Site icon SumutPos

18 Persen Kendaraan Bermotor Buat Polusi

Pemko Medan Gelar Uji Emisi Gratis

MEDAN-Pemko Medan melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor secara gratis kepada para kendaraan pribadi dan kendaraan pick-up baik solar maupun bensin di Kota Medan, Selasa (6/11). Uji emisi ini dilaksanakan selama dua hari. Pertama, digelar di Jalan Gotot Subroto depan Tomang Elok, dan hari ini (kemarin) di Jalan SM Raja Depan Taman Makam Pahlawan.

Pelaksanaa uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang digelar Tomang Elok yang ditargetkan sebanyak 125 kendaraan sebagai contoh, namun di lapangan mencapai 250 kendaraan yang diuji, sedangkan hari ini di Jalan SM Raja mencapai 200 kendaraan dari target 125 kendaraan.

Kepala Badan Linglkungan Hidup Kota Medan Ir Arif Trinugroho melalui Kasubdit Pencemaran B3 dan Limbah B3, Verawaty Simarmata ST mengatakan, pelaksanaan pengujian emisi gas buang ini merupakan program Pemko Medan, digelar setiap tahunnya untuk melihat kondisi tingkat pencemaran udara melalui gas buang kendaraan bermotor.

Dikatakannya, dari hasil uji emisi gas buang kurang lebih 500 kendaraan bermotor yang dilakukan selama dua hari terdapat 18 persen tidak memenuhi (membuat polusi) dan 85 persen memenuhi, pengujian emisi gas buang ini juga terkait dengan program langit biru, dimana ke depannya pemerintah Kota Medan akan berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian pencemaran udara.

“Kita melakukan uji emisi gas buang kepada kendaraan pribadi serta truk dan pick-up, sedengan untuk angkutan Kota (angkot) tidak kita lakukan, selain menganggu kenyaman penumpang juga angkot pada umumnya tidak memenuhi sehingga baru itu saja kita lakukan,” ujarnya.

Dikatakannya, uji emisi ini dilakukan pihak Badan Lingkungan Kota Medan bekerja sama dengan PT Toyota Astra World, bengkel Astra, Toyota, Mitsubishi dan Isuzu, serta Dishub dan Polresta Kota Medan.(gus)

Exit mobile version