkas-berkas,”ungkap seorang sekuriti yang tak ingin namanya dikorankan.

Hasilnya, dua boks yang berisi dokumen-dokumen penting terkait terjaringnya oknum PNS di dinas terkait bernama Khairri Rozzi Nasution (35), disita polisi. “Kita cari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT kemarin masalah izin pengurusan air bawah tanah,” kata Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Putu Yudha, kemarin.

Adapun praktik pungli yang dilakoni tersangka yakni, ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia. Untuk pengurusan tersebut, Khairri meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp8,5 juta.

“Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada dua boks yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu.

OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.”Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Foto: Diva/Sumut Pos
Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut memboyong berkas ke dalam mobil usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (6/9).

Sanksi Menanti Nurlina

Sementara itu, masih soal OTT, Nurlina, pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) bakal mendapat sanksi dari Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, setelah tertangkap operasi tangan Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan.

“ Pak Wali komitmen tidak mentolerir prilaku koruptif maupun pungutan liar (pungli) pejabat dan aparatur sipil negara di lingkup Pemko Medan. Apabila hal itu masih terjadi, oknum yang melakukan perbuatan tercela tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku,” tegas Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, Rabu (6/9).

Meski demikian, dirinya belum mengetahui kabar OTT yang dilakukan Polda Sumut tersebut, termasuk ada ASN di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, terlibat dalam operasi itu. Pihaknya menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum terkait. “Kalau memang terbukti bersalah, tentu ada sanksi sesuai ketentuan. Tapi saya belum tahu ada informasi itu,” katanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Safruddin membantah bahwa Nurlina merupakan staf di instansi mereka yang diduga terjaring OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. “Setahu saya tidak ada nama staf atau pegawai negeri sipil kami bernama Nurlina,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (5/9) malam.

Seperti diberitakan, OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menangkap seorang PNS Dinas BPPT Pemko Medan bernama Nurlina. Ia mengaku dapat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terhadap pemohon.  (dvs/prn/ila)

 

Exit mobile version