Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) batal meminta keterangan terhadap Sekreta-ris DPRD (Sekwan) Medan Abdul Aziz, Kamis (6/9). Sebab, Abdul Aziz tak datang dipanggil.
Asistensi Ombudsman Sumut, Dearma Sinaga mengatakan keterangan Sekwan sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Amiruddin yang mengaku dirugikan karena proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Parlaungan Simangunsong kepada dirinya tak kunjung dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Padahal, pihak partai yakni Demokrat sendiri sudah melayangkan surat kepada DPRD Medan dan meminta agar segera dijalankan proses PAW tersebut hingga dilantik. “Kita memanggil yang bersangkutan karena mengetahui surat-menyurat di DPRD Medan. Kita ingin melihat mandeknya dimana, sehingga nanti kita tahu permasalahannya,” ungkap Dearma.
Diutarakan dia, alasan Abdul Aziz tidak dapat hadir karena mengikuti pertemuan di Balikpapan pada hari yang sama. “Dia (Abdul Aziz) tidak hadir sudah mengirimkan surat sebelumnya. Berdasarkan surat tersebut, yang bersangkutan harus mengikuti pertemuan Sekwan seluruh Indonesia di Balikpapan,” ujar Dearma.
Ia menambahkan, dikarenakan tidak hadir maka pihaknya menjadwalkan ulang dan akan segera mengirimkan surat. “Kita akan melakukan pemanggilan ulang dan secepatnya mengirim surat resmi. Direncanakan akan memanggil ulang minggu depan,” tukasnya.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pemanggilan terhadap Sekwan sebagai tahap awal tindak lanjut laporan Amiruddin. Sebab, yang bersangkutan paling tahu soal administrasi di lembaga DPRD Medan.
“Klarifikasi atau keterangan yang akan diminta untuk menggali informasi tentang sejauh mana proses pengajuan PAW yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Medan. Apa betul surat itu tertahan di Ketua DPRD Medan (Henry Jhon Hutagulung)? Kemudian, kenapa sampai tertahan dan itu yang akan kita gali. Sebab, seharusnya tidak boleh tertahan dan kalau itu terjadi maka ada maladministrasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Amiruddin yang juga mantan Ketua DPRD Medan periode 2014-2019 melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Henry Jhon Hutagalung pada Selasa (21/8) lalu kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dalam laporan pengaduannya, Amiruddin menyampaikan keluh kesahnya lantaran sudah 5 bulan lebih sejak surat DPC Partai Demokrat Medan masuk ke DPRD Medan, proses PAW kepada dirinya tidak juga dilakukan. “Saya menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, karena prosesnya sudah begitu lama tidak berjalan,” kata Amiruddin. (ris/ila)