25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tim P2TL PLN Diminta untuk Dibubarkan

MEDAN- Kinerja Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), dianggap membuat resah masyarakat banyak. Maka dari itu, puluhan massa yang tergabung dalam LSM Sentral Monitoring Informasi Sumut menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (6/10), guna menyoroti hal itu.

Koordinator Aksi, Abdul Thaib Siahaan pada orasinya mengatakan, keberadaan oknum PLN wilayah Sumbagut yang menjalankan program P2TL telah membuat resah masyarakat, terlebih para karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut. Mereka menilai, pelaksana program P2TL tidak tunduk dengan peraturan yang ada serta tabiat korupsi yang masih terpelihara. Sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

PLN dinilai telah membebani masyarakat, dengan kelalaian-kelalaian karyawannya sendiri dalam pemasangan segel meteran, contohnya pada PT Sari Tani Jaya. “Bahkan PLN tega menuduh pengusaha melakukan pencurian arus listrik hanya karena kebobrokan kerja dari pihak PLN itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, mereka mendesak agar dilakukan pencabutan SK Sekjend Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010, tentang program P2TL. Selain itu, massa juga meminta agar tim P2TL PLN Sumbagut dibubarkan, serta meminta rekening P2TL dan Opal PLN Sumbagut untuk diaudit.

“DPRD Sumut harus membentuk pansus PLN tentang kelistrikan di Sumut untuk mengusut hal ini. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Maratua Siregar, yang menerima para demonstran mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu, Deputi Manager Hukum dan Komunikasi PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Raidir Sigalingging mengatakan, tim P2TL tidak akan dibubarkan. Sebab, tim P2TL dibentuk melalui Peraturan Menteri ESDM RI No 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010. Selain itu keberaadan P2TL juga atas Keputusan Direksi Nomor 234.K/DIR/2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang P2TL yang disyahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor: 318-12/20/600.I/2008 tanggal 11 Agustus 2008.

Dalam hal ini, lanjutnya, P2TL tercantung dalam pedoman kerja antara PT PLN dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) No.004.E/DIR/2009 dan No.Pol B/2/II/2009 tanggal 24 Februari 2009. Khusus P2TL Wilayah Sumut dilaksanakan bersama petugas Kepolisian Kota Besar Medan (Mapoltabes). “Keberadaan P2TL untuk menertibkan pencurian listrik. Sebab, kerugian yang diderita PLN Wilayah Sumut dalam tiap bulannya mencapai Rp30 miliar akibat dari pencurian listrik,” tegas Raidir.

Selain di DPRD Sumut, massa juga menggelar aksi di Mapoldasu. Di tempat ini massa diterima Kepala SPKT III Polda Sumut Kompol Ramli Anas Sitinjak. Kepada Ramli massa menyerahkan bukti adanya indikasi korupsi yang dilakukan manager P2TL dan OPAL  PLN Sumatera Utara.

“Ini informasi sangat berharga, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa, kami akan segera menyampaikan hal ini kepada Bapak Kapolda Sumut,” ucap Ramli kepada masa yang berdemo. (ari/mag-4)

MEDAN- Kinerja Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), dianggap membuat resah masyarakat banyak. Maka dari itu, puluhan massa yang tergabung dalam LSM Sentral Monitoring Informasi Sumut menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (6/10), guna menyoroti hal itu.

Koordinator Aksi, Abdul Thaib Siahaan pada orasinya mengatakan, keberadaan oknum PLN wilayah Sumbagut yang menjalankan program P2TL telah membuat resah masyarakat, terlebih para karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut. Mereka menilai, pelaksana program P2TL tidak tunduk dengan peraturan yang ada serta tabiat korupsi yang masih terpelihara. Sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

PLN dinilai telah membebani masyarakat, dengan kelalaian-kelalaian karyawannya sendiri dalam pemasangan segel meteran, contohnya pada PT Sari Tani Jaya. “Bahkan PLN tega menuduh pengusaha melakukan pencurian arus listrik hanya karena kebobrokan kerja dari pihak PLN itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, mereka mendesak agar dilakukan pencabutan SK Sekjend Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010, tentang program P2TL. Selain itu, massa juga meminta agar tim P2TL PLN Sumbagut dibubarkan, serta meminta rekening P2TL dan Opal PLN Sumbagut untuk diaudit.

“DPRD Sumut harus membentuk pansus PLN tentang kelistrikan di Sumut untuk mengusut hal ini. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Maratua Siregar, yang menerima para demonstran mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu, Deputi Manager Hukum dan Komunikasi PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Raidir Sigalingging mengatakan, tim P2TL tidak akan dibubarkan. Sebab, tim P2TL dibentuk melalui Peraturan Menteri ESDM RI No 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010. Selain itu keberaadan P2TL juga atas Keputusan Direksi Nomor 234.K/DIR/2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang P2TL yang disyahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor: 318-12/20/600.I/2008 tanggal 11 Agustus 2008.

Dalam hal ini, lanjutnya, P2TL tercantung dalam pedoman kerja antara PT PLN dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) No.004.E/DIR/2009 dan No.Pol B/2/II/2009 tanggal 24 Februari 2009. Khusus P2TL Wilayah Sumut dilaksanakan bersama petugas Kepolisian Kota Besar Medan (Mapoltabes). “Keberadaan P2TL untuk menertibkan pencurian listrik. Sebab, kerugian yang diderita PLN Wilayah Sumut dalam tiap bulannya mencapai Rp30 miliar akibat dari pencurian listrik,” tegas Raidir.

Selain di DPRD Sumut, massa juga menggelar aksi di Mapoldasu. Di tempat ini massa diterima Kepala SPKT III Polda Sumut Kompol Ramli Anas Sitinjak. Kepada Ramli massa menyerahkan bukti adanya indikasi korupsi yang dilakukan manager P2TL dan OPAL  PLN Sumatera Utara.

“Ini informasi sangat berharga, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa, kami akan segera menyampaikan hal ini kepada Bapak Kapolda Sumut,” ucap Ramli kepada masa yang berdemo. (ari/mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/