26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Plt Gubsu akan Panggil Kadis Tarukim Sumut

Asal Main Ganti Pejabat, tanpa Koordinasi

MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kecewa dengan Kepal Dinas (Kadis) Penataan Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut yang mengganti pejabat tanpa koordinasi dengannya. Gatot juga terkejut melihat surat Kadis Tarukim tanggal 27 November 2012 lalu, yang menyebutkan usulan pergantian sejumlah pejabat disebut-sebut telah berkoordinasi kepadanya.

“Tidak ada, saya tidak pernah tahu tentang surat Kadis Tarukim ini,” kata Gatot saat ditanya wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (5/12) kemarin. Gatot saat itu hadir di gedung dewan tersebut untuk mengikuti rapat paripurna membahas pendapat akhir fraksi fraksi.

Berkaitan dengan surat tersebut Gatot berjanji akan menindaklanjuti tentang pergantian pejabat tersebut dengan memanggil Kadis Tarukim. “Harusnya sebelum membuat keputusan dia berkoordinasi dulu dengan saya,” tandas Gatot lagi.

Sebelumnya, media memperoleh surat usulan pergantian versi SK Menteri Pengerjaan Umum tahun 2011 yang ditandatangani Kadis Tarukim Sumut Khairul Anwar. Surat itu ditujukan kepada Dirjen Karya Kementeria Pengerjaan Umum, isinya tentang usulan pergantian pejabat inti satuan kerja.
Dalam surat tersebut, Khairul Anwar menyatakan usulan pergantian diajukannya kepada Kementerian PU telah berkoordinasi dengan Gubsu. Kemudian disebutkan usulan itu sudah memenuhi kompetensi teknis serta persyaratan administrasi.

Informasi diperoleh wartawan surat usulan yang dibuat Kadis Tarukim Sumut itu bermasalah. Data pejabat yang disusun bersalahan. Tidak sesuai dengan jabatan dan kedudukan pejabat sesungguhnya.

Salah satu contoh adalah seorang staf, Ida Marina. Dalam usulan yang dibuat Kadis Tarukim, dia digantikan Sahat Hasudungan, dengan alasan yang bersangkutan bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai II Kota Pematangsiantar. Padahal Ida Mariana, merupakan staf di Sekretariat Dinas Tarukim Sumut.

Hal yang sama juga terjadi pada Sahat Bangun. Dia digantikan Alexander Tobing dengan alasan yang berlangsung ditugaskan di Seksi UPT Balai II Kabupaten Karo. Padahal Sahat Bangun merupakan staf di Sekretaris Dinas Tarukim Sumut. Begitu juga dengan halnya dengan Marlaty Pane dan sejumlah staf lainnya.
Dari data yang diperoleh ada 14 nama yang diusulkan Kadis Tarukim dalam suratnya kepada Menteri PU diduga salah. Terkesan dalam membuat surat usulan, Kadis Tarukim tidak didukung dengan data yang valid. Disebut-sebut juga, Kadis Tarukim memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan stafnya. (azw)

Asal Main Ganti Pejabat, tanpa Koordinasi

MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kecewa dengan Kepal Dinas (Kadis) Penataan Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut yang mengganti pejabat tanpa koordinasi dengannya. Gatot juga terkejut melihat surat Kadis Tarukim tanggal 27 November 2012 lalu, yang menyebutkan usulan pergantian sejumlah pejabat disebut-sebut telah berkoordinasi kepadanya.

“Tidak ada, saya tidak pernah tahu tentang surat Kadis Tarukim ini,” kata Gatot saat ditanya wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (5/12) kemarin. Gatot saat itu hadir di gedung dewan tersebut untuk mengikuti rapat paripurna membahas pendapat akhir fraksi fraksi.

Berkaitan dengan surat tersebut Gatot berjanji akan menindaklanjuti tentang pergantian pejabat tersebut dengan memanggil Kadis Tarukim. “Harusnya sebelum membuat keputusan dia berkoordinasi dulu dengan saya,” tandas Gatot lagi.

Sebelumnya, media memperoleh surat usulan pergantian versi SK Menteri Pengerjaan Umum tahun 2011 yang ditandatangani Kadis Tarukim Sumut Khairul Anwar. Surat itu ditujukan kepada Dirjen Karya Kementeria Pengerjaan Umum, isinya tentang usulan pergantian pejabat inti satuan kerja.
Dalam surat tersebut, Khairul Anwar menyatakan usulan pergantian diajukannya kepada Kementerian PU telah berkoordinasi dengan Gubsu. Kemudian disebutkan usulan itu sudah memenuhi kompetensi teknis serta persyaratan administrasi.

Informasi diperoleh wartawan surat usulan yang dibuat Kadis Tarukim Sumut itu bermasalah. Data pejabat yang disusun bersalahan. Tidak sesuai dengan jabatan dan kedudukan pejabat sesungguhnya.

Salah satu contoh adalah seorang staf, Ida Marina. Dalam usulan yang dibuat Kadis Tarukim, dia digantikan Sahat Hasudungan, dengan alasan yang bersangkutan bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai II Kota Pematangsiantar. Padahal Ida Mariana, merupakan staf di Sekretariat Dinas Tarukim Sumut.

Hal yang sama juga terjadi pada Sahat Bangun. Dia digantikan Alexander Tobing dengan alasan yang berlangsung ditugaskan di Seksi UPT Balai II Kabupaten Karo. Padahal Sahat Bangun merupakan staf di Sekretaris Dinas Tarukim Sumut. Begitu juga dengan halnya dengan Marlaty Pane dan sejumlah staf lainnya.
Dari data yang diperoleh ada 14 nama yang diusulkan Kadis Tarukim dalam suratnya kepada Menteri PU diduga salah. Terkesan dalam membuat surat usulan, Kadis Tarukim tidak didukung dengan data yang valid. Disebut-sebut juga, Kadis Tarukim memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan stafnya. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/