30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Parkir Eks Medan Plaza Dikuasai Pengusaha, Pemko Diminta Ambilalih

MEDAN PLAZA: Bangunan Medan Plaza di Jalan Gatot Subroto Medan,pasca terbakar. Lahan parkir di lokasi ini masih dikuasai pengusaha.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Lahan parkir seluas 8.935 meter persegi milik Pemko Medan di area komplek eks pusat perbelanjaan Medan Plaza, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Me-dan Petisah, hingga saat ini masih tetap di kuasai PT Medan Plaza Padahal, izin hak guna bangunan (HGU) yang dimiliki oleh PT Medan Plaza sudah kadaluarsa sejak lama.

Menanggapi hal ini, Ketua Generasi Muda Pembela Tanah air (Gempita) Sumut, Esra Ginting, SE mengatakan, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 2/603/PDT/1997 tertanggal 28 oktober 1998, lahan parkir seluas 8.935 Meter Persegi tersebut milik Pemko Medan, dengan status hak pengolahan lahan (HPL) No 174.

”Memang sudah seharusnya Pemko Medan segera mengambil alih lahan parkir bekas Medan Plaza. Sebab lahan tersebut memang milik pemko medan” ujar Esra Ginting. Jika lahan tersebut tidak segera diambil alih oleh Pemko Medan, Esra khawatir aset milik pemerintah itu dikuasai pengusaha nakal.

Dijelaskan Esra, PT Medan Plaza memang diketahui ada melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemko Medan untuk HPL dengan batas waktu selama 25 tahun dan ini telah berakhir sejak lama. Namun, untuk ijin HGU masih tetap di miliki oleh Pemko Medan.

Sehingga, katanya, jika PT Medan Plaza masih ingin melakukan pengelolaan lahan tersebut harus kembali memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemko Medan dan membayar sejumlah royalti.

“Kalau mereka (PT Medan Plaza) masih ingin melakukan pengelolahan lahan tersebut, harus kembali melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemko Medan. Karna HPL nya sah milik Pemko Medan, sementara mereka hanya memiliki HGU dan itu pun telah kadaluarsa sejak lama,” jelasnya.

Diketahui, eks lahan parkir Medan Plaza itu seluas 8.935 meter persegi pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan untuk disertifikatkan. Lahan tempat berdirinya Medan Plaza itu diketahui berdiri diatas HPL I Pemko Medan Petisah Tengah, Jalan Iskandar Muda.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pelayanan Setda Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (4/7). “Tanah atas bangunan Medan Plaza itu sekarang tidak milik Pemko Medan lagi. Sudah inkrah di pengadilan dan dinyatakan punya PT Medan Plaza,” katanya.

Namun, sekira tahun 2000-an pihak swasta, PT Medan Plaza sempat membawa permasalahan lahan itu ke pengadilan dan hingga sekarang lahan itu masih dikuasasi oleh PT Medan Plaza. (dvs/ila)

MEDAN PLAZA: Bangunan Medan Plaza di Jalan Gatot Subroto Medan,pasca terbakar. Lahan parkir di lokasi ini masih dikuasai pengusaha.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Lahan parkir seluas 8.935 meter persegi milik Pemko Medan di area komplek eks pusat perbelanjaan Medan Plaza, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Me-dan Petisah, hingga saat ini masih tetap di kuasai PT Medan Plaza Padahal, izin hak guna bangunan (HGU) yang dimiliki oleh PT Medan Plaza sudah kadaluarsa sejak lama.

Menanggapi hal ini, Ketua Generasi Muda Pembela Tanah air (Gempita) Sumut, Esra Ginting, SE mengatakan, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 2/603/PDT/1997 tertanggal 28 oktober 1998, lahan parkir seluas 8.935 Meter Persegi tersebut milik Pemko Medan, dengan status hak pengolahan lahan (HPL) No 174.

”Memang sudah seharusnya Pemko Medan segera mengambil alih lahan parkir bekas Medan Plaza. Sebab lahan tersebut memang milik pemko medan” ujar Esra Ginting. Jika lahan tersebut tidak segera diambil alih oleh Pemko Medan, Esra khawatir aset milik pemerintah itu dikuasai pengusaha nakal.

Dijelaskan Esra, PT Medan Plaza memang diketahui ada melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemko Medan untuk HPL dengan batas waktu selama 25 tahun dan ini telah berakhir sejak lama. Namun, untuk ijin HGU masih tetap di miliki oleh Pemko Medan.

Sehingga, katanya, jika PT Medan Plaza masih ingin melakukan pengelolaan lahan tersebut harus kembali memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemko Medan dan membayar sejumlah royalti.

“Kalau mereka (PT Medan Plaza) masih ingin melakukan pengelolahan lahan tersebut, harus kembali melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemko Medan. Karna HPL nya sah milik Pemko Medan, sementara mereka hanya memiliki HGU dan itu pun telah kadaluarsa sejak lama,” jelasnya.

Diketahui, eks lahan parkir Medan Plaza itu seluas 8.935 meter persegi pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan untuk disertifikatkan. Lahan tempat berdirinya Medan Plaza itu diketahui berdiri diatas HPL I Pemko Medan Petisah Tengah, Jalan Iskandar Muda.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pelayanan Setda Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (4/7). “Tanah atas bangunan Medan Plaza itu sekarang tidak milik Pemko Medan lagi. Sudah inkrah di pengadilan dan dinyatakan punya PT Medan Plaza,” katanya.

Namun, sekira tahun 2000-an pihak swasta, PT Medan Plaza sempat membawa permasalahan lahan itu ke pengadilan dan hingga sekarang lahan itu masih dikuasasi oleh PT Medan Plaza. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/