32 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Pemko Tak Juga Bertindak

Fachril/sumut pos
KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan, terus berlanjut. Meski tidak mengantongi izin, Pemko Medan hingga kini tak juga menindak pihak pengelola, yakni PT Jaya Agung Mutiara.

Dari amatan di lapangan, Kamis (6/9), para pekerja melakukan aktivitas mendirikann
bangunan di lahan BUMN itu, setelah sebulan berlangsungnya pembangunan, hingga kini papan izin proyek tidak terpampang di sekitar areal tersebut.

Ketua PAN Kota Medan HT Bahrumsyah mengaku kecewa dengan sikap bawahan Wali Kota Medan yang terkesan melindungi puluhan bungunan kios yang dibangun tanpa IMB.

“Bangunan itu sudah jelas tidak punya IMB namun sampai sekarang belum dibongkar. Ini bukti kalau bawahan Wali Kota mulai dari Kadis, camat hingga lurah sudah tidak taat, dengan atasan,” wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Dijelaskan anggota DPRD Medan ini, dalam beberapa kali pertemuan, Wali Kota berjanji akan akan menghentikan sekligus membongkar semua bangunan ruko dan kios yang dibangun di lahan PT KAI Belawan. “Wali Kota sudah berjaji akan menurunkan bawahannya untuk membongkar, janjinya itu sudah disampain kepada bawahannya. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya.

Wakil rakyat Dapil 2 ini, pembiaran bangunan ilegal itu, membuat wibawa Wali Kota Medan rendah, selain itu akan menimbulkan masalah bangunan tanpa IMB yang banyak berdiri di Kota Medan, khususnya Medan Bagian Utara. “Kalau begini pemasukan Pemko Medan dari restribusi IMB akan rendah. Jadi saya sangat berharap Wali Kota tegas dan jangan membiarkn anak buahny malas bekerja,” tegas Bahrum.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP tetap mengakui, izin itu sudah keluar, karena sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi, dengan persyaratan yang sudah lengkap. “Mana mungkin alas hak perusahaan negara tidak ada, kemarin waktu pengajuan izin, rekomendasi dari saya lengkap, untuk lebih jelas mengenai izinnya, tanya ke dinas terkait. Karena rekomendasi sudah kita keluarkan,” kata Ahmad. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan, terus berlanjut. Meski tidak mengantongi izin, Pemko Medan hingga kini tak juga menindak pihak pengelola, yakni PT Jaya Agung Mutiara.

Dari amatan di lapangan, Kamis (6/9), para pekerja melakukan aktivitas mendirikann
bangunan di lahan BUMN itu, setelah sebulan berlangsungnya pembangunan, hingga kini papan izin proyek tidak terpampang di sekitar areal tersebut.

Ketua PAN Kota Medan HT Bahrumsyah mengaku kecewa dengan sikap bawahan Wali Kota Medan yang terkesan melindungi puluhan bungunan kios yang dibangun tanpa IMB.

“Bangunan itu sudah jelas tidak punya IMB namun sampai sekarang belum dibongkar. Ini bukti kalau bawahan Wali Kota mulai dari Kadis, camat hingga lurah sudah tidak taat, dengan atasan,” wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Dijelaskan anggota DPRD Medan ini, dalam beberapa kali pertemuan, Wali Kota berjanji akan akan menghentikan sekligus membongkar semua bangunan ruko dan kios yang dibangun di lahan PT KAI Belawan. “Wali Kota sudah berjaji akan menurunkan bawahannya untuk membongkar, janjinya itu sudah disampain kepada bawahannya. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya.

Wakil rakyat Dapil 2 ini, pembiaran bangunan ilegal itu, membuat wibawa Wali Kota Medan rendah, selain itu akan menimbulkan masalah bangunan tanpa IMB yang banyak berdiri di Kota Medan, khususnya Medan Bagian Utara. “Kalau begini pemasukan Pemko Medan dari restribusi IMB akan rendah. Jadi saya sangat berharap Wali Kota tegas dan jangan membiarkn anak buahny malas bekerja,” tegas Bahrum.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP tetap mengakui, izin itu sudah keluar, karena sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi, dengan persyaratan yang sudah lengkap. “Mana mungkin alas hak perusahaan negara tidak ada, kemarin waktu pengajuan izin, rekomendasi dari saya lengkap, untuk lebih jelas mengenai izinnya, tanya ke dinas terkait. Karena rekomendasi sudah kita keluarkan,” kata Ahmad. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru