Site icon SumutPos

Demo Karyawan PT. HCL Minta Dipekerjakan Kembali

AMINOER RASYID/SUMUT POS DEMO:  Karyawan PT. Hockinda Citra Lestari (HCL)  berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara , Senin (6/10).
AMINOER RASYID/SUMUT POS
DEMO: Karyawan PT. Hockinda Citra Lestari (HCL) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara , Senin (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Karyawan PT. Hockinda Citra Lestari (HCL) Senin (6/10) siang kemarin berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), menuntut agar anggota dewan memperjuangkan aspirasi mereka untuk bisa dipekerjakan kembali tanpa syarat terhadap 676 buruh yang di PHK sepihak.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pimpinan PT. HCL untuk melaksanakan hak-hak normatif yang diatur oleh Undang-undang Ketenegakerjaan dan Surat Pernyataan serta Perjanjian bersama yang ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2014 dan tanggal 23 Juni 2014 yang salah satunya adalah membayar upah sesuai dengan ketetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Deli Serdang.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah perwakilan kemudian diterima beraudiensi dengan para anggota dewan yang juga dihadiri pihak kepolisian serta serikat pekerja perusahaan. Di pertemuan itu, terungkap beberapa hal tentang hak normatif karyawan yang telah dilanggar. Pihak perusahaan pun dianggap telah memberlakukan aturan di luar norma-norma kemanusiaan.

“Sebagaimana pengakuan para buruh, mau ke toiletpun bahkan beribadah mereka harus ada aturannya. Sikap perusahaan itu sangat di luar norma-norma kemanusiaan. Ini sudah keterlaluan,” kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Manurung dalam pertemuan.

Anggota DPRD Sumut lain yang hadir, di antaranya adalah Hanafiah Harahap, dari fraksi Partai Golkar, Baskami Ginting PDIP dan Nezar Djoeli dari Nasdem. Sedangkan keberadaan dalam pertemuan tersebut diwakili Ahmadsyah.

Selain meminta UMSK, para pengunjuk rasa juga meminta agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan upah sesuai ketetapan UMSK Deliserdang, mendaftarkan seluruh buruh menjadi peserta BPJS, melaksanakan segala macam cuti-cuti serta upahnya, laksanakan upah lembur kerja sesuai dengan ketentuan Kepmennakertrans RI No 102 Tahun 2004.

Para buruh juga meminta dilaksanakannya perbaikan atas kondisi kerja serta syarat-syarat kerja di lingkungan PT Hockinda, serta mengakui dan menghormati kebebasan berserikat bagi buruh di PT Hockinda. mereka juga menuntut pimpinan perusahaan untuk tidak melakukan tindakan hukum maupun diskriminasi dalam bentuk apapun bagi semua buruh, akibat selama peristiwa mogok kerja dan unjukrasa.

Sebelumnya terungkap PHK yang dialami para karyawan, hanya karena mereka meminta uang THR, mengakibatkan para buruh beberapa kali berunjukrasa di lokasi perusahaan dan DPRD Kabupaten Deli Serdang. Anggota DPRD Sumut berjanji akan menindaklanjuti persoalan buruh tersebut. “Kita akan agendakan persoalan ini dan jika telah terbentuk alat kelengkapan dewan, segera akan dilakukan investigasi,” ujar Baskami Ginting.

Terpisah, Direktur Opersional PT Hockinda Citra Lestari, Sugimin saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler membantah semua tudingan yang diungkap para buruh. “Tidak benar semua tuduhan itu. Perusahaan memang tidak mau memperkerjakan mereka karena dinilai tidak punya itikad baik dan seenaknya keluar masuk kerja. Sedangkan bagi mereka yang benar-benar bekerja akan tetap kami terima,” kata Sugimin.

Selain itu, kata dia pada pertemuan 3 Oktober 2014, pada dasarnya perusahaan bisa menerima para karyawan untuk bekerja kembali di perusahaan, namun saat pertemuan, sangat banyak tuntutan karyawan yang dinilai berlebihan. Sugimin juga membantah keras tudingan adanya larangan atau denda bagi buruh termasuk untuk mengambil wudhuk melakukan salat Ashar. “Fitnah itu, malah kami telah menyiapkan musala di sekitar perusahaan. Mana mungkin dan konyol jika kami melarang mereka untuk beribadah,” pungkasnya. (bal/ila)

Exit mobile version