27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Warga Harus Pahami Hak dan Kewajiban di Perda Pajak Parkir

SOSIALISASI:
Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H. Asmui Lubis, SPd.I menggelar sosialisasi Perda Perubahan Pajak Parkir nomor 1 Tahun 2017 di Jalan Persamaan, Gang Rahmad Kelurahan Sitirejo 1, Medan Amplas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H. Asmui Lubis, S.Pd.I menggelar sosialisasi Perda Perubahan Pajak Parkir nomor 1 Tahun 2017 di JalanPersamaan, Gang Rahmad Kelurahan Sitirejo 1, KecamatanMedan Amplas, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Asmui mengingatkan pentingnya terkait ketertiban berkendaraan, khususnya parkir di Kota Medan yang belakangan terus menjadi sorotan serta pengelolaannya yang nantinya menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini wajib dipahami warga masyarakat demi terwujudnya tertib berlalu lintas serta pemahaman tentang pajak perparkiran di Kota Medan,” jelasnya.

Dijelaskan Asmui, dalam Perda ini diatur terkait kewajiban warga yang harus dipenuhi dalam penegakan pajak Parkir. “Di sana ada hak dan kewajiban warga. Dan sepenuhnya harus dipahami sehingga tidak terjadi diskomunikasi di masyarakat,” jelasnya.

Asmui menegaskan, Dinas Perhubungan harus menegakkan Perda No 1 Tahun 2017 BAB XIII A pada Pasal 32 C yakni bagi penyelenggara tempat parkir wajib bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang hilang akibat kelalaian penyelenggara tempat parkir.

“Ini yang harus dipahami warga, karena permasalahan kehilangan kendaraan di tempat parkir kerap menjadi masalah. Dengan adanya produk hukum ini, warga menjadi terlindungi dan penyelenggara pajak parkir serius dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Asmui.

Selain mengatur tentang kehilangan kendaraan, Perda ini juga mengatur tentang tarif parkir yang meliputi tarif parkir roda dua dan roda tiga untuk tarif parkir tetap, tarif dasarnya Rp2.000 sampai Rp3.000.

Sedangkan tarif parkir parkir progressif roda empat ke atas yakni tarif dasarnya sebesar Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk satu jam pertama dan penambahan sebesar Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.

“Sedangkan untuk tarif parkir tetap VIP, tarif dasarnya Rp35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir dan untuk tarif parkir tetap valet, tarif dasarnya sebesar Rp40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir terdiri XIII BAB dan 32 pasal. (rel/ila)

SOSIALISASI:
Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H. Asmui Lubis, SPd.I menggelar sosialisasi Perda Perubahan Pajak Parkir nomor 1 Tahun 2017 di Jalan Persamaan, Gang Rahmad Kelurahan Sitirejo 1, Medan Amplas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H. Asmui Lubis, S.Pd.I menggelar sosialisasi Perda Perubahan Pajak Parkir nomor 1 Tahun 2017 di JalanPersamaan, Gang Rahmad Kelurahan Sitirejo 1, KecamatanMedan Amplas, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Asmui mengingatkan pentingnya terkait ketertiban berkendaraan, khususnya parkir di Kota Medan yang belakangan terus menjadi sorotan serta pengelolaannya yang nantinya menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini wajib dipahami warga masyarakat demi terwujudnya tertib berlalu lintas serta pemahaman tentang pajak perparkiran di Kota Medan,” jelasnya.

Dijelaskan Asmui, dalam Perda ini diatur terkait kewajiban warga yang harus dipenuhi dalam penegakan pajak Parkir. “Di sana ada hak dan kewajiban warga. Dan sepenuhnya harus dipahami sehingga tidak terjadi diskomunikasi di masyarakat,” jelasnya.

Asmui menegaskan, Dinas Perhubungan harus menegakkan Perda No 1 Tahun 2017 BAB XIII A pada Pasal 32 C yakni bagi penyelenggara tempat parkir wajib bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang hilang akibat kelalaian penyelenggara tempat parkir.

“Ini yang harus dipahami warga, karena permasalahan kehilangan kendaraan di tempat parkir kerap menjadi masalah. Dengan adanya produk hukum ini, warga menjadi terlindungi dan penyelenggara pajak parkir serius dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Asmui.

Selain mengatur tentang kehilangan kendaraan, Perda ini juga mengatur tentang tarif parkir yang meliputi tarif parkir roda dua dan roda tiga untuk tarif parkir tetap, tarif dasarnya Rp2.000 sampai Rp3.000.

Sedangkan tarif parkir parkir progressif roda empat ke atas yakni tarif dasarnya sebesar Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk satu jam pertama dan penambahan sebesar Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.

“Sedangkan untuk tarif parkir tetap VIP, tarif dasarnya Rp35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir dan untuk tarif parkir tetap valet, tarif dasarnya sebesar Rp40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir terdiri XIII BAB dan 32 pasal. (rel/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/