MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 4 unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Senin (6/10). Selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), bangunan berlantai dua itu juga melanggar jalur hijau dan roilen.
Pembongkaran dipimpin langsung Kadis TRTB Kota Medan Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Drs Ali Tohar  MSi. Atas pelanggaran yang dilakukan, petugas Dinas TRTB membongkar dan merubuhkan dinding tembok di lantai dua bangunan tersebut.
“Empat unit bangunan ini dibangun tanpa SIMB. Sudah itu melanggar jalur hijau dan roilen jalan. Sebelum dilakukan pembongkaran, kita telah menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan. Lantaran tidak ada tanggapan, saya instruksikan anggota turun melakukan pembongkaran,” kata Syampurno.
Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan, 4 unit bangunan berlantai dua setengah itu dibangun sekitar 8 bulan lalu. Selama pembangunan berlangsung, warga mengaku tidak pernah melihat plang SIMB ditempelkan di dinding bangunan. Ternyata setelah melihat Dinas TRTB turun dan melakukan pembongkaran, barulah warga mengetahui bangunan itu tanpa SIMB.
“Selama ini kami melihat bangunan dibangun saja tanpa ada plang SIMB. Begitu pemilik bangunan kami tanyai, dia mengatakan SIMB sedang diurus. Namun sampai 8 bulan pembangunan berjalan, plang SIMB juga tidak ditempelkan. Jadi sekarang kami tahu bangunan ini tidak ada SIMB sehingga dibongkar hari ini,” ungkap Ani (38), salah seorang warga kepada wartawan.
Penjelasan Ani langsung dibenarkan Kepala Lingkungan VI, kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Slamet. Dia amengaku selama ini dirinya dibohongi oleh pemilik bangunan. Setiap kali dintaya soal SIMB, pemilik bangunan yang disebut-sebut sebagai pemilik sebuah showroom mobil itu mengatakan sedang dalam pengurusan di Kantor Dinas TRTB Kota Medan.
“Selama ini setahu saya, bangunan ruko ini ada izinnya. Sebab setiap kali saya tanyakan, kepada pemilik bangunan, katanya SIMB sedang diurus. Karena itulah saya heran mengapa bangunan ini dibongkar. Ternyata sekaranglah saya baru tahu telah dibohongi, bangunan ini ternyata tidak punya SIMB,” jelas Slamet.
Lurah karang Berombak M Ridhon Siregar mendukung pembongkaran yang dilakukan Dinas TRTB Kota Medan. Sebab, sejak awal pemilik bangunan sudah diingatkannya karena bangunan yang didirikan masuk jalur hijau, sebab dekat dengan daerah aliran Sungai Deli. “Jadi cocok kali pembongkaran ini dilakukan,” jelas Ridho kepada wartawan.(dik/ila)